Oleh : Rina Setiawati
(Pemerhati Remaja)
Kasus aborsi ilegal akhir-akhir ini kembali terkuak. Pasalnya, polisi menemukan janin bayi yang dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dua janin lainnya di tempat yang berbeda yaitu apartemen yang disewa dua tersangka dan pembuangan tower apartemen. Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini tutur Maulana Mukarom, Kapolsek Kelapa Gading.
Praktik aborsi ilegal ini didalangi oleh dua tersangka yang berinisial D (49) dan OIS (42). Tersangka yang tidak memiliki latar belakang medis melancarkan aksinya dengan menggunakan alat-alat tertentu dan obat-obat keras yang dilakukan di salah satu kamar nya. D yang hanya memiliki latar belakang lulusan SLTA berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, sedangkan OIS yang hanya lulusan SMP bertugas mencari pasien dan membantu D melakukan praktik aborsi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik aborsi tersebut diakui sudah dilakukan selama 2 bulan terakhir dengan tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berkisar 10 juta-12 juta.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidio Arif Setyawan mengatakan bahwa, pihak kepolisian juga mengamankan tiga orang lainnya yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal ini. Tiga orang tersebut diantaranya AAF (18) pasien aborsi, AF(43) orang tua AF dan satu pasien aborsi lainnya S(33). Ketiganya masih diamankan kepolisian untuk tindakan penyelidikan lebih lanjut, sementara kedua tersangka (D dan OIS) sudah ditahan dan dijerat pasal-pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan dan KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Menanggapi fenomena tersebut, Sosiolog Musni Umar menyatakan bahwa kasus aborsi ilegal ini berkaitan dengan beberapa faktor, diantaranya: perkembangan media sosial dalam praktik menjual diri melalui platform, kondisi ekonomi masyarakat, pendidikan serta pergaulan bebas yang berkembang di masyarakat sehingga perlu adanya solusi jangka panjang. Selain itu, upaya pencegahan yang dilakukan tidak hanya sebatas menangkap pelaku, tetapi juga membangun kesadaran moral dan spiritual di masyarakat, tuturnya.
Berdasarkan semua faktor pemicu dari praktek aborsi ilegal yang telah dijelaskan, akar masalahnya hanya satu yaitu penerapan sistem kehidupan batil, sekularisme kapitalisme. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan serta menjadikan kesenangan biologis sebagai puncak kenikmatan. Masyarakat melakukan berbagai cara untuk mendapatkan kesenangan tersebut tanpa memikirkan halal haram dan efek kedepannya. Alhasil, sistem ini melahirkan pergaulan liberal yang berefek pada seks bebas dan model perzinaan lainnya. Efek domino akan muncul kehamilan yang tidak diinginkan dan berujung pada tindak aborsi.
Berbeda halnya dengan sistem islam. Islam sangat menghormati dan menjaga nyawa sejak masih dalam kandungan, bahkan penjagaan atas nyawa adalah salah satu maqashid syariah yang diterapkan islam. Islam memiliki ketentuan tersendiri terhadap aborsi. Dalam fikih islam, hukum aborsi haram jika usia janin sudah berusia 40 hari. Inilah pendapat terkuat (rajih) Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizhamul Ijtimai fi al-islam. Dalil syar’i yang menunjukan keharaman bila usia janin 40 hari/40 malam adalah hadits Rasululloh SAW. Rasululloh SAW Bersabda Jika Nutfah (Zigot) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain 40 malam), maka Alloh mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk Nutfah tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya kepada Allah, Ya Tuhanku : Apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan? Maka Allah kemudian memberi keputusan. (HR. Muslim, Ibnu Masud Radhiyallahuanhu). Hadits ini menunjukan jika permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40 malam. Sehingga penganiayaan terhadapnya adalah penganiayaan janin yang mempunyai ciri-ciri manusia yang terpelihara darahnya atau mashumud dam yaitu haram untu dibunuh. Penganiyaan terhadap janin merupakan pembunuhan terhadapnya. Dengan demikian melakukan pengguguran kandungan yang telah berumur 40 hari baik ibu dari janin, ataupun dokter nya telah berbuat dosa.
Keharaman Aborsi apabila usia janin berumur 120 hari (4 bulan) lebih tegas lagi. Hal tersebut disebabkan karena dalam usia 120 hari tersebut Allah SWT. telah memberikan nyawa(ruh) pada janin. Abdullah bin Masud berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk nutfah (zigot), kemudian dalam bentuk Alaqoh ( embrio) selama itu pula ( 40 hari), kemudian dalam bentuk mudghah ( fetus) selama itu pula ( 40 hari), kemudian ditiupkan kepadanya. ( HR. Bukhari Muslim, Abu Dawud, Ahmad dan Tirmidzi).
Dalam islam, aborsi hanya boleh dilakukan jika keberadaan janin justru mengancam jiwa ibu, sebab kondisi darurat memperbolehkan tindakan haram demi menjaga kelangsungan hidup manusia. Kaidah fiqih menyatakan : Adh-Dharuuratu tublihu al-mahzhuurat ( Keadaan darurat memperbolehkan apa-apa yang diharamkan). Dengan demikian haram hukum nya melakukan aborsi selain kondisi tersebut, semisal janin cacat atau janin hasil pergaulan bebas.
Selain itu, islam juga memiliki mekanisme preventif agar perbuatan aborsi tidak dilakukan. Islam memiliki sistem pergaulan islam yang akan menjaga kesucian laki-laki dan perempuan dengan aturan larangan ikhtilat, berkhalwat, tabaruj dan sejenisnya. Upaya ini akan menghindarkan mereka dari perbuatan fahisyah seperti zina. Islam juga memiliki sistem pendidikan yang membuat generasi memiliki kepribadian islam sehingga mereka memiliki pengendalian diri agar tidak berbuat maksiat. Tidak hanya itu, media islam akan meng-counter pemikiran liberalisme sehingga akidah generasi terhindar dari kerusakan. Demikianlah konsep islam menyelesaikan masalah aborsi.
Wallahu alam bish-shawab
Tags
Opini