Oleh : Ummu Hadyan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat diperpanjang kembali hingga 20 tahun usai izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berakhir pada 2041.
Arifin menuturkan, rencana perpanjangan kontrak tersebut diberikan karena mempertimbangkan masih banyaknya cadangan mineral di tambang Grasberg, Papua yang belum tereksploitasi. (Bisnis.com 19/11/2023)
Perpanjangan Kontrak Karya Melanggengkan Penjajahan
Perpanjangan kontrak PT Freeport sejatinya hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat Papua. Sebab sumber daya alam termasuk mineral emas, perak, dan lain lain, pada hakikatnya milik rakyat. Karna itu pengelolaan nya oleh korporasi hanya akan merugikan rakyat. Karna korporasi hanya berorientasi untung dan terbukti hingga hari ini rakyat Papua setiap tahunnya banyak yang mati kelaparan. Padahal ditanah tempat mereka hidup, mereka memiliki aset besar berupa sumber daya mineral emas yang melimpah.
Keberadaan PT Freeport yang kini menjadi salah satu perusahaan tambang besar didunia juga merupakan wujud nyata penjajahan Amerika Serikat atas Indonesia. Alhasil perpanjangan kontrak dengan perusahaan tambang emas ini menandakan perpanjangan hegemoni atau penjajahan asing terhadap negeri ini.
Adanya izin pengelolaan tambang emas di Papua, dominasi ekonomi Amerika Serikat terhadap negeri ini semakin menguat. Kemandirian negara dalam mengelola sumber daya alam pun tidak ada. Lebih dari itu pengelolaan sumber daya alam milik rakyat oleh pihak swasta adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat Allah yang telah mengatur konsep kepemilikan ciptaan Nya didunia.
Sumber daya alam termasuk kategori kepemilikan publik atau umum sehingga pemanfaatan nya harus dirasakan seluruh rakyat. Jika pengelolaan sumber daya alam tersebut membutuhkan penambangan maka negaralah yang seharusnya mengelola nya secara langsung dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat. Namun hal tersebut mustahil terjadi dalam sistem ekonomi Kapitalisme yang diterapkan dinegeri ini.
Aturan Kapitalisme yang bersumber dari akal manusia meniscayakan terjadi liberalisasi ekonomi dimana segala jenis kekayaan di alam ini boleh dikuasai oleh siapapun termasuk individu atau kelompok. Sistem Kapitalisme memang tidak mengakui keberadaan kepemilikan umum atau publik. Hal inilah yang menjadikan para pemilik modal mudah menindas rakyat kecil. Negara sendiri hanya bertindak sebagai regulator yang melegalkan privatisasi sumber daya alam oleh pihak swasta termasuk asing.
Meskipun PT freeport telah membawa petaka bagi rakyat, namun tidak ada satupun rezim yang berani mengevaluasi keberadaan PT Freeport sejak masa orde baru. Bahkan pemerintah tampak tidak berdaya dihadapan PT Freeport.
Di tahun 2014 pemerintah memberlakukan aturan terkait kewajiban perusahaan tambang untuk membangun smelter dan larangan mengekspor bijih mineral termasuk emas tanpa diolah terlebih dahulu didalam negeri. Sanksi yang disediakan negara bagi perusahaan tambang yang tidak mau membangun smelter adalah penghentian kontrak karya. Namun faktanya PT freeport hingga saat ini belum juga membangun smelter. Pemerintah tidak memberikan sanksi apapun terhadap pelanggaran tersebut. Ironisnya pemerintah justru sudah merencanakan perpanjangan MOU dengan PT Freeport.
Wujudkan Kemandirian Pengelolaan Sumber Daya dengan Penerapan Islam
Sungguh kemandirian pengelolaan sumber daya alam oleh negara hanya akan terwujud dalam institusi Khilafah Islamiyah.
Sebagai sebuah Ideologi yang shahih, Islam memiliki sistem ekonomi yang khas, didalam nya ada konsep pengelolaan sumber daya alam milik umat. Sebab Allah Pencipta alam semesta ini menetapkan 3 kepemilikan yakni kepemilikan individu, umat dan negara.
Menurut pandangan Islam, hutan dan energi adalah milik umum atau umat. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW " Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yakni, Air, Padang rumput dan Api".(HR Abu Dawud, Ahmad & Ibnu Majah). Dari hadits tersebut segala model pengelolaan sumber daya alam yang mampu menghilangkan status sumber daya alam beralih dari milik umum menjadi milik pihak lain yakni swasta atau individu hukumnya terlarang.
Oleh karena itu, sistem kerjasama kontrak karya dalam pengelolaan sumber daya milik umum dengan perusahaan swasta atau individu adalah haram. Karna sistem kerjasama kontrak karya memastikan rakyat tidak lagi memiliki kekuasaan terhadap sumber daya alam sepenuhnya.
Pemberian izin pengelolaan tambang kepada perusahaan tambang baik dengan KK atau IUPK jelas juga menyalahi Islam. Islam menetapkan tambang adalah milik umum atau seluruh rakyat. Tambang harus dikelola langsung oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.
Karna itu pemberian izin kepada swasta untuk menguasai pengelolaan tambang termasuk perpanjangan izin yang sudah ada jelas menyalahi Islam. Karna menyalahi Islam, izin atau pun kontrak yang diberikan adalah batal demi hukum dan tidak berlaku. Sebab Rasululkah SAW bersabda : "Setiap syarat yang tidak ada di Kitabullah atau menyalahi syariah adalah batil meski 100 syarat". (HR. Ibnu Majah, Ahmad & Ibnu Hibban).
Jika PT Freeport dan pemegang kontrak pertambangan lainnya sudah terlanjur mengeluarkan biaya, maka biaya biaya itu dikembalikan setelah diperhitungkan dengan hasil yang diambil.
Namun semua itu hanya bisa terwujud melalui penerapan syariah kaffah yang hanya bisa sempurna dijalankan melalui Khilafah rasyidah 'ala minhajin nubuwwah. Bahkan sistem ekonomi dalam Khilafah akan menjadikan sistem moneter berbasis emas yang akan menghantarkan negara sebagai pengelola emas menjadi negara adidaya.
Wallahu a'lam bish shawab.
Tags
Opini