Oleh: Arsyila Putri
Kasus perundungan (bullying) pada anak usia sekolah masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kasus bullying di Cilacap, Jawa Tengah, yang telah menarik perhatian nasional, hanyalah salah satu contoh dari masalah ini yang mencuat ke permukaan publik.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas siswa yang mengalami perundungan, atau yang sering disebut sebagai bullying, di Indonesia adalah laki-laki. Persentase kasus bullying di kategori siswa kelas 5 SD pada siswa laki-laki mencapai 31,6 persen, sementara siswa perempuan mencapai 21,64 persen dan secara nasional sebesar 26,8 persen.
Kemendikbud: 1 dari 3 Siswa di Indonesia Berpotensi Alami Bullying Persentase kasus bullying di kategori siswa kelas 8 SMP pada siswa laki-laki mencapai 32,22 persen, yang merupakan angka tertinggi di antara semua kategori kelas dan jenis kelamin. Sementara siswa perempuan mencapai 19,97 persen, dan secara nasional mencapai 26,32 persen.
"Untuk mengatasi masalah serius ini, perlu ada peran lebih dari sekadar guru dan orang tua. Kepemimpinan pelajar dalam upaya mengatasi kasus bullying di sekolah dan madrasah sangat penting untuk meminimalkan bahkan menghentikan kejadian bullying," ujar Assoc. Prof. Dr. Susanto, Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk periode 2017-2022, dalam pernyataan resminya, Republika.co.id, Jumat (20/10/2023).
Upaya yang dilakukan pihak sekolah dan wali murid untuk mencegah kasus perundungan atau bulliying butuh peraturan yang bisa membuat para siswa jera. Tak cukup hanya dengan memberikan penyuluhan dan gerakan anti bulliying. Tak heran jika semakin hari kasus perundungan yang semakin hari semakin banyak adalah karena kurang nya atau tidak adanya tindakan tegas bagi pelaku ataupun korban dalam hal hukum. Dengan dalih para pelaku yang masih dibawah umur sehingga bebas dari jeratan hukum. Tak hanya peran keluarga dan sekolah yang di butuhkan dalam menangani kasus anak-anak di bawah umur ini, tapi negara pun harus turun tangan dalam mengentaskan masalah tersebut.
Akan bertambah sulit pula apabila negara masih menggunakan sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan terutama dalam pendidikan. Alih-alih ingin menuntaskan kasus bullying tapi dibiarkan dalam kubangan sistem kapitalisme leberalisme. Menjadikan kehidupan anak-anak saat ini dicekoki oleh pemahaman dan tingkah laku para kaum barat. Ditambah dengan media sosial saat ini yang tak terkontrol penggunaan nya. Bebas dan tanpa filter. Maka ketika peran keluarga dan sekolah sudah tidak bisa membendung kasus bullying, negaralah yang berkewajiban membuat peraturan untuk memutus rantai kasus bullying, seperti hal nya aturan memakai helm saat berkendara, jika tidak taat akan mendapatkan sanksi begitupula kasus bullying ketika negara menerapkan aturan dan ada yang melanggar maka sanksi akan berlaku kepada siapa saja tanpa memandang umur dan status sosial.
Solusi Tuntas Bullying dengan Islam
Islam dengan segala bentuk aturannya dan sudah terbukti telah menguasai 2/3 dunia dalam waktu 1500 tahun. Dengan menerapkan syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan yang bersumber dari Al Qur'an dan hadist. Islam mempersiapkan pembekalan ilmu bagi anak-anak sejak dini. Dimulai dari pembentukan individu yang beraqidah Islam, berakhlak Islam, serta pemikiran Islam. Taat dan patuh pada Allah dan rasulnya, sehingga ketika individu yang taat di persatukan dalam ikatan pernikahan maka akan menghasilkan anak-anak yang bersyaksiah Islam. Islam juga akan mempersiapkan pembekalan sistem pendidikan dalam Islam mulai dari biaya sekolah geratis, pendidikan agama menjadi pelajaran utama untuk mendidik dan membentuk anak-anak calon generasi cinta Qur'an yang shalih shalihah dengan penanaman akidah yang kuat.
Dalam sistem negara Islam juga akan mencegah segala sesuatu pemahaman dari luar yang akan merusak akidah dan pemikiran. Memfilter media-media yang menyebarkan tindakan asusila, kekerasan dan konten-konten dewasa. Media akan diisi dakwah dan konten islami sehingga bisa menjadikan anak-anak bepotensi menjadi ahli kesehatan, perdagangan, sains, ustad, atau pemimpin. Menerapkan hukum sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan, sungguh hukum Allah yang paling adil tidak hanya memberi efek jera tapi juga menghapus dosa. Negara yang bertanggung jawab sebagai pelayan umat berkewajiban untuk mengentaskan setiap permasalahan salah satunya bulliying, mulai dari pembentukan individu, keluarga, masyarakat, hingga masalah ekonomi media sosial serta sistem pendidikan hanya bisa telaksana apabila di terapkannya syariat Islam secara kaffah di setiap aspek kehidupan dalam naungan khilafah.
Wallahua'lam bishshawab
Tags
Opini