Oleh : Nurfillah Rahayu
( Forum Literasi Muslimah Bogor)
Dilansir dari cbcnindonesia.com 17 /10/2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Mereka pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya.
"Karena sekarang ini Indonesia sudah masuk darurat judi online, keluhan-keluhan sudah cukup banyak, dan kita tidak bisa biarkan lebih lama," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023 Sebelumnya, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi sempat memperkirakan bahwa kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp 2,2 triliun untuk satu situs saja. Dengan begitu, per tahunnya bisa mencapai Rp 27 triliun.
Perjudian kini sudah merajalela di negeri yang mayoritas muslim, pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya hanya domain saja, sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama lain. Butuh kerja sama banyak pihak dan membutuhkan keseriusan negara. Negara tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online.
Efek buruk sistem kapitalisme ini membuat para penguasa semakin mudah melakukan usaha yang hanya memikirkan keuntungan semata meski bertentangan dengan syariat Islam. Dan dalam sistem kapitalisme, hal ini rasanya tak mungkin dapat diwujudkan.
Pentingnya penerapan Islam secara kaffah untuk dapat memberantas persoalan yang terjadi di negara ini. Dalam sistem Islam jelas mengharamkan judi dan akan menutup semua celah perjudian, termasuk mewujudkan kesejahteraan umat.
Islam membina pemahaman umat sehingga umat dengan sadar meninggalkan perjudian karena landasan iman tanpa terkecuali.
Seperti dalam QS Al Maidah Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
(QS Al-Maidah [5]: 90—91).
Dalam sistem Islam yaitu Khilafah, tidak akan terdapat celah bagi transaksi-transaksi ekonomi yang diharamkan syariat, termasuk judi, apa pun bentuknya, baik online maupun offline.
Khilafah justru memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat untuk bertransaksi ekonomi secara halal dan akan mengatur penggunaan teknologi digital agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas keharaman, seperti judi online yang saat ini angkanya terus semakin merajalela.
Selanjutnya Khilafah menerapkan sistem sanksi bagi para pelaku judi, yang tentu saja sifatnya zawajir (mencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi tindak pidana perjudian dalam Islam adalah takzir, yakni hukuman atas tindak pidana yang sanksinya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ijtihad Khalifah.
Sehingga ummat akan paham betul bahwa setiap perbuatan haram akan mendapatkan konsekuensinya sesuai dengan syariat islam yang tentu saja memuaskan akal, menentramkan jiwa dan sesuai dengan fitrah manusia.
Dengan demikian pemberantasan hingga ke akar masalahnya bisa dilakukannya dengan akurat, cepat serta kemaslahatan umat akan mudah didapat.
Wallahu'alam Bishowab