Oleh Ummu Miqdad
Air merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup. Tanpa air, manusia hanya bertahan hidup selama tiga hari. Tak hanya itu, air juga diperlukan dalam berbagai keperluan, semisal mencuci, memasak, industri dan lainnya. Di mana ada air di situlah ada kehidupan.
Saat kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan aturan yang menjadi sorotan, karena warna negara yang mau menggunakan air tanah wajib untuk meminta ijin khusus kepada pemerintah.
Hal ini pun menjadi pertanyaan pengamat planologi dari universitas Trisakti, Nirwono Joga, tentang pengawasan penggunaan air tanah oleh kementerian ESDM. Selain itu juga beliau mempertanyakan jaminan kualitas, kuantitas dan kontinuitas air oleh pemerintah jika ingin masyarakat beralih dari air tanah ke PAM. (BBC News, 31/10/2023)
Ketika kekeringan melanda sebagian wilayah, bukannya diberikan solusi yang dapat memudahkan masyarakat mengakses air, ternyata dikeluarkan aturan dalam menggunakan air tanah. Tentu sangat merepotkan dan membebani terutama di kalangan menengah ke bawah.
Di lain sisi pemerintah menghendaki perpindahan penggunaan air tanah ke PAM yang merupakan pihak swasta. Dengan demikian beban kehidupan masyarakat akan semakin berat. Sudahlah harus membayar iuran, terkadang juga tidak menentu ketersediaan air dan juga kualitas yang tidak terjamin kebersihannya. Hal ini menjadikan masalah pemenuhan air menjadi makin merepotkan.
Fakta yang sering terjadi di kota besar adalah pemadaman air, sehingga masyarakat yang sudah ketergantungan dengan air PAM menjadi kesulitan. Terkadang harus menampung air di wadah-wadah yang banyak, kadang juga berjaga hingga tengah malam menanti aliran air agar mendapatkan jumlah yang cukup untuk antisipasi pemadaman berikutnya.
Tak sekadar pemadaman, kualitas yang buruk seperti keruhnya air yang mengalir kerumah-rumah, juga menjadi masalah. Belum lagi aroma kaporit yang menyengat membuat ragu memakainya untuk memasak.
Tak cukup sampai di situ, kenaikan tarif dasar air juga tak kalah menyusahkan, apalagi di masa ini dimana kebutuhan pokok kehidupan semakin menanjak. Membuat pengeluaran semakin membengkak.
Bagi sebagian masyarakat di daerah terpencil bahkan fasilitas air banyak tidak temukan. Mereka mencari sumber-sumber mata air yang tak jarang berjarak jauh dari pemukiman dengan alat seadanya dan akses jalan yang buruk. Tak jarang medannya menyulitkan bahkan membahayakan jiwa mereka.
Negara selaku organisasi pemilik kekuasaan tertinggi seharusnya menjadi pengayom masyarakatnya. Dengan menjamin kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dan lain-lain, yang salah satunya adalah dengan menyediakan pasokan air yang mudah dan gratis di seluruh wilayahnya.
Dalam aturan Islam, air merupakan kepemilikan umum yang penggunaannya tidak boleh dikuasai oleh pribadi, semisal mata air yang kemudian di eksploitasi untuk dijual kembali.
Masyarakat hanya boleh memanfaatkannya dengan kadar yang wajar untuk memenuhi kebutuhannya. Negara yang mengawasi dan menyalurkan penggunaannya, agar semua dapat merasakan manfaat air secara mudah dan gratis. Misalnya dengan membangun fasilitas sumur atau penampungan air untuk umum yang boleh digunakan oleh siapapun.
Hasil pengelolaan sumber daya alam yang berlimpah dipergunakan untuk mengurus keperluan masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Termasuk di dalamnya adalah pengadaan sarana dan prasarana yang menunjang tersalurkannya air ke rumah-rumah masyarakat tanpa memandang tingkat ekonomi ataupun wilayah.
Dengan menjalankan peraturan Islam maka tiada rasa cemas akan kekurangan air ataupun mahalnya tarif dasar air. Semua diberikan cuma-cuma dan mudah di mana pun berada.
Negara akan berfungsi sebagai pengayom dan pengurus masyarakatnya, bukan malah menodong dengan membiarkan sumber daya berupa air dikuasai oleh swasta sehingga membuat masyarakat harus membayar sesuatu yang harusnya menjadi milik mereka.
Wallahu a'lam bishawab