Oleh: Lulu Nugroho
Kerusakan yang terjadi di tengah masyarakat, tampak semakin mengerikan. Tidak hanya menimpa orang dewasa, anak-anak pun terkena dampaknya. Sebagaimana kejahatan yang dilakukan dua pria di Kota Bandung inisial AA (32) dan RK (29) yang telah mencabuli anak di bawah umur. Perilaku bejat tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di Gang Pukesmas, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. (Detiknews.com, 23-9-2023)
"Hasil penyelidikan dari barang bukti yang kita ambil di HP tersangka dan korban, memang ada aplikasi Walla yang merupakan aplikasi yang isinya dari kelompok homoseksual atau sesama jenis untuk mencari pasangan," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono
Polisi masih mendalami adanya korban-korban lain dari para tersangka. Pasalnya, penyidik menemukan adanya pesan-pesan dalam ponsel tersangka yang menjurus kepada tindak asusila sesama jenis. Tersangka dijerat dengan pasal 82, pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, pungkas Budi.
Sekularisme Sumber Kerusakan
Kehidupan serba bebas yang ditawarkan sekularisme hari ini, telah nyata menimbulkan kerusakan. Bebas bertingkah laku menjadi sebuah gaya hidup kekinian, yang dianggap modern. Sehingga tak lagi malu tampil di muka umum, meskipun bertentangan dengan syariat. Begitu pula halnya dengan kelompok penyuka sesama jenis, yang semakin eksis beredar di dunia maya maupun nyata.
Sebagian masyarakat pengusung sekularisme, mengatasnamakan HAM untuk melindungi perilaku penyimpangan ini. Dengan dalih, tidak boleh ada diskriminasi terhadap orang-orang yang memiliki orientasi seksual berbeda. Maka muncullah berbagai konten di media sosial, yang menampilkan dan memfasilitasi mereka melalui simbol atau emoticon seperti terdapat pada facebook, LINE, Starbucks, whatsapp dan sebagainya.
Maka tak heran akhirnya akan muncul tindak kejahatan yang bersumber dari sini, akibat ketidaktegasan dan pembiaran yang dilakukan oleh penguasa. Padahal kerusakan yang ditimbulkan terhadap generasi dan peradaban, sangat besar. Tidak hanya berdampak pada karakter anak-anak bangsa, juga menyebabkan sulitnya mencapai kebangkitan yang hakiki.
Solusi Islam
Islam memandang perilaku penyimpangan seksual tersebut sebagai kriminal atau jarimah. Sanksi terhadap mereka pun telah ditetapkan yakni ta'zir untuk lesbian, serta hudud untuk gay dan transgender. Sedangkan sanksi bagi kasus pemerkosaan dibedakan atas dua hal. Pertama, yang dilakukan tanpa ancaman senjata, akan dihukum sebagaimana sanksi terhadap pezina. Adapun pemerkosaan dengan menggunakan senjata untuk mengancam, maka dihukumi seperti halnya perampok.
Sebagaimana disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS Al-Maidah: 33)
Penerapan Islam kaffah meniscayakan tercapainya kehidupan aman dan sejahtera. Disertai persanksian yang bersifat jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah) meniscayakan hal yang demikian, dalam menegakkan kebaikan dan memutus rantai kerusakan.
Begitu pun perlu adanya perubahan sistemik, untuk mengembalikan masyarakat pada kehidupan islami yang terikat dengan hukum syara'. Maka segala bentuk kebebasan tidak lagi mendapat tempat di sini. Tidak boleh beredar konten pornografi dan pornoaksi. Media sosial pun dalam pengawasan negara. Sehingga hanya boleh menyampaikan pesan-pesan Islam yang meninggikan kalimatullah.
Dalam penerapan Islam kaffah, terbentuk masyarakat ang memiliki pemikiran dan perasaan sama, yaitu Islam. Masyarakat menjadi mekanisme kontrol, mendeteksi dini terjadinya kemungkaran. Masyarakat pula yang pertama kali memperbaiki.
Sejalan dengan itu, negara sebagai institusi yang menerapkan Islam, akan mengeluarkan berbagai ketetapan dan aturan yang berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka dengan tegaknya hukum Allah, akan tercapai kehidupan yang penuh dengan rahmat. Allahuma ahyanaa bil Islam.
Tags
Opini