Nasib Buruh yang Terpinggirkan dalam Sistem Kapitalisme




Oleh : Ummu Zidqi (Aktivis Muslimah)



Demo buruh kembali terjadi di patung kuda jakarta pusat, jumat ( 27/10/2023). Demo tersebut dilakukan untuk menuntun kenaikan upah minimum naik 15 % di tahun 2024. Berdasarkan pemantauan CNBC Indonesia di lokasi, ada ratusan buruh yang ikut dalam aksi tersebut.
Mereka berasal dari sejumlah serikat buruh yang bernaung di bawah KSPI. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama serikat buruh menjelaskan alasan pihaknya meminta kenaikan upah 15% pada tahun 2024. Diantaranya karena Indonesia telah masuk ke dalam upper middle income country, dengan pendapatan per kapita minimal US$ 4.500 per tahun. Sehingga jika dirupiahkan, menjadi Rp 67,5 juta (dengan asumsi kurs Rp15.000/US$). Dan jika dibagi menjadi 12 bulan, maka per bulannya menjadi Rp 5,6 juta.
 " Sedangkan rata-rata upah minimum nasional, baru di angka Rp 3,7 juta. Dan kita acuannya adalah Jakarta, sehingga dari Rp 4,9 juta ke Rp 5,6 juta, ketemu di angka 15%," jelasnya.

Selain itu, Said Iqbal yang saat ini tengah menghadiri sidang ILO Governing Body, di Jenewa, Swiss, bertemu dengan beberapa tokoh dan mendiskusikan terkait kenaikan upah di seluruh belahan dunia. Yang mana, tuntutan kenaikan upah buruh Indonesia sebesar 15% adalah hal yang sangat rasional.

Argumentasi lainnya terkait harga bahan makanan. Said menyebut kenaikan harga beras saat ini sudah mencapai 40%. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15%. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga berdasarkan argumentasi tersebut, Said menegaskan sudah selayaknya UMP tahun 2024 naik 15%.
Tuntutan para buruh untuk menaikkan upah kerja nya di tengah tengah kehidupan yang semakin sulit sejatinya menunjukkan bahwa persoalan buruh belum mampu di selesaikan secara tuntas oleh penguasa.

Persoalan utamanya bukan terletak pada hubungan antara pengusaha dan buruh semata akan tetapi terletak pada sistem ekonomi yang diterapkan pada negri ini yang memaksa ketetapan- ketetapan tertentu berlaku antara pengusaha dan para buruh.  Sistem saat ini yaitu sistem Kapitalisme yang mengharuskan memastikan para pekerja tidak jatuh pada kemiskinan absolute yang menyebabkan mereka tidak bisa bekerja lagi kepada para pengusaha. Oleh karena itu upah pekerja dalam sistem kapitalisme di tetapkan pada biaya paling rendah dari kehidupan di tempat mereka hidup. 

Dengan cara ini pengusaha mendapatkan legalitas untuk memberikan upah rendah kepada pekerja yang memeberikan manfaat yang tinggi kepada perusahaan. Padahal kadang kala para pekerja harus menanggung beberapa anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan. Sehingga solusi yang mereka ambil adalah mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka juga harus dihadapkan oleh biaya kehidupan asasiyah yang semakin mahal. Seperti bahan pangan, pakaian, perumahan, energi,  pendidikan dan kesehatan. Hal ini diperparah dengan kemudahan pemilik modal untuk mengontrol pemerintahan termasuk mempengaruhi lahirnya regulasi terkait tenaga kerja yang  menguntungkan mereka. Hal ini telah terbukti oleh lahirnya UU Ciptakan kerja yang di sahkan beberapa tahun terakhir.

Sungguh sistem Kapitalisme telah mengeksploitasi  tenaga buruh yang di dukung regulasi zalim ala kapitalisme. Buruh hanya di anggap salah satu faktor produksi yang tidak akan pernah mengantarkannya pada kehidupan sejahtera. 
Berbeda dengan sistem Islam yg diterapkan melalui sistem yang berasal dari Allah dalam negara Khilafah.  Islam memiliki sistem pengupahan pekerja yang baik dan jauh dari sifat zholim.

 Penerapan upah dalam sistem Islam berdasarkan pada nilai manfaat yang di berikan pekerja kepada pemberi kerja baik upah itu mencukupi kebutuhan nya atau tidak. Dengan begitu upah pekerja antar sektor dan antar profesi akan berbeda-beda dan relatif berbeda-berbeda. Upah tersebut di tetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Mereka dapat merujuk kepada pendapantan ahli ketenagakerjaan mengenai jumlah yang sesuai dengan harga pasar tenaga kerja. Namun penetapan upah tidak boleh di tetapkan  berdasarkan harga barang dan jasa yang dalam jangka pendek dapat berubah-ubah. 

Jika hal itu terjadi maka dapat menyebabkan upah pekerja berubah sewaktu-waktu. Jika harga turun makan upah pekerja bisa turun, yang bisa jadi lebih rendah dari pada manfaat yang dia berikan kepada perusahaan. Sebaliknya jika harga naik makan upah bisa naik dan akan cenderung bisa merugikan pemberi kerja. 

Upah pekerja juga tidak di dasarkan pada upah minimum, sebab pemenuhan kebutuhan merupakan tanggung jawab negara atas rakyat nya dan bukan tanggung jawab pengusaha. Hal ini akan menjadi bentuk kezholiman  karena bisa jadi manfaat yang diberikan pekerja lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidup nya. Sehingga upah yang berdasarkan jumlah kebutuhan hidup, merugikan pemberi kerja sebaliknya jika manfaat yang di berikan pekerja jauh lebih besar dari kebutuhan hidup dasarnya maka cenderung akan memberikan kerugian pada pekerja.  Oleh karena itu penerapan upah dalam islam berdasarkan manfaat atau jasa yang di berikan pekerja kepada pemberi kerja. Baik itu lebih besar atau lebih kecil dari kebutuhan hidup pekerja tersebut. 

Adapun kebutuhan asasiyah ( kebutuhan pokok sandang, pangan, papan) merupakan tanggungjawab negara. Artinya kebutuhan tersebut harus dapat di nikmati oleh setiap individu rakyat. Baik dari dirinya atau ahli warisnya atau santunan dari negara jika dirinya dan ahli warisnya tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Di sisi lain pendidikan, keamanan akan di berikan oleh negara secara cuma-cuma kepada seluruh rakyat nya. Inilah konsep ketenagakerjaan dalam Islam dan semua itu akan terwujud jika sistem Islam yang terapkan dalam naungan Daulah Khilafah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak