Perpanjangan Kontrak PT Freeport Memperpanjang Penjajahan



Oleh : Bunda Twins



Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041 mendatang.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa setelah Kunjungan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat (AS), salah satu hal yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir tahun 2041.

Arifin mengatakan IUPK PTFI bisa diperpanjang hingga tahun 2061 mendatang lantaran cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus dimanfaatkan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Amerika Serikat (AS) juga bertemu dengan CEO Freeport McMoran Ricard Adkerson. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai penambahan saham Freeport di Indonesia, hingga perpanjangan izin tambang.

"Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10% saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir," kata Jokowi kepada Ricard Adkerson, dalam keterangan, Selasa (14/11/2023).

Presiden Jokowi pun berharap agar hal tersebut dapat diselesaikan pada akhir november tahun ini. "Selesai di akhir bulan ini," pungkasnya

Perlu diketahui, tambang PTFI di Kawasan Mineral Grasberg, Papua, merupakan salah satu wilayah cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia. Saat ini, pemerintah lewat MIND ID, memiliki 51,2% kepemilikan saham atas PTFI. Dengan penambahan saham 10% tersebut, porsi kepemilikan saham Indonesia menjadi 61,2%.

Perpanjangan kontrak IUPK diklaim dapat meningkatkan keuntungan bagi Indonesia karena kepemilikan saham menjadi 61%. Pembangunan smelter yang tadinya tersendat akibat kurangnya investor pun dipandang akan tumbuh. Oleh karena itu, perpanjangan kontrak IUPK PTFI harus segera diselesaikan. 


Dampak PTFI Dikelola Asing

1. Kerugian Kas Negara
Banyak pengamat yang tidak setuju dengan klaim bahwa perpanjangan kontrak IUPK hingga 2061 akan menguntungkan. Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, misalnya, berpendapat bahwa perpanjangan kontrak IUPK PTFI justru merugikan negara. Bukan mustahil jika di balik ini semua ada pemburu rente dari oknum negosiator perpanjangan kontrak tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan 2022, pendapatan PT Freeport-McMoran Inc. adalah sebesar USD22,78 miliar atau setara Rp341,7 triliun (kurs Rp15.000/USD). Sebesar 37 persennya atau sekitar USD8,43 miliar (Rp126,39 T) disumbang dari PTFI.

Artinya, jika Indonesia menguasai 100% saham PTFI tanpa perpanjangan kontrak, seluruh pendapatan operasional senilai USD8,43 miliar akan masuk kas negara setiap tahunnya. Bayangkan, dalam 20 tahun, tanpa perpanjangan kontrak dan dengan kepemilikan penuh, potensi pendapatan totalnya adalah 20 tahun dikalikan USD8,43 miliar atau setara dengan Rp2.529 triliun!

Bandingkan dengan kepemilikan 61% saham PTFI, penerimaan Indonesia hanya mencapai USD4,14 miliar per tahun. Jika dikalikan 20 tahun, hanya mendapat USD102,8 miliar atau setara Rp1.542 triliun. Andai mengambil alih 100% saham, Indonesia akan mendapatkan keuntungan lebih dari Rp1.000 triliun.

Hitung-hitungan tersebut, menurut Achmad, memang masih bersifat teoritis dan tidak memperhitungkan faktor-faktor lain, seperti biaya operasional, pemeliharaan, pengembangan tambang, fluktuasi harga komoditas, termasuk dampak lingkungan dan sosialnya. Hanya saja, biaya tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang didapat jika PTFI masih terus dibiarkan menambang.

Belum lagi jika berbicara kepemilikan saham 51% PTFI oleh MIND ID yang masih penuh kejanggalan. Sumber dana yang dipakai MIND ID untuk membeli saham PTFI berasal dari obligasi internasional alias utang. Artinya, siapa pun bisa memilikinya, termasuk AS. Ketika itu terjadi, sejatinya saham PTFI hanya berpindah bentuk saja, tetapi sama-sama mengalirkan keuntungan pada AS.

2. Kemiskinan Warga Sekitar dan Dampak Buruk Bagi Lingkungan Sekitar. 

Nyatanya, ketika eksploitasi berorientasi pada profit, dampak lingkungan dan kerugian warga tidak menjadi perhatian. Buktinya, hingga kini kemiskinan masih menyelimuti warga sekitar tambang dan kerusakan alam pun kian dalam sehingga menyebabkan banyak bencana.

Neoliberalisme Melanggengkan Penjajahan

Oleh karena itu, memperpanjang kontrak IUPK pada PTFI sama saja dengan memperpanjang penjajahan. Bayangkan, sejak 1976 PTFI sudah menambang di Indonesia, tetapi Indonesia tidak mendapatkan apa-apa, kecuali hanya sedikit. Rakyat sekitar pun makin menderita akibat lingkungan tempat ia tinggal kian rusak.

Andai saja dikelola mandiri, niscaya pemasukan APBN negara akan sangat besar dari hasil penambangan emas di Papua. Ini baru Papua, belum SDA di daerah lainnya yang bernasib sama. Alhasil, rakyat sebagai pemilik sah hanya bisa gigit jari melihat persekongkolan penguasa dan korporasi global mengeruk harta mereka.

Inilah realitas negeri terjajah. Kekayaan yang begitu besar tidak bisa dinikmati oleh rakyatnya sendiri. Seruan untuk mengelola mandiri barang tambang sudah banyak dilontarkan oleh para pakar kepada para pemangku kebijakan. Dari sisi hitung-hitungan ekonomi saja, mengelola secara mandiri barang tambang dan SDA lainnya pasti lebih menguntungkan daripada diserahkan pada asing.

Alasan tidak memiliki kemampuan sumber daya untuk mengelola SDA sendiri, sejatinya hanyalah alasan klise yang lahir dari pemikiran neoliberal. Jika alasannya kurang teknologi dan SDM, sudah 78 tahun Indonesia Merdeka, masa iya belum juga melahirkan SDM dan teknologi yang mumpuni ? 

Atau jika alasannya modal, mengapa kekayaan alam yang begitu besar malah dijual ke asing sehingga kekayaan negara dibiarkan pergi ? Bukankah ini membuktikan bahwa sejatinya, yang menjadikan negeri ini terjajah adalah sistem penerapan ekonomi neoliberal itu sendiri ? 

Sesungguhnya yang bisa menjaga agar kekayaan alam milik rakyat tidak dirampas penjajah adalah sistem ekonomi Islam. 
1. Sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa pengelolaan kepemilikan umum, termasuk barang tambang melimpah (misal, emas dan tembaga) ada pada negara, sedangkan pemilik kepemilikan umum tersebut adalah rakyat. Alhasil, pengelolaan barang tambang tersebut berfokus pada kemaslahatan umat.

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).

2. Sistem ekonomi Islam mengharamkan kepemilikan umum dikuasai swasta, apalagi asing, sebab hal demikian sama saja seperti merampas hak rakyat. Selain itu, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) juga akan menjadikan penguasanya fokus mengurusi urusan umat. Kesejahteraan pun niscaya dapat tercipta.

Perpanjangan kontrak izin menambang oleh perusahaan asing hanya akan memperpanjang penjajahan dan berujung pada penderitaan umat. Sedangkan penyebab SDA bisa dikuasai asing adalah penerapan sistem ekonomi neoliberal. 

Oleh karenanya, cara agar SDA bisa dikelola oleh negara dan semua hasilnya dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat, hanyalah dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Insyaallah dengan penerapan ekonomi Islam dalam sistem Khilafah, akan lahir kesejahteraan dan kemuliaan hidup seluruh rakyat. 

Wallahu alam bish-shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak