Oleh : Azza hafizah
Masih menjadi bahan perbincangan netizen didunia maya atas kekejaman G Ronald Tannur (31) kepada pacarnya kekasihnya Dini Sera Afrianti (28), Penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald terhadap korban terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada Selasa, 4 Oktober 2023 malam. Korban dinyatakan meninggal dunia sekira 30 – 45 menit sebelum sampai di rumah sakit.
Perilaku keji yang dilakukan Ronald kepada korban disebut sebagai bentuk femisida. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau jendernya. Pembunuhan tersebut bisa didorong oleh rasa cemburu, memiliki, superioritas, dominasi, dan kepuasan sadistik terhadap perempuan. Komnas Perempuan juga mengkategorikan femisida sebagai sadisme, baik dari motif pembunuhannya, pola-pola pembunuhannya maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban. ( Tirto.id 11/10/2023)
Bagaimana pandangan islam tentang femisida ?
Disistem sekuler - kapitalis saat ini banyak orang berfikir dan bertingkah semaunya tanpa koridor beragama. Manusia bebas melakukan kejahatan tanpa mengenal pahala dan dosa, manusia bisa menganiaya sesama demi melampiaskan kemarahan, kecemburuan, dominasi dan sejenisnya. Selain itu tidak ada jaminan keamanan dari negara dengan sistem kapitalisme. Sistem ini hanya mencukupkan diri sebagai regulator yang memandang masalah bukan dari akarnya. Seperti pengklasifikasian pembunuhan perempuan sebagai femisida, tentu cara ini bukan solusi karna tidak menyentuh dari akar masalah.
Dalam Islam perempuan tidak dianggap sebagai kasta rendahan sehingga mengakibatkan kaum feminis menuntut kesetaraan gender, Islam menganggap perempuan adalah permata yang berharga dan mulia. Kehormatan yang dia miliki wajib dijaga sepenuh hati, Sebagai manusia antara laki-laki dan perempuan tidak berbeda, mereka sama-sama mulia ketika menjalankan perintah Allah dan mereka tercela bila melanggar perintah Allah.
Dengan demikian Islam tidak menggap laki-laki lebih tinggi kedudukanya dari pada perempuan sehingga bisa bertindak semena-mena terhadap perempuan atau mengklaim derajatnya lebih tinggi dari pada perempuan. Konsep ini akan mencegah tindakan kesewenang-wenangan laki-laki terhadap perempuan.
Hanya saja Allah menciptakan fisik laki-laki dan perempun berbeda sehingga ada perbedaan peran hak dan kewajiban antara laki-laki dan permpuan. Seperti hak waris, kewajiban penafkahan, mahar, poligami, tatacara menutup aurat, tugas mendidik anak dan sejenisnya. Perbedaan-perbedaan ini bukanlah kesenjangan gender, namun wujud harmonisasi dan sinergi antra laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitroh yang Allah tetapkan.
Bagaimana aturan Islam dalam mengatasi tindak krimial pada perempuan ?
Islam sangat menjaga harkat, martabat dan keamanan perempuan sehingga Islam menetapkan ada 2 kehidupan didalam perempuan . Yaitu kehidupan khusus atau (khayatul khas) didalam rumah dan kehidupan umum (khayatul 'am) diluar rumah . Syaikh taqiyyudin an nabani dalam kitabnya nidzamul ijtima'i menjelaskan kehidupan khusus perempuan adalah mereka tinggal dalam komunitas khusus bersama perempuan dan laki-laki yang menjadi mahrom mereka, laki-laki asing (ajnabiy) tidak diperbolehkan masuk kedalamnya kecuali atas izin perempuan tersebut. Sedangkan kehidupan umum adalah ruang publik dimana siapapun boleh ada dikehidupan ini dan tidak perlu perizinan dalam kehidupan ini perlu diterapkan sistem pergaulan Islam agar kehormatan perempuan dan laki-laki terjaga. Selain itu syaikh taqiyyudin am nabani dalam kitab yang sama juga menjelaskan pengaturan syariat dalam kehidupan public bagi perempuan kewajiban menutup aurat secara syar'i (jilbab dan kerudung), menjaga kemaluan baik laki-laki dan perempuan, berkhakwat (berdua2an), tabaruj ,ikhtilat, safar perempuan har wanita keluar rumah atas izin suaminya, kebolehan interaksi laki-laki dan perempuan hanya perkara muamalah dalam syari'at Islam dan larangan berzina.
Wallahu A'lam Bishowab