Oleh: Jumarni Ummu Hafidzah
(Pegiat Literasi Sabulakoa)
Dilansir dqri KBRN.Jakarta Utara pada 20/12/2023 bahwa Polisi menemukan janin bayi di buang ke septick tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen kelapa Gading Nias, Kalapa gading jakarta utara. Total ada lima orang wanita ditangkap termaksud perempuan yang berperan sebagai dokter.
Lima wanita itu berindisial D(49), OIS (42), AD(43), AFF(18), dan S (33), kata kepala Kepolisian Sektor kelapa Gading, Komisaris polisi Maulan Mukarom, kepada wartawan di jakarta utara, pada Rabu 20 Desember 2023. Rata-rata pelaku dari aborsi adalah remaja yang masih duduk di bangku sekolah.
Miris!
Perih rasanya hati ini melihat generasi muda hari kian rusak. Hal ini terjadi akibat dari asas kebebasan yang digaungkan oleh sistem kapitalime. Seakan tak ada perasaan, mereka dengan mudahnya membunuh bayi yang masih berada dalam kandungan. Terjadinya aborsi yang didominasi oleh para remaja yang masih duduk di bangku sekolah, jelas menunjukan bahwa adanya kehamilan di luar nikah. Jelas, hal inipun menunjukan betapa rusaknya generasi muda hari ini.
Sistem kapitalis-liberal, masalah Seks bebas adalah suatu keniscayaan yang di atur dalam sistem sekuler kapitalisme seperti yang berlangsung hari ini, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Terbukti dengan yang terjadi di masyarakat sekarang banyak remaja yang hamil sebelum nikah dan hal seperti ini sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat. Halal haram tidak lagi di jadikan sebagai pedoman dalam beraktivitas.
Parahnya lagi, adanya kampanye yang mendorong negara untuk mewujudkan aborsi aman, yaitu aborsi yang memenuhi syarat keamanan prosedur medis yang di legalkan oleh negara.
Islam menganggap bahwa tindakan aborsi adalah suatu kejahatan. Islam membolehkan aborsi jika kondisi kehamilan membahayakan nyawa ibu, bukan karena kehamilan yang tidak diinginkan, apalagi hasil lagi seks bebas.
Kerusakan generasi dan masyarakat tidak akan terjadi dalam kehidupan yang berlandaskan islam. Ketakwaan menjadi landasan setiap individu.
Para ulama juga sepakat bahwa aborsi hukumnya haram. Dalam kitab An nizham al ijtima'i Alfi al islam karya Taqiyuddin An Nabhani di sebutkan bahwa aborsi haram apabila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan hadis Nabi Saw. Dan berdasarkan hadist riwayat muslim dari Ibnu mas'ud ra.
Artinya penganiayaan pada janin adalah pembunuhan. Siapapun tidak berhak mengambil nyawanya sekalipun ibunya sendiri. Siapapun yang menggugurkan kandungan tersebut berarti dia telah berdosa dan bertindak kriminal sehingga dia harus membayar diat(tebusan). Diatnya adalah seorang budak laki laki ataupun perempuan atau sepersepuluh diat manusia sempurna yaitu (sepuluh ekor unta) .
Islam tidak akan memfasilitasi adanya layanan aborsi aman apalagi mengakui adanya hak reproduksi perempuan sebagaimana terminologi budaya barat. Selain sanksi yang berat, islam juga sangat memperhatikan pergaulan pemuda pemudi yang di jaga dan islam juga hanya akan memberikan informasi yang bermanfaat.
Tindakan aborsi adalah suatu kejahatan dan dampak dari sistem sekuler, kapitalisme yang melakuan perbuatan tanpa memilah halal atau haramnya, jika saja islam hadir di tengah tengah masyarakat , kehamilan tidak akan terjadi sebelum adanya pernikahan, dan jika saja sistem khilafah di terapkan Indonesia maka sudah tentu negara kita akan bebas dari perzinahan. Wallahu a'lam bisshawab.