Oleh : Arini
PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC), holding rumah sakit (RS) BUMN menyiapkan langkah transformasi melalui pemanfaatan ekosistem digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Pemanfaatan ekosistem digital dapat meningkatkan inovasi bisnis dan daya saing di bidang kesehatan,” ujar Direktur Medis IHC dr Lia Gardenia Partakusuma berkaitan dengan momentum Hari Kesehatan Nasional 2023. Fenomena menunjukkan bahwa sektor kesehatan dijadikan lahan bisnis kapitalisasi. Ini tentu membuktikan bahwa negara berlepas tangan dalam melayani rakyat di sektor kesehatan. Sebaliknya layanan kesehatan diserahkan kepada pihak swasta sehingga terjadi komersialisasi kesehatan. Kesehatan pun menjadi bisnis yang menggiurkan para pengusaha. Namun ketika hal itu tidak menguntungkan pengusaha kesehatan, mereka memprotesnya. Semua ini terjadi tentu tidak lepas dari buah diterapkannya sistem kapitalisme. Sistem tersebut menjadi materi sebagai tolak ukur perbuatan manusia. Para kapitalis atau pengusaha menginginkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kemampuan rakyat.Peran negaralah harus ada di tengah-tengah umat. Selain itu pelayanan kesehatan termasuk kewajiban negara. Hal ini negara bertanggung jawab dalam sektor kesehatan adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan gratis kepada seluruh rakyat. Jpnn.com. (12/10/2023).
Pandangan Islam
Di dalam Islam, jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat adalah tanggung jawab Negara. Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma) bagi masyarakat. Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya. Rasulullah saw., yang bertindak sebagai kepala Negara Islam, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, II/143).
Khalifah Umar selaku kepala Negara Islam juga telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, 2/143). Dengan demikian dalam Islam jaminan kesehatan itu wajib diberikan oleh Negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani, apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang. Pengadaan layanan, sarana dan prasarana kesehatan tersebut wajib senantiasa diupayakan oleh Negara bagi seluruh rakyatnya. Pasalnya, jika pengadaan layanan kesehatan itu tidak ada maka akan dapat mengakibatkan bahaya (dharar), yang dapat mengancam jiwa rakyatnya. Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab Negara. Rasulullah saw. bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ
Tidak boleh menimbulkan madarat (bahaya) bagi diri sendiri maupun madarat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Mereka yang masuk kategori fakir maupun yang kaya tetap berhak mendapat layanan kesehatan secara sama, sesuai dengan kebutuhan medisnya. Sebabnya, layanan kesehatan tersebut telah dipandang oleh Islam sebagai kebutuhan dasar (primer) bagi seluruh rakyatnya. Dengan demikian negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta maupun kepada rakyatnya sendiri. Jika hal itu terjadi, maka pemerintahnya akan berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban secara langsung oleh Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda:
فَاْلأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dan semua ini akan terealisasi hanya dengan kembali pada sistem perintahan ISLAM yaitu Daulah Khilafah. Khilafah mengurus kebutuhan warganya dan memastikan bahwa seluruh warganya (baik Muslim maupun non-Muslim) hidup dengan mendapatkan jaminan makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan. Hal-hal semacam itu merupakan kewajiban umum (fardhu kifayah). Dalam tradisi kaum Muslimin ada tradisi sedekah yang telah berurat-berakar dalam masyarakat Islam sedemikian rupa. Bahkan Negara Islam akan memberikan bantuan kemanusiaan kepada mereka yang tidak hidup di bawah otoritas Islam. Hal ini berlaku dan diperlihatkan ketika Sultan Abdul Majid mengirimkan kapal-kapal penuh makanan ke Irlandia yang saat itu menderita kelaparan parah di tahun 1847.
Dalam sistem kesehatan Islam, Khalifah tidak hanya menyediakan cara yang efisien untuk meneliti dan mengembangkan obat-obatan yang penting. Khilafah juga akan memungkinkan persilangan teknologi. Perusahaan-perusahaan lain tidak akan dibatasi oleh adanya sistem paten regresif. Sungguh, sistem Islam atau khilafah adalah satu-satunya sistem yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan gratis pada rakyat. Tentu kita menginginkan hal tersebut bukan! Maka dari itu, sudah saatnya kita mengganti sistem kapitalisme kemudian beralih pada sistem Islam. Karena hanya khilafah-lah yang terbukti mampu memberikan pelayanan terbaik pada rakyatnya. Walhasil, ketika ada rakyat yang sakit, mereka tidak terbebani dengan biaya kesehatan.
Wallahu a'lam bishshawwab
Tags
Opini