Oleh: Nur Laila
Demo buruh kembali terjadi dengan tuntutan kenaikan upah 2024 karena posisi Indonesia dianggap menjadi negara yang berpenghasilan menengah. Kenaikan gaji PNS, biaya hidup yang makin tinggi, dan naiknya harga pangan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023). Demonstrasi digelar menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% di tahun 2024.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa buruh meminta kenaikan upah sebesar 15%. Salah satu alasannya adalah, Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country.
Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran US$ 4.500 ini setara upah Rp 5,6 juta per bulan, Said Iqbal menyebut UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700.000 per bulan.
Selain alasan di atas, alasan lain adalah hasil survei Litbang partai buruh dan KSPI, angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12-15%. (CNBC Indonesia, 27/10/2023)
Persoalan buruh belum mampu diselesaikan secara tuntas oleh penguasa.
Negeri ini memaksa ketetapan ketetapan tertentu berlaku antar pengusaha dan Buruh, sebab sistem kapitalisme harus memastikan para pekerja tidak jatuh pada kemiskinan yang absolut dan menyebabkan mereka tidak bisa bekerja lagi kepada para pengusaha.
Karena itu upah pekerja dalam sistem kapitalisme ditetapkan berdasarkan biaya paling rendah dari kebutuhan hidup seorang pekerja ditempat dia hidup. Dan pengusaha mendapatkan legalitas untuk memberikan upah rendah kepada pekerja dan diberikan manfaat yang tinggi kepada perusahaan seorang pekerja yang menggantungkan kebutuhan keluarga yang tidak memiliki penghasilan.
Solusi yang mereka ambil adalah untuk melakukan pinjaman demi menutupi kekurangan biaya hidup keluarganya. Mereka dihadapkan dengan kebutuhan asasiyah yang semakin mahal seperti bahan makanan, pakaian, energi, pendidikan dan kesehatan.
Hal ini diperparah dengan kemudahan bagi para pemilik modal yang mengontrol pemerintah termasuk mempengaruhi lahirnya regulasi terkait tenga kerja yang menguntungkan mereka.
Hal ini terbukti dengan adanya Undang-Undang Cipta kerja yang disahkan beberapa tahun terakhir. Dalam sistem kapitalis buruh dieksploitasi dan tenaganya yang didukung regulasi zalim ala kapitalisme. Buruh juga dianggap sebagai salah satu faktor produksi yang tidak akan pernah mengantarkan pada kehidupan sejahtera.
Berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan dalam Institusi Khilafah. Islam memiliki aturan pengusaha pekerja baik dan jauh dari sifat zalim. Panetapaan upah dalam sistem Islam didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja, baik upah itu mencukupi kebutuhan atau tidak. Dengan demikian, upah pekerja antar sektor dan antar profesi akan berbeda-beda dan relatif berbeda.
Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi kerja. Mereka merujuk kepada pendapat para ahli ketenagakerjaan kerjaan atau khubara' mengenai jumlah yang sesuai dengan harga pasar tengah kerja.
Namun, penetapan upah tidak boleh didasarkan pada harga barang dan jasa yang dalam jangka pendek dapat berubah-ubah akibat perubahan keseimbangan supply and demand komoditas tersebut.
Dan jika sampai terjadi mengakibatkan upah naik turun sewaktu-waktu, ketika harga turun pendapatan pekerja akan turun dan bisa lebih rendah daripada manfaat yang diberikan kepada perusahaan dan sebaliknya ketika harga naik upah pekerja menjadi semakin besar.
Dan akan cenderung merugikan pemberi kerja. Upah pemberi kerja tidak didasarkan kepada upah minimum sebab pemenuhan kebutuhan dasar merupakan tanggung jawab negara atas rakyatnya.
Hal ini adalah bentuk kezaliman sebab bisa menjadi manfaat yang diberikan oleh pekerja lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya sehingga upah yang berdasarkan jumlah kebutuhan hidup merugikan pemberi kerja. Dan manfaat uang diberikan pekerja jauh lebih besar daripada kebutuhan hidup dasarnya menjadi cenderung merugikan rakyat.
Oleh karena itu penetapan upah didalam Islam didasarkan pada manfaat atau jasa yang diberikan pekerja atau pada pemilik kerja baik itu manfaat lebih besar daripada kebutuhan hidup atau lebih rendah daripada kebutuhan hidup pekerja itu sendiri.
Pemenuhan kebutuhan asasnya rakyat seperti pangan, sandang, papan merupakan tanggungjawab negara artinya harus dapat dinikmati oleh setiap individu rakyat didalam negara Islam baik melalui usaha sendiri atau bantuan ahli waris ataupun santunan dari negara.
Jika tidak ada yang mampu maka negara memberikan secara cuma-cuma alias gratis dalam memenuhi kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, keamanan.
Seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, dan wilayah tinggal. Inilah konsep tenaga kerjarm dalam Islam penerapan Seluruh aturan tersebut hanya akan terwujud dibawah institusi Khilafah.
Wallahu allam bissowab