Oleh: N. Vera Khairunnisa
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kian sulit, berita mengenai pengurangan penerima bantuan sosial (bansos) berupa beras oleh pemerintah tentu mengejutkan banyak pihak. Sebagaimana diberitakan oleh CNN Indonesia (30/10/23), jumlah penerima bansos beras telah berkurang dari 21,3 juta menjadi 20,66 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Alasan yang diberikan oleh pemerintah adalah bahwa sejumlah penerima bansos tersebut meninggal dunia, pindah lokasi, atau dianggap telah mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Namun, alasan ini layak dipertanyakan. Misalnya saja, mereka yang pindah lokasi, apakah kemudian tidak lagi berhak untuk diberikan bantuan? Selama masih tinggal di Indonesia, seharusnya mereka masih tetap mendapatkan bantuan. Alasan dianggap telah mampu, sepertinya sulit diterima. Sebab, saat ini kita sedang mengalami masa ekonomi yang melambat, pasca pandemi Covid-19, dan di tengah harga bahan pangan yang serba mahal.
Apalagi kalau kita mengukur dari jumlah orang miskin yang ada di Indonesia, maka alasan pengurangan bansos karena dianggap sudah mampu sangat kontras dengan realita. Dikutip dari CNN Indonesia (17/07/23), Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih ada sebanyak 25,9 juta orang miskin di Indonesia per akhir Maret 2023. Dengan melihat data orang miskin tersebut, jumlah penerima bantuan sosial semestinya ditambah, bukan malah dikurangi.
*Mengungkap Penyebab Masalah Penyaluran Bansos*
Berbicara mengenai penyaluran bansos, dari dulu kerap dihadapkan pada beragam permasalahan serius. Mulai dari tidak semua keluarga miskin mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan, program tidak tepat sasaran, ada penyunatan dana bantuan, korupsi, hingga dugaan manipulasi data.
Kalau ditelaah secara mendalam, beragam permasalahan yang muncul tersebut sebetulnya disebabkan oleh begitu kentalnya pengaruh kapitalisme di dalam benak para pemilik kebijakan. Mengapa demikian? Sebab dalam sistem kapitalis, negara tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Hubungan penguasa dan rakyat bagaikan pedagang dan pembeli. Sehingga dalam mengurusi rakyat, penguasa tak mau rugi.
Selain itu, bantuan sosial yang diberikan dalam sistem hari ini pun sebetulnya hanyalah solusi tambal sulam atas peliknya masalah kemiskinan yang menimpa negeri ini. Padahal, jika sumber daya alam atau kekayaan negeri ini dikelola dengan benar, sebetulnya sangat mampu mengatasi masalah kemiskinan.
Namun ironisnya, sumber daya alam yang melimpah ruah hanya dikuasai oleh segelintir orang. Berbagai kebijakan yang sarat oleh kepentingan para pemilik modal menyebabkan rakyat tidak bisa menikmati hasil kekayaan alam yang ada. Yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin. Bansos sebagai penawar bagi penderitaan rakyat miskin pun tidak pernah berjalan mulus.
Kalau sudah begitu, apa lagi yang bisa diharapkan oleh rakyat?
Sistem Islam Memberikan Kesejahteraan untuk Semua
Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, seharusnya menjadikan Islam sebagai aturan bagi segala sisi kehidupan. Dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk peduli terhadap nasib rakyatnya, bahkan menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu dengan berbagai mekanisme yang adil. Negara juga diwajibkan menjamin kualitas terbaik dan kuantitas memadai dalam memberikan bantuan kepada warga negaranya.
Adapun mekanisme dalam Islam untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya adalah sebagai berikut:
1. Mewajibkan dan memberikan dorongan spiritual kepada laki-laki agar bekerja untuk mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya. Allah SWT. berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”[TQS. al-Baqarah:233].
2. Mewajibkan kepada sanak kerabat yanh hidupnya sudah melebihi standar untuk menanggung saudaranya yang tidak mampu, bahkan tetangga juga punya kewajiban terhadap tetangganya. Rasulullah SAW. bersabda:
ما آمن بي من بات شبعان وجاره جائع إلى جنبه وهو يعلم
“Tidak beriman kepada-Ku seorang yang tidur malam dalam keadaan kenyang, sementara tetangga sebelahnya lapar dan dia mengetahui”(HR.al Bazzar dan Thabarani, dengan sanad Hasan)
3. Memberikan peluang yang sama untuk hidup lebih sejahtera.
Khalifah Umar menyatakan: “Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang telah dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun.” [2]
4. Melarang setiap hal yang dapat menimbulkan kekacauan ekonomi. Antara lain: a. Riba, b. Judi, c. Ghabn Fâhisy (penipuan harga dlm jual beli), d. Tadlis (penipuan barang/alat tukar), e. Ihtikar (menimbun), f. Mengemis, dan g. Setiap hal yang diharamkan Allah SWT, kalau dilanggar akan menimbulkan kerusakan.
5. Mewajibkan Negara untuk memelihara urusan rakyat dengan ancaman yang berat bagi yang melalaikannya.
Rasulullah saw bersabda: “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.”[HR. Bukhari dan Muslim].
Di antara tanggung jawab yang dipikul negara antara lain:
a. Memberikan pendidikan kepada rakyat, dan mendorong mereka untuk giat bekerja.
b. Menciptakan lapangan kerja & menyuruh rakyatnya untuk bekerja.
c. Menyuruh rakyatnya yang hidup di atas standar untuk menanggung nafkah kerabatnya yang tidak mampu mencari nafkah.
d. Negara wajib menanggung kebutuhan pokok rakyatnya saat rakyat tersebut sudah tidak mampu bekerja, dan kerabatnya juga hidupnya tidak melebihi standard.
6. Menjaga harta kaum muslimin dan menyerahkan pada yang berhak.
Suatu ketika Rasulullah bergegas setelah shalat Ashar, melangkahi pundak orang- orang menuju kamar istrinya, setelah kembali Beliau saw bersabda:
“Aku bergegas dari shalat karena aku ingat suatu lantakan emas yang masih tersimpan di rumah kami. Aku tidak suka jika barang itu menahanku, maka aku memerintahkan (kepada istriku) untuk membagi-bagikannya.” (HR. Bukhory)
7. Mewajibkan kepada setiap rakyat untuk menolong yang kekurangan
Ketika negara memang tidak mempunyai kas lagi untuk menolong orang yang kekurangan, maka kewajiban ini kembali beralih ke umat Islam yang mempunyai kelebihan harta. Berkata Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al-Muhalla (4/281) “Orang-orang kaya ditempatnya masing-masing mempunyai kewajiban menolong orang-orang fakir dan miskin, dan pemerintah pada saat itu berhak memaksa orang-orang kaya (untuk menolong fakir-miskin). (muslinahnews)
Demikianlah bagaimana mekanisme Islam untuk menjamin kesejahteraan bagi rakyat. Ada tahapan-tahapan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dan ada penyelesaian yang berbeda untuk setiap permasalahan kebutuhan dasar rakyat, disesuaikan dengan kondisi tiap individu.
Yang pasti, para penguasa akan mengayomi rakyatnya dengan penuh tanggung jawab. Bukan untuk pencitraan, namun untuk menjalankan amanah kepemimpinan. Sebab mereka meyakini bahwa semua akan menghadapi hari penghisaban.
Tags
Opini