Oleh: Riza Maries Rachmawati
Majunya suatu bangsa bergantung pada tingginya kualitas pendidikan yang ada di negera tersebut. Karena dengan pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan masyarakat yang akan berpikir lebih maju, bermoral, dan mampu menciptakan peradaban unggul. Dari sekian banyak faktor penunjang terwujudnya pendidikan yang berkualitas, inftrastruktur merupakan salah satu faktor penunjang pendidikan sangat penting. Lantas bagaimana kondisi infrastruktur pendidikan di Indonesia saat ini?
Kesenjangan Infrastruktur Pendidikan di Indonesia
Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadie Makarim tentang ketimpangan infrastruktur pendidikan. Jokowi mengecek infrastruktur pendidikan di berbagai daerah saat kunjungan kerja. Lalu ia membandingkan pembangunan pendidikan di kabupaten dengan kota dan mengakui ada kesenjangan sarana prasarana yang berbeda. Terutama di daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) yang infrastruktur, fasilitas, dan gurunya serba terbatas. Ia pun mengatakan guru menghadapi tantangan berat dimasa ini, salah satunya terkait perkembangan teknologi. Karena faktanya tidak semua guru di Indonesia bisa mengakses teknologi terkini. Jokowi mengakui infrastruktur pendidikan di Indonesia belum merata. (www.cnnindonesia.com, 25-11-2023)
Kesenjangan infrastruktur pendidikan yang jelas antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara pulau-pulau yang berbeda tentu menjadi hambatan utama yang mempengaruhi kesetaraan pendidikan di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan kesulitan bagi sebagian besar peserta didik dalam mendapatkan pendidikan berkualitas. Kurangnya pemerataan pendidikan di Indonesia sangat erat kaitannya dengan sistem ekonomi dan politik yang diterapkan dinegeri ini. Karena dalam mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan anggaran yang besar serta kebijakan-kebijakan yang mendukung terbentuknya sumber daya manusia yang berkualitas.
Kapitalisme Gagal Mewujudkan Pendidikan Berkualitas
Sistem kapitalisme yang diterapkan dinegeri ini menjadikan pendidikan sebagai salah satu komoditas. Pendidikan tidak dipoisikan sebagai layanan yang wajib disediakan negara bagi seluruh rakyatnya. Akhirnya negara menyelenggarakan pendidikan namun dengan anggaran yang minim bahkan semakin berkurang disetiap tahunnya. Tak hanya itu, negara juga menyerahkan penyediaan fasilitas pendidikan pihak swasta yang tentu saja berorientasi untung. Tak heran bermunculan sekolah-sekolah elit swasta di tengah ketimpangan sarana prasarana pendidikan yang disediakan negara. Rakyat miskin pun hanya bisa mengakses pendidikan yang disediakan negara yang minim fasilitas.
Tata kelola pendidikan kapitalistik tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasa 51. Dimana peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan ditopang oleh prinsif kemitraan dan pastisipatif. Inilah bentuk lepas tanggung jawabnya negara dalam mengatur urusan rakyatnya. Pemerintah malah memaksimalkan peran swasta dalam urusan pendidikan. Hal ini semakin mengokohkan berjalannya politik oligarki di negeri ini. Ketimpangan pendidikan seharusnya tidak terjadi dalam pendidikan yang akan memajukan suatu bangsa. Namun pemerataan pendidikan dibawah penerapan sistem kapitalisme mustahil terwujud.
Sistem Islam Penghasil Pendidikan Berkualitas
Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim, sebagaimana sabda Rosulullah saw “Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan.” (HR. Ibnu Abdil Barr). Kewajiban untuk setiap Muslim untuk menuntut ilmu berdasarkan hadits tersebut telah mewajibkan negara memenuhi kebutuhan pendidikan setiap warga negara. Tidak boleh warga negara terhalang mengakses pendidikan karena faktor biaya, jarak, ataupun faktor lainnya. Karena dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan pokok yang merupakan tanggung jawab negara. Termasuk dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan secara merata dan berkualitas bahkan gratis.
Negara tidak boleh abai dalam masalah pendidikan dan harus senantiasa memastikan rakyatnya dapat mengakses pendidikan dimana saja mereka berada dan dengan latar belakang apapun. Tanggung jawab tersebut tidak akan pernah dialihkan sepenuhnya kepada pihak manapun terutama pihak swasta yang hanya berorientasi untung. Kalaupun ada perorangan atau swasta yang ingin menyelenggarakan pendidikan tujuannya hanya untuk membantu bukan untuk mengambil keuntungan materi semata.
Kemampuan negara dalam mewujudkan pendidikan berkualitas akan disokong oleh sistem ekonomi Islam mengatur pembiayaan pendidikan dibawah Departemen Kemaslahatan Umat Negara Khilafah. Pembiayaan pendidikan dalam Khilafah berasal dari kas negara yang disebut Baitul Maal. Sumber pemasukan baitul maal ini berasal dari pos fai’ dan kharaj, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Adapun anggaran pendidikan dibiayai dari pos fai’-kharaj dan harta kepemilikan umum. Dari pos kepemilikan umum saja negara akan memiliki pemasukan yang melimpah karena bersumber dari pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, lautan, barang-barang tambang, mineral, dan lain-lain. Rosulullah saw bersabda, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Bila dalam kondisi mendesak kas negara mengalami kekosongan, maka negara berhak menarik dharibah (pajak) dalam rangka tetap membiayai infrastruktur pendidikan yang prioritas dan tetap menunaikan gaji tenaga pendidikan. Namun pajak tersebut hanya ditunjukan bagi laki-laki Muslim yang telah tercukupi kebutuhan primer, sekunder maupun tersier sesuai dengan standar hidup tempat mereka tinggal.
Segala fasilitas yang menunjang kegiatan belajar mengajar yang memudahkan guru dalam mentransfer ilmu akan disediakan oleh negara. Termasuk infrastruktur pendidikan seperti bangunan, gedung sekolah atau kampus, asrama siswa, perumahan staf pengajar atau guru, perpustakaan, laboratorium, auditorium, dan lain sebagainya. Semua sarana tersebut diberikan negara secara gratis. Negara tidak boleh menarik sepeser pun uang dari rakyat dalam mengakses pendidikan. Dengan pendidikan gratis dan berkualitas selama berabad-abad Khilfah telah menjadi negara adidaya yang menjadi pusat ilmu pengetahuan dan teknologi dunia. Pendidikan di masa Khilafah telah melahirkan ulama, ilmuan level dunia yang karya-karyanya masih menjadi rujukan dunia hingga hari ini.
Wallahu’alam bishshawab
Tags
Opini