Oleh : Elly Waluyo
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Maraknya pelaku aborsi menjadi tanda kemerosotan atau dekadensi moral generasi muda saat ini. Generasi yang hidup dalam naungan sistem sekuler kapitalis dimana agama dipisahkan dengan kehidupan, meletakkan agama sekedar urusan ibadah tanpa dikaitkan dalam segala aspek kehidupan. Azas kebebasan yang bercokol dalam sistem sekuler, menyerahkan batasan kebebasan bergaul pada masing-masing individu. Negara tidak mengatur kehidupan sosial warga negaranya, hanya menyediakan seperangkat aturan hukum lemah yang sama sekali tidak menjerakan karena lahir dari buah pemikiran manusia sarat hawa nafsu. Aturan lemah sedemikian rupa yang mustahil menyelesaikan masalah. Maka bukan hal yang mengejutkan apabila kemudian ditemukan tempat-tempat praktik maksiat seperti klinik-klinik aborsi.
Sebagaimana yang terjadi di Kelurahan Rambutan, Ciracas Jakarta Timur tepatnya di wilayah RT 06/RW 06 Jalan Tanah Merdeka dimana sebuah salon kecantikan disalahgunakan untuk praktik aborsi ilegal. Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor Polri dan Rs Polri Kramat Jati menggerebek lokasi tersebut sejak mendapat laporan dari warga. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan 41 barang bukti termasuk septic tank berisi 7 tulang belulang yang di duga janin. Aksi aborsi tersebut dilakukan dalam rumah dua lantai oleh tersangka pasangan suami istri (pasutri) dan Asisten rumah tangga (ART) yang menyewa sejak dua tahun lalu. (https://humas.polri.go.id : 3 November 2023)
Kasus aborsi lain diselidiki oleh Iptu Muhammad Prasetyo Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas laporan AHS (sebelumnya disebut AM) yang mengaku dianiaya hingga kejang-kejang dan muntah oleh tiga lelaki termasuk pacarnya karena hamil. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di dekat jembatan Suramadu disisi Surabaya dikarenakan pelaku meminta korban menggugurkan kandungannya dengan obat namun korban menolaknya (https://jatim.tribunnews.com : 5 November 2023)
Peristiwa maraknya aborsi itu menunjukkan kegagalan sistem kapitalis yang diterapkan negara ini dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat. Mirisnya adalah adanya penyebutan aborsi ilegal pada perbuatan buruk tersebut. Hal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa terdapat praktik aborsi yang dilegalkan oleh negara karena mengantongi surat izin resmi, lantas apa perbedaannya ?
Dalam pemahaman barat yang diadopsi oleh paham sekuler kapitalis, selain untuk penyelamatan ibu karena adanya hal yang membahayakan saat kehamilan, aborsi boleh dilakukan dikarenakan adanya turut campur hak asasi manusia dan paham feminisme yang menyerahkan hak reproduksi pada wanita. Wanita memiliki hak menentukan kemauan mempertahankan atau tidaknya janin yang dikandungnya.
Azas liberalisme dalam sistem kufur ini nampak pada abainya negara dengan tak mengatur pergaulan antar individu, alat kontrasepsi pun bebas beredar di apotik, supermarket bahkan warung sehingga memicu perilaku bebas atas dasar suka sama suka. Moral masyarakat merosot karena semakin jauhnya masyarakat dari nilai-nilai agama. Semua elemen yang seharusnya menjadi pagar individu melakukan perbuatan maksiat teralihkan untuk mengejar materi.
Ketidakmampuan negara memenuhi kebutuhan pokok warga negaranya seperti pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan dan lain-lain, ditambah dengan pajak diberbagai bidang sebagai salah satu sumber pendapatan utama negara kapitalis, membuat setiap individu menjadi sibuk dalam kegiatan duniawi untuk meraih materi. Fungsi keluarga untuk menghasilkan generasi yang cemerlang pun hilang. Pendidikan sebagai tempat memperkuat keimanan dan ketakwaan hanya memberikan sedikit porsi pembahasan agama sedangkan arus informasi dan teknologi semakin pesat termasuk yang berbau pornografi. Tak ada riayah dari negara untuk warga negaranya, namun anehnya rakyat yang berusaha memahami dan menjalankan pengetahuan agamanya malah dicap ekstrimis, intoleran, teroris dan sebagainya.
Berbeda halnya negara yang menerapkan sistem Islam karena Islam memiliki seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan sosial di masyarakat, disertai dengan hukum yang mampu mencegah dan menjerakan.
Negara sebagai pelindung umat turun tangan langsung dalam membentengi warga negaranya dari berbagai hal yang dapat merusak akhlak dan akidah. Informasi dari berbagai media diseleksi dengan cermat, negara memfasilitasi dan memastikan setiap warga negaranya dengan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam, sehingga setiap individu memahami tujuan hidupnya hanya untuk beribadah kepada Allah. Dengan demikian setiap individu akan memiliki kontrol kuat atas dirinya didasari keimanan dan ketakwaan.
Kehidupan Islami masyarakat yang senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar saling mengingatkan dan menasihati dalam kebaikan terbentuk yang memunculkan pemikiran saling peduli dan tak rela ada kemaksiatan terjadi disekelilingnya. Penerapan sanksi hudud pada pelaku zina yaitu cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan sanksi rajam hingga mati bagi yang sudah menikah. Sanksi ta’jir juga diberlakukan pada pembuat dan penyebar konten-konten tak senonoh yang kadarnya ditentukan oleh khalifah. Demikianlah Islam mengatur dengan Indah kehidupan dunia yang berimbas pada kehidupan yang indah di akhirat.
Tags
Opini