Menyoal Kapitalisasi Sumber Daya Air





Oleh: Eka Ummu Hamzah
(Pemerhati Masalah Publik)


Air adalah kebutuhan vital individu atau masyarakat luas. Banyak hal yang bisa di lakukan untuk mendapatkan air bersih, mulai dari penggunaan air waduk, sungai, danau, mata air, bendungan,  sumur atau dengan kemajuan zaman melakukan pengeboran air. Pengeboran air ini umumnya di lakukan bersifat  individu seperti rumah atau pabrik.


Tapi mirisnya, pada tanggal 14 September 2023 pemerintah justru meneken sebuah kebijakan yang menyulitkan rakyat yang memang sedang menghadapi kehidupan yang serba sulit dengan UU baru yang tertuang dalam  Keputusan Menteri ESDM ( Energi Sumber Daya Mineral ) Nomor 29.1 K/ GL. 01/ MEM.G / 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air  Tanah. Yang pada intinya adalah Kementerian ESDM mewajibkan warga meminta ijin khusus dari pemerintah jika menggunakan air tanah. ( BBC. NEWS INDONESIA. 13 Oktober 2023.) 

Artinya  rakyat jika ingin menggunakan air tanah ( pengeboran air) harus mengantongi izin dari pemerintah melalui menteri ESDM, perizinan ini berlaku selama 7 tahun. Setelah berlalu 7 tahun tidak ada pembaharuan atas perizinan tadi, maka aka akan di kenakan sangsi.

Dari sini sudah biasa kita tebak bahwa  pemerintah sedang melakukan liberalisasi dan kapitalisasi terhadap hak pribadi rakyat. Padahal pengeboran air di atas tanah milik pribadi bukan tanah milik orang lain atau tanah pemerintah, kenapa pula harus minta izin? Ini kebijakan yang sangat lucu dan tidak masuk akal. 

Lalu bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang mengelola air, dari air itu di jual kepada rakyat dengan jumlah tertentu, mereka juga memiliki peralatan yang lengkap dan juga canggih? Apakah pemerintah memberlakukan kebijakan yang sama?



Islam Memenuhi Kebutuhan Rakyat


Islam adalah agama yang sempurna, bukan hanya sekedar berbicara tentang masalah ibadah. Tapi Islam juga adalah sebuah ideologi yang didalamnya mengandung seperangkat aturan untuk manusia. Diantaranya adalah mengatur hubungan pemimpin dan rakyat. Pemimpin berkewajiban memenuhi kebutuhan-kebutuhan vital rakyat seperti kebutuhan akan air, api dan padang rumput, karena manusia tidak bisa hidup tanpa ketiganya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, " Kaum Muslim berserikat ( dalam kepemilikan ) atas tiga hal :air, api dan padang rumput." ( HR. Bukhari)
Karena ke tiganya ini adalah sesuatu yang vital, maka Islam telah mewajibkan pemimpin untuk memenuhinya, maka negara harus menyediakan secara gratis dan mengusahakan dengan berbagai cara untuk memenuhinya untuk memenuhi kebutuhan pokok ini. Baik itu air , api atau padang rumput. Tidak di perbolehkan penguasa mengambil keuntungan di dalamnya


Hal ini pernah diterapkan dalam sistem lslam pada masa pemerintahan Ottoman, pada masa itu pertumbuhan masyarakat semakin bertambah dan kebutuhan akan ketersediaan air semakin meningkat , maka pemerintah Ottoman yang pada saat itu dijabat oleh Sultan Mehmed Han  membangun  dan memperbaiki saluran atau lekungan air seperti  Fasilitas Air Halkali, Black Arch, Saluran Air Pasha dan diantaranya ada Saluran Air Bozdogan dan Mazul peninggalan Bizantium.  
Dengan saluran air ini , air terus di suplai ke mesjid, air mancur, air mancur umum, dapur umum dan lain-lain.Sehingga masyarakat tidak kekurangan air untuk kebutuhan sehari-hari. Tentunya penyaluran air ini tidak di pungut biaya alias gratis, kabaradaan negara dalam sistem Islam memang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, jauh berbeda dengan sistem Kapitalis- Sekuler yang menjadikan rakyat sebagai komoditas untuk meraup keuntungan.


Wallahu 'alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak