Oleh: Tri S, S.Si
Saat ini jangankan untuk kenaikan upah(gaji) , untuk mendapatkan pekerjaan yang layak saja sulit, bahkan banyaknya buruh yang harus terdampak dirumahkan(bahkan PHK) dikarenakan, perusahaannya tidak bisa memberikan upah yang layak pada karyawannya akibat gulung tikar (paillit), bahkan lebih parahnya lagi tidak mendapat pesangon sepeserpun.
Bahkan pemberhentian sepihak terhadap karyawan yang dilakukan perusahaan sering terjadi. Contohnya terjadi diLampung , Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memanggil pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) terkait pemberhentian secara sepihak terhadap Nurhadi (47) oleh perusahaan BUMN karena ketidakadilan dalam bekerja selama 21tahun. (kupastuntas.co)
Di industri tekstil, yang juga melakukan pengurangan karyawan hingga ribuan orang dan masih banyak lainnya. Ketua bidang ketenagakerjaan Apindo, Anton J. Supit mengatakan, PHK di Indonesia hingga akhir tahun 2022 mencapai 919 ribu, namun bisa mencapai 1,6 juta sebab masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan data PHK. Perusahaan dalam sistem Kapitalisme memang selalu mengambil solusi PHK saat kondisi ekonomi dan persaingan bisnis tidak stabil.
Faktanya konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15% pada 2024. Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok bila keinginan itu tak dipenuhi. "Tuntutan kita sebesar 15% harga mati," kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sabilar Rosyad saat berorasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Seakan aksi demo yang dilakukan para buruh berjilid dn tetap diadakan tiap tahun, kemarahan mereka bukan hanya karena penuntutan upah tapi sebelumnya juga karena UU Omnibus cipta kerja, atau UU KPK dn undang undang lainnya yang bersifat sewenang- wenang.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10%. Dalam Permenaker 18 Tahun 2022, dijelaskan, bahwa penetapan UMP 2023 adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur. Memang untuk mendapatkan upah yang cukup besar di sistem kapitalis saat ini adalah suatu hal yang mustahil, karena yang hanya dimiliki untuk yang berkuasa agar menguntungkan para pengusaha saja.
Inilah buah busuk kehidupan dunia, yang bukan dikendalikan oleh yang punya aturan sang pemilik dunia. Dunia memang sudah diperbudak oleh sistem kapitalisme sekularisme, yang tidak bisa menjamin kebutuhan pokok warganya. Semua diserahkan kepada individu masing masing yang menutup mata seakan tak perduli apakah warganya kelaparan atau kesakitan . Apakah penguasa juga tau apakah para suami sang pencari nafkah mendapat pekerjaan atau tidak, para istri dan anak anak apakah tercukupi kebutuhan mereka atau tidak. Jika bekerja penghasilan pun pas- pasan. Begitu sulitnya pekerjaan yang didapat, begitu pun sulit mengais rupiah . Sistem sekularisme-kapitalis ini menegakkan hukum rimba, siapa yang kuat dia akan bertahan siapa yang lemah akan punah. Yang kaya akan semakin kaya seperti para pengusaha kelas kakap dimana mereka sendiri tak bisa banyak membantu akan kesejahteraan rakyat.
Dan yang pasti penetapan upah minimum tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, membuktikan bahwa rezim saat ini hanya berpihak pada kepentingan pengusaha. Sebagaimana ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, "Membuktikan hanya berpihak pada kepentingan pengusaha dan tunduk pada intervensi kelompok pengusaha."
Lantas apakah dengan adanya demo buruh berdampak pada tuntutan kenaikan upah?
Jawabannya tentu tidak, bahwa sistem kapitalisme, buruh dieksploitasi tenaganya yang didukung regulasi zalim ala kapitalis .Buruh juga dianggap sebagai salah satu faktor produksi. Dengan prinsip ekonomi yang dianut, nasib buruh tidak akan pernah sejahtera. Bagaimana tidak para buruh diperlakukan tidak manusiawi, diperas keringatnya diberi upah yang tidak selayaknya. Dieksploitasi untuk lebih meningkatnya hasil produksi bagi para mereka pengusaha para pemilik modal, maka tak hayal seperti budak di sistem kapitalisme saat ini. Dan masalah terbesarnya juga terjadi adanya kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja, dan living cost yang dijadikan standar untuk menentukan upah buruh.
Islam sendiri memiliki aturan pengupahan pekerja yang baik, dengan standar gaji ditentukan oleh khubara sesuai dengan keahlian. Bahwa buruh mendapatkan upah (gaji) yang sepadan, tidak akan terjadi eksploitasi buruh dengan majikan. Jika terjadi sengketa antara buruh dan majikan maka khubara (para pakar) yang akan menentukan upahnya. Tentang kontrak Kerja yang merupakan akad ijarah yaitu akad yang terikat jadi tidak boleh dibatalkan dengan sesuka hati.
Islam mempunyai keadilan dalam menerapkan aturan dalam firman Allah SWT,
"Sesungguhnya kami telah mengutus rasul rasul kami dengan bukti yang nyata yang telah kami turunkan bersama mereka Alkitab dan Mizan (Neraca keadilan) agar manusia bisa melaksanakan keadilan," (QS Al Hadid 25).
Dalam Islam pekerja juga dimuliakan, siapa saja yang mempekerjakan seseorang dipenuhi hak haknya. Dari Abdullah bin umar "Rasulullah Saw bersabda "Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering" (HR.ibnu majah).
Adapun kebutuhan pokok rakyat dijamin oleh negara dengan berbagai mekanisme, sehingga buruh dapat hidup dengan standart yang layak. Karena seorang pemimpin dalam Islam yaitu seorang khalifah akan bersungguh sungguh mengurus seluruh urusan rakyatnya.
Allahua'lam bishshawab.