Oleh : Syafna Rani Siregar (Aktivis Dakwah)
Di era digital saat ini judi online semakin terus berkembang dengan beragam bentuk judi bahkan dalam bentuk game, korbannya tidak hanya kalangan orang dewasa tapi juga anak-anak. Padahal mereka adalah generasi harapan bangsa di masa yang akan datang, upaya pemerintah untuk memberantas judi online tidak serius, tidak sampai pada akar masalahnya, padahal Indonesia darurat judi online. Pengusung judi online berasal dari Kamboja, mereka memberikan gaji begitu besar 30 juta per bulan namun pekerja judi online harus bekerja dengan sungguh-sungguh kalau tidak bekerja atau berniat untuk tidak bekerja maka mereka akan dimintain denda sebanyak 38 juta, bahkan akan diancam dibunuh dan organ tubuhnya dijual. Beginilah watak para kapitalis yang ada di benak pemikiran mereka bahwa mereka memikirkan segalanya adalah materi, mereka tidak peduli dengan penderitaan orang lain.
Untuk Indonesia saja mereka meraih keuntungan hingga ratusan dan triliun, maraknya judi online mereka memanfaatkan selebgram untuk mempromosikan judi online, judi online memberikan peluang harapan ditinggikan, padahal keuntungan 90% kepada para bandar, judi online diharapkan bisa menghasilkan uang banyak secara instan padahal inilah settingan para bandar untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya, banyak orang yang tergiur judi online mereka rela melakukan apa saja demi mendapatkan deposit judi online, ada yang menjual barang berharga yang mereka miliki, kalau sudah habis mengambil hutang pinjol yang bunganya besar, bahkan ada yang stres tidak sanggup bayar hutang, akhirnya bunuh diri, mereka mencuri dan begal, ada lagi seorang bapak tega menjual anaknya demi membeli deposit judi online (Kompas).
Dalam pandangan Islam, yang namanya judi hukumnya haram baik judi dunia nyata dan dunia maya dengan sebutan judi online. Di dalam Islam manusia harus terikat dengan hukum syara. Para pelakunya dikatakan kriminal jika jelas melakukan kemaksiatan, yang harus diberi sanksi tegas agar memberi efek jera bagi pelaku judi, namun ini semua harus ada peran negara yang menerapkan Islam secara kaffah agar mampu memberikan solusi yang tepat dalam menyelesaikan masalah judi online.
Wallahu 'alam biashawab