Rutinitas Tahunan Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Belum Memberikan Solusi Mempan



Oleh : Ummu Hadyan



Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperingati setiap 25 November. Setiap tahunnya, kegiatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Secara internasional, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan diselenggarakan oleh UN Women (organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB yang didedikasikan untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan). Di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Tujuan peringatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada tanggal 25 November sampai 10 Desember adalah untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Serta berperan memfasilitasi upaya terkait pencegahannya. (news detik.com 23/11/2023)

Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap permpuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan satu bentuk pelanggaran HAM.

Akar Masalah

Kekerasan terhadap perempuan memang harus diselesaikan. Hanya saja fakta kekerasan terhadap perempuan terus terjadi dan bahkan makin meningkat. Pada Tahun 2022 saja sudah terjadi 457.895 kasus.

Perlu diperhatikan solusi kekerasan terhadap perempuan tidak akan pernah selesai hanya dengan kampanye dan peringatan seremonial belaka, apalagi menggaungkan kesetaraan gender. Terbukti hingga saat ini masih belum ada solusi mempan memberantas kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya langkah tersebut bukanlah solusi tepat karna tidak menyasar pada akar masalah.

Akar masalah kekerasan pada perempuan saat ini adalah sistem Kapitalisme yang memandang perempuan sebagai komoditas karna perempuan dianggap sebagai barang. Selain itu perempuan dianggap berdaya dan dihargai ketika menghasilkan materi seperti menjadi penopang ekonomi keluarga bahkan negara, memiliki kecantikan fisik yang bisa dieksploitasi ataupun bisa berdikari tanpa bergantung pada siapapun. 

Tolak ukur demikian semakin tersuasanakan karna negara dalam Kapitalisme juga mendukung pemberdayaan perempuan, tidak menjamin hak hak mereka dan lepas tanggung jawab dari mengurus urusan rakyat. Alhasil berbagai kekerasan terjadi baik diranah domestik karna masalah ekonomi, pelecehan ditempat publik dan lainnya.

Cara Islam Mencegah & Menghapus Kekerasan Pada Perempuan

Bandingkan dengan Islam ketika memperlakukan dan memposisikan perempuan. Dalam Islam perempuan dipandang sebagai kehormatan yang harus dijaga dan kaum yang dimuliakan. Rasulullah SAW bersabda : 

"Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para perempuan" (HR. Muslim)

"Sebaik baik kalian adalah yang paling baik terhadap isrtinya dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku" (HR. Tirmidzi)

Dari dalil dalil tersebut terlihat jelas bahwa Islam memperlakukan kaum perempuan sesuai fitrahnya. Menjaga mereka, menyayangi mereka dan berbuat baik kepada mereka. Tidak ada diskriminasi yang mengharuskan kaum perempuan memperjuangkan hak hak nya sebagai nasib wanita didalam sistem Kapitalisme. Sebab dalam Islam tolak ukur kemuliaan bukan pada gender, kekayaan, paras dan derajat sosial dan sejenisnya, melainkan pada ketakwaan. Sebagaimana dalam Al Qur'an surah Al hujurat ayat 13.

Hanya saja memang ada beberapa hukum dalam Islam yang berbeda antara perempuan dan laki laki. Perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan atau bahkan disetarakan. Perbedaan tersebut justru dirancang Allah Al Mudabbir agar kehidupan laki laki dan perempuan bisa bersinergi. 

Fitrah seorang perempuan adalah menjadi ibu dan pengatur rumah tangga atau Ummun warabbatul bait. Perempuan dikatakan mulia ketika mereka mampu menunaikan tugas tersebut dengan seoptimal mungkin. Agar seorang perempuan bisa melaksanakan tugas ini, Islam memberikan beberapa ketentuan hukum seperti wanita tidak wajib bekerja karna nafkah mereka dibebankan kepada wali mereka yaitu ayah, suami, saudara laki laki maupun wali lainnya. Sementara para wali ini juga tidak merasa berat karna mereka memahami tugas tersebut sebagai kewajiban dan negara mempermudah mereka mencari nafkah.

Seandainya perempuan hendak bekerja dorongan mereka bukan karna life style, ekonomi ataupun kesetaraan, namun karna ingin mengamalkan ilmu mereka agar bermanfaat bagi kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Penafkahan pun tidak terbatas dari segi materi, namun juga pendidikan dan kasih sayang. 

Ketika seorang perempuan berstatus masih anak, kedua orang tua wajib menyayangi mereka dan memberikan hak hak mereka sebagai anak, ketika berstatus menjadi istri, suami wajib berinteraksi dengan istri secara ma'ruf. Ketika berstatus menjadi ibu, baik anak anaknya maupun pasangannya wajib memperlakukan mereka dengan ma'ruf. Aturan lainnya adalah perempuan berhak mendapatkan pendidikan agar siap menjadi Ummum warabbatul bait. Pendidikan ini diperoleh dari keluarga, masyarakat dan negara.

Selanjutnya untuk menjaga kehormatan baik perempuan dan laki laki, Islam memiliki nidzhamul Ijtima'i atau sistem pergaulan. Dari aturan ini tidak akan ada interaksi seperti khalwat (berdua duaan), ikhtilat (campur baur laki dan perempuan) tanpa tujuan syar'i, perzinaan dan tabarruj. Merekapun akan menutup aurat secara syar'i dikehidupan publik.

Selain itu Islam juga memberi kemuliaan perempuan dikehidupan publik dengan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar baik kepada sesama maupun penguasa. Suara mereka mendapatkan tempat dan dihargai dikehidupan publik. Dengan demikian Islam memuliakan dan menjaga kehormatan perempuan diranah domestik maupun publik.

Jika masih ada pihak yang berbuat kekerasan dan pelecehan pada perempuan maka Islam mewajibkan pada negara menerpakan sistem sanksi Islam atau uqubat kepada pelaku. Mereka bisa dikenakan hukum hudud, jinayat, tahdzir, mukhalafat, sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Dengan uqubat pelaku akan mendapat ampunan dosa, (efek jawabir), dan pelaku akan jera dan masyarakat akam terlindungi dari kejahatan(efek jawazir).

Dan negara yang bisa menerapkan ini hanyalah negara Islam yakni Khilafah. Lantas masih perlukah perempuan mengkampanyekan slogan kosong ala Barat demi mengejar keadilan ketika Islam sudah memuliakannya. Apalagi dalam sistem barat keadilan hanyalah ilusi.

Wallahu a'lam bish shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak