Judi Online, Cara Instan Mencari Harta?



Oleh: Fenti



Dengan maraknya judi online, Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melakukan pemblokiran situs-situs judi online, sesuai dengan UU ITE. Sebanyak 846.047 situs judi online berhasil diblokir dari tahun 2018 hingga Juli 2023.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi memperkirakan bahwa kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp 2,2 triliun untuk 1 situs, atau Rp 27 triliun per tahun.

Upaya pemerintah selain memblokir situs-situs judi online, juga membentuk satgas khusus, seperti yang dilakukan oleh Ditjen Aptika (Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika) Kominfo, yang bekerja 24 jam dengan 3 shif untuk memberantas situs-situs judi online.

Kerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk pemblokiran rekening pelaku pun dijadikan upaya untuk memberantas judi online.

Pemerintah pun meminta bantuan masyarakat untuk terlibat aktif dengan melaporkan keberadaan situs-situs judi online.

Namun upaya-upaya pemblokiran tidak menghentikan judi online ini, karena muncul kembali situs-situs sejenis.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengungkap 2,2 juta warga berpenghasilan rendah, rela menggelontorkan dana buat main judi online.

Menurut Sayoga Risdya Prasetyo, Perencana Keuangan PINA.id ada beberapa faktor penyebab judi online semakin marak, diantaranya adalah keinginan memiliki kekayaan secara instan, rendahnya literasi keuangan, mudahnya akses perjudian sampai faktor ekonomi. Oleh sebab itu harus dilakukan Edukasi melalui pendekatan logika oleh para ahli keuangan atau pendekatan spiritual oleh para tokoh agama atau kombinasi diantara keduanya.

Upaya pemerintah yang memblokir kemudian muncul kembali situs-situs baru, menandakan pemerintah tidak serius dalam memberantas judi online sampai keakarnya .

Syariat Islam menjelaskan bahwa perjudian itu haram apapun bentuknya.

Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Oleh sebab itu maka pemerintah yang menjalankan syariat Islam tidak akan mentolerir segala kegiatan perjudian.

Upaya pemberantasan judi online akan  dilakukan dengan cara pembinaan  dan menanamkan aqidah Islam kepada seluruh masyarakat dan menyebarluaskannya pemahaman keharaman judi online.

Pemerintah memutuskan atau memblokir semua situs perjudian secara tuntas, dan tentu saja para bandar dan pelaku judi diberi sanksi tegas dan berefek jera.

Pemerintah harus menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat, salah satunya dengan menyediakan lapangan pekerjaan seluas luasnya, sehingga masyarakat disibukkan dengan mencari harta yang halal, bukan mencari harta yang instan tapi haram.

Dengan menerapkan syariat Islam yang kafah sebagai aturan negara dan bermasyarakat, maka permasalahan akan terselesaikan. Wallahu alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak