PERGAULAN BEBAS MEMBAWA DAMPAK BURUK BAGI GENERASI MUDA




Oleh: Ummu Yucky

Baru-baru ini kembali terungkap tempat praktik aborsi yang berkedok sebagai salon kecantikan di Ciracas, Jakarta Timur. Berdasarkan liputan tribunjatim.com, terdapat sebuah klinik kecantikan yang terletak di Ciracas, Jakarta Timur, digrebek karena menyediakan jasa aborsi illegal. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa tulang belulang janin di dalam septictank yang ada di klinik kecantikan tersebut. 

Salah satu faktor maraknya tempat praktik aborsi didukung karena maraknya remaja yang hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas. Tentunya hal ini menjadi pertanda bahwa rusaknya generasi masyarakat saat ini. Mirisnya, aborsi aman disuarakan untuk  mencegah kematian ibu dan berbagai resiko lainnya sesuai yang dikampanyekan dunia.

Mengapa semua ini bisa terjadi? Sungguh, kehidupan generasi saat ini sudah liberal. Mereka menggunakan asas kebebasan dalam bertindak. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa moral generasi muda saat ini sangat buruk. Mereka sudah tidak mengenal batasan lagi dalam bergaul. 

Generasi muda banyak yang terjerumus dalam pergaulan bebas. Ini merupakan hasil dari rusak nya sebuah sistem, baik dalam sistem pendidikan, sistem informasi, juga sistem sanksi. 

Bukti rusaknya sistem informasi adalah saat ini masih banyak beredar situs-situs video porno yang mudah diakses oleh para remaja saat ini. Dengan lemahnya iman, maka mudah sekali generasi muda menyalurkan hasratnya berdasarkan apa yang ia tonton. Rasa ingin mencoba sangat tinggi, tanpa memperhatikan dampak negatifnya. 

Selain itu, komunikasi tidak sehat yang dilakukan melalui media sosial juga dapat menyebabkan generasi muda terpuruk. Mengapa demikian, ya karena berkenalan singkat melalui media sosial tanpa kontrol dari orangtua, generasi muda sangat mudah sekali percaya pada lawan jenisnya hingga berpacaran dan juga berani melakukan kontak fisik dengan melakukan hubungan terlarang. 

Lalu dari segi sistem pendidikan yang diterapkan saat ini nampak jelas tidak menerapkan hukum Islam. Hukum Islam hanya diajarkan bagian luarnya saja sebatas mengetahui saja, tidak sampai ke akarnya.

Lalu dari sistem sanksi pun tidak diterapkan hukum Islam. Maka tidak ada hukum efek jera bagi pelaku zina. 

Buruknya sistem saat ini sangat berdampak besar bagi generasi muda bangsa Indonesia. Generasi muda menganggap bahwa pacaran dengan berciuman, berpegangan tangan dan melakukan hal yang lebih jauh lagi adalah hal yang sudah biasa. Mereka hanya berpikir kenikmatan sesaat tanpa berpikir lebih jauh apa yang akan terjadi setelahnya. Akibatnya banyak remaja hamil di luar nikah yang dilakukan oleh pacarnya atau orang yang baru dikenalnya. 

Dalam Islam, sistem yang diterapkan sebuah negara haruslah  sistem Islam. Ini berarti Islam mengatur seluruh aktivitas manusia, mulai dari bangun tidur, hingga tidur kembali. Negara senantiasa memikirkan kondisi umat. Sehingga, dalam hal informasi, negara akan menutup seluruh akses video yang tidak layak ditonton dan menggantinya dengan informasi Islam. 

Dalam hal pendidikan, Islam pun mengatur kurikulumnya. Maka akan diperbanyak pelajaran yang membahas tentang hukum Islam, salah satunya hukum dalam pergaulan. Di mana antara laki-laki dan perempuan dilarang untuk berkhalwat yaitu berduaan dengan bukan mahram juga ada larangan ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan. Sehingga, pergaulan antarlawan jenis senantiasa terjaga. 

Selain itu, Islam mengajarkan cara berpakaian yang tidak mengundang nafsu laki-laki, dan mengajarkan pula bagaimana kita harus menjaga dan menundukkan pandangan.

Sedangkan dalam sistem sanksi, Daulah Islam akan menguhukum pelaku zina. Jangankan melakukan zina, melakukan perbuatan yang mendekati zina saja dilarang secara tegas dalam Islam. Allah Swt. berfirman, “dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk". (QS. Al-Isra’:32). 

Dalam Islam, hukuman bagi pelaku zina dibedakan menurut jenis-jenisnya, yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Masing-masing diberikan hukuman yang berbeda. Bagi pezina ghairu muhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi pezina muhsan dijatuhi hukuman rajam. 

Oleh karena itu, dengan ketegasannya hukum Islam maka tidak akan ada lagi orang yang berani berbuat zina. Marilah kita bersama-sama saling mengingatkan dan selalu belajar tentang Islam, dekatlah dan tegakkan hukum Islam, dalam seluruh aktivitas kehidupan, agar kita terhindar dari segala keburukan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak