Totem Jadi Hadiah, tetapi SDA Papua Dijarah




Oleh: Ummu Haura (Aktivis Dakwah)



Wujud partisipasi dan dukungan atas pembangunan Taman Totem Dunia, PT. Freeport Indonesia menyerahkan dua totem Kamoro dari Tanah Papua kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penyerahan totem oleh Freeport sebagai betuk komitmen mereka untuk melestarikan karya seni dan budaya salah satu masyarakat adat Papua yang tinggal di sekitar perusahaan. Menurut KBBI, totem adalah benda atau binatang yang dianggap suci dan dipuja (dalam paham totenisme).

Bentuk perhatian Freeport tidaklah tepat sasaran. Kondisi masyarakat Tanah Papua baik secara ekonomi maupun sosial mengalami krisis termasuk lingkungan hidup. Padahal eksploitasi Freeport terhadap Sumber Daya Alam (SDA) memberi perusahaan tersebut keuntungan yang sangat besar. Tetapi masyarakat Papua tidak merasakannya secara langsung. Hal ini terbukti dengan tercatatnya Provinsi Papua sebagai 10 provinsi dengan penduduk termiskin di Indonesia menurut data BPS.

Lingkungan hidup pun mengalami kerusakan akibat pembuangan limbah tailing yang dilakukan perusahaan ini sehingga menyebabkan pendangkalan sungai. Akibatnya masyarakat Papua kesulitan transportasi sungai, krisis air bersih, matinya flora fauna sungai dan gangguan penyakit kulit. Masyarakat Indonesia khususnya kaum muslim tidak perlu terpana dengan bentuk perhatian Freeport termasuk besarnya dana CSR yang diklaim telah menyediakan program pendidikan dan kesehatan.

Pengelolaan SDA dan hasilnya yang dilakukan oleh perusahaan swasta tidaklah sesuai dengan hukum syara. Dalam sudut pandang Islam, SDA adalah harta milik umum yang pengelolaan hasilnya akan dipergunakan untuk kepentingan seluruh penduduk negeri. Bukan dikuasai oleh perusahaan swasta. Negara tidak boleh memberi ijin kepada perusahaan swasta untuk menguasai berbagai SDA. Jika ijin diberikan, ini adalah bentuk pengkhianatan para pemimpin negeri pada rakyat dan hukum syara.

Hingga saat ini, keuntungan hasil penjarahan yang dilakukan berbagai perusahaan swasta telah merugikan masyarakat Indonesia. Jika pengelolaan sumber daya alam yang begitu melimpah di negeri ini diserahkan pada syariat Islam, maka kesejahteraan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Karena hukum syara memerintahkan hasil dari harta milik umum diperuntukkan untuk masyarakat. Baik berupa penyediaan fasilitas dan berbagai sarana untuk menunjang kehidupan masyarakat.

Nabi Muhammad saw. bersabda, “Kaum muslim bersekutu (dalam kepemilikan) atas tiga hal yaitu air, padang rumput dan api.” (Hr. Bukhari)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak