Oleh: Ummu Ayla
(Pemerhati Keluarga dan Generasi)
Baru baru ini fenomena judi online di Indonesia masih terus kerap terjadi. Bahkan terus menerus menjadi perhatian publik. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selama periode Juli hingga Oktober telah memblokir 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo juga telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini kata dia telah bekerja sama dengan Kepolisian.
Dari sisi aliran dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terkait dengan judi online. Namun, untuk urusan ini memang belum dibikin satgas khusus di OJK(CNBC Indonesia,30 Oktober 2023).
Judi online yang kian marak memang sangat meresahkan. Sejak 2018 hingga Juli 2023 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 846.047 situs yang mengandung konten judi online. Dalam kurun waktu seminggu terakhir (13—19 Juli 2023) terdapat 11.333 konten judi online yang telah diblokir. (VOA Indonesia, 22-7-2023).
Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023 saja, Kemkominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online. Dampak judi online ini begitu besar. Selain merusak masyarakat, praktiknya bisa terhubung ke tindak pidana lain, seperti narkoba hingga perdagangan organ ilegal. (Okezone, 24-7-2023).
Namun situs judi online ternyata masih belum bisa dihilangkan seluruhnya karena pada faktanya, judi online itu seperti situs porno. Yang ketika diblokir satu, tumbuh situs-situs lainnya. Seperti dikutip dari liputan6 (21/07/2023), bahwa ada anggota DPRD DKI Jakarta yang tertangkap kamera sedang bermain game judi online slot saat rapat paripurna. Hal itu dibuktikan dari tabletnya yang memunculkan aksen sayap yang biasa muncul saat seseorang akan meraih kemenangan di game slot.
Kasus judi, terutama judi online mengakibatkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas hingga pencurian data. Meski telah jelas bahayanya, negara justru memandang kasus judi termasuk judi online, seolah masalah yang sepele. Padahal kasus judi online butuh segera diberantas karena telah melanggar hukum agama dan membahayakan kehidupan masyarakat.
Pemblokiran situs judi online saja memang tidak cukup efektif selama sistem perekonomian yang digunakan itu bukan berasal dari aturan Islam. Judi online justru akan terus berkembang karena sistem ekonomi kapitalisme selalu memberikan wadah untuk sektor ekonomi non-riil seperti saham, investasi, dan sebagainya.
Dalam Islam tidak akan menyediakan wilayah khusus untuk praktik judi. Para syurtah (polisi) dan qadhi hisbah (hakim) akan langsung melakukan penggerebekkan ketika terjadi praktik ini. Adapun hukuman bagi para penjudi adalah sanksi ta’zir yang kadarnya ditetapkan oleh qadhi sesuai dengan tingkat kemaksiatan pelakunya. Sanksi ta’zir itu berupa hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, maupun ekspos.
Selain itu, dalam sistem Islam juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam dan mengembangkan sektor ekonomi rill sehingga menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat (sandang pangan, papan) maupun kebutuhan dasarnya (kesehatan, pendidikan dan keamanan). Aturan Islam akan melakukan pengawasan terhadap media agar sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai sarana informasi dan edukasi syariah Islam sehingga menutup celah penyimpangan seperti judi online.
Judi sudah merajalela, pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya hanya domain saja, sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama lain. Butuh kerja sama banyak pihak dan membutuhkan keseriusan negara. Negara tidak boleh abai. Bahkan Islam mengharamkan judi dan akan menutup semua celah perjudian, termasuk mewujudkan kesejahteraan dimana
Islam membina pemahaman umat sehingga umat dengan sadar meninggalkan perjudian karena landasan iman. Wallu'alam bisshawab.
Tags
Opini