Oleh : Nurfillah Rahayu
( Forum Literasi Muslimah Bogor)
Air merupakan kebutuhan pokok masyarakat dari berbagai kalangan tanpa terkecuali. Namun, bagaimana jadinya jika mata air yang ditemukan oleh masyarakat kini perlu mendapatkan pengawasan oleh pemerintah.
Seperti dilansir dari bbcindonesia.com/31 Oktober 2023, Aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah menjadi sorotan ketika kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia.
Pengamat planologi dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mempertanyakan bagaimana Kementerian ESDM melakukan pengawasan penggunaan air tanah.
Dia juga mempertanyakan solusi dari pemerintah jika ingin masyarakat beralih dari air tanah ke PAM. Ia mempertanyakan apakah pemerintah dapat menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air PAM.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diteken pada 14 September lalu.
Plt Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, merilis pernyataan resmi yang menjabarkan lebih lanjut maksud aturan tersebut.
Ia menegaskan aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan demi menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Wafid mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa peraturan ini memang tidak akan berpengaruh terhadap warga biasa yang pemakaian airnya tidak mencapai 100.000 liter tiap bulan.
Air merupakan kebutuhan umum, seharusnya negara menyediakan secara gratis dan juga mengusahakan dengan berbagai cara demi tercukupinya kebutuhan primer ini. Dengan harus membayar air pada jumlah tertentu, negara jelas melakukan kapitalisasi atas sumber daya air .
Mirisnya, saat masyarakat susah mendapatkan air bersih, negara memberi ijin pengelolaan air oleh Perusahaan yang tentunya memiliki modal besar. Juga memberi ijin berbagai industry, termasuk hotel, apartemen dan lainnya yang memiliki modal dan alat lengkap.
Inilah potret sistem kapitalisme yang dianut oleh negara kita. Untuk itu pentingnya penerapan islam secara kaffah agar sumber daya air bisa dikelola dengan sebaik-baiknya.
Dalam naungan khilafah Negara wajib menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk air dengan berbagai cara dan sekuat tenaga karena negara adalah raa’in. Pemimpin diindektikan dengan (pengembala), dan setiap kamu (pengembala) akan diminta pertanggungjawaban dari gembalaannya. Maka seorang pemimpin yang memimpin orang banyak adalah gembala yang akan diminta pertanggungjawabannya atas gembalaannya.
Negara wajib menyediakan air bagi rakyat sebagai bagian dari tugasnya me-riayah (mengurusi) rakyat. Selain itu, air merupakan bagian dari harta milik umum.
Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api, dan harganya adalah haram.”
Jadi berdasarkan hadits ini haram hukumnya jika negara memprivatisasi air. Karena setiap individu berhak menggunakan air dengan pemakaian yang sesuai kebutuhan nya tanpa menghalangi atau mengambil hak orang lain untuk menggunakannya.
Negara tidak boleh melakukan kapitalisasi air, yaitu mengharuskan rakyat untuk membayar ketika menggunakan air. Selanjutnya, harga air tersebut menjadi keuntungan bagi negara. Negara harusnya menyediakan air secara gratis. Kalaupun butuh biaya untuk mengolah air sehingga layak dikonsumsi, semestinya rakyat hanya dikenakan biaya produksi, tanpa negara mengambil keuntungan. Jadi jelas tidak ada jual beli kepada rakyat seperti yang saat ini terjadi.
Khilafah juga akan membangun infrastruktur untuk menyimpan air sehingga tidak terjadi krisis air pada musim kemarau seperti yang terjadi di sistem saat ini. Dan tentu saja semua ini hanya bisa terwujud dalam sistem islam yaitu khilafah.
Wallahua’lam bishowab