Dekadensi Moral Generasi, Buah Cara Hidup Liberal



Oleh : Demaryani
Aktivis Muslimah & Praktisi Pendidikan


 
Media massa maupun media sosial kerap kali memuat kasus kerusakan generasi. Tindak kekerasan dan pergaulan bebas menjadi topik yang tidak pernah sepi untuk dibahas. Buntut dari pergaulan bebas tersebut menjadikan petaka aborsi ilegal yang salahsatunya terbongkar polisi, di daerah Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur. Kamis, (2/11), dengan berkedok klinik kecantikan. (jatim.tribun.news, 2/11/23). 

Tindakan penggeledahan, yang dilakukan oleh Tim Direktorat Researse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Beserta Tim, membuahkan hasil dengan bukti penemuan tulang belulang di dalam sebuah septic tank, tulang belulang tersebut diduga berasal dari janin hasil aborsi yang menyeret empat tersangka. (humas.polri.go.id, Kamis, 2/11/23).

Praktik aborsi ilegal ini memunculkan banyak upaya penanggulangan, contohnya edukasi seks sejak dini pada remaja. Pemerintah juga menerbitkan UU Kesehatan yang mengatur mengenai praktik aborsi. Pada KUHP atau UU 1/2023 menegaskan bahwa perbuatan aborsi sangat dilarang sehingga dapat dijerat pasal 346 KUHP atau pasal 463 UU 1/2023, namun demikian dikecualikan bagi korban kekerasan seksual atau indikasi medis dalam pasal 463 UU 1/2023. 

Ternyata berbagai upaya tersebut belum dapat menuntaskan permasalahan, bahkan UU Kesehatan tersebut disinyalir seperti melegalkan aborsi, dengan alasan menekan angka kematian Ibu dan hak reproduksi bagi perempuan aborsi aman dilakukan. Dengan dalih berbagai pengecualian tersebut, sangat rentan dimanfaatkan atau disalahgunakan oknum tertentu, bahkan rentan menaikan angka aborsi itu sendiri. Selain itu, hal tersebut dapat mendukung budaya pergaulan bebas dengan mengesampingkan ngerinya dampak pergaulan bebas tersebut. 


Sekularisasi Pemicu Aborsi

Pergaulan bebas antar remaja, sudah jelas menjadi salahsatu pemicu terjadinya praktik aborsi ini, didukung dengan maraknya konten-konten amoral dan asusila, yang bertebaran dimedia sosial. Bahkan suguhan konten tersebut dapat dengan mudahnya diakses dan dikonsumsi para generasi tanpa filtrasi, sehingga dijadikan kiblat pergaulan yang dikatakan modern dan keren di kalangan remaja. Namun, tanpa disadari hal tersebut menjadi bibit tindak kriminal yang bejat dan merugian. 
Pergaulan bebas tersebut merupakan buah proses sekularisasi yang masif dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga agama hanya dijadikan bahan ritual atau identitas semata. Sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan berhasil menjauhkan nilai-nilai agama dari para remaja, akibatnya mereka bertindak tanpa kendali dan mengikuti hawa nafsu sendiri. 

Proses sekularisasi ini terbilang legal untuk dilakukan. sistem sekuler mengkebiri hukum dan syariat Islam agar tidak turut mengatur kehidupan masyarakat. Agama dibatasi dalam bidang ibadah, akhlak dan segelintir aturan saja, bahkan umat muslim sendiri terframing dengan isu Islamfobia. 
Dalam dunia Pendidikan, proses sekularisasi tak kalah gencar diterapkan. Contohnya muatan Pelajaran umum lebih dominan daripada mata pelajaran Agama. Maka tidak mengherankan apabila output yang dihasilkan mencetak generasi yang pandai dalam akademik, pandai berketerampilan namun minus dalam akhlak dan moralitas. Hal tersebut berhasil menjauhkan generasi muslim dari nilai-nilai Islam yang salahsatunya mengatur hubungan atau pergaulan antara laki-laki dan Perempuan, bahkan sampai mengatur cara berbusana yang dapat menjaga dan melindungi marwah wanita, tetapi mereka cenderung meniru cara bergaul budaya asing, yang justru menyebabkan begitu banyak malapetaka seperti kekerasan seksual dan aborsi.

Dengan demikian bisa dipastikan aborsi yang marak terjadi, tidak luput dari andilnya sistem kehidupan saat ini yang rusak dan merusak. Pergaulan tanpa batas laki-laki dan Perempuan, yang mengakibatkan pada kehamilan yang tidak diinginkan, dan berakhir dengan pembunuhan janin dan penelantaran bayi-bayi yang tidak berdosa. 
Bukankah nyawa seseorang sangat berharga? meskipun masih berbentuk janin, keji rasa membayangkan untuk dipaksa dikeluarkan dan dihancurkan sebelumnya menggunakan bahan kimia. Dimanakah peran negara dalam melindungi nyawa manusia? Betapa berharganya nyawa manusia, sehingga didalam Islam kehilangan satu nyawa manusia merupakan urusan yang berat timbangannya.


Adakah Solusi Bagi Kasus Aborsi?

Seluruh ulama sepakat menyatakan bahwa pada dasarnya hukum aborsi adalah haram.  Menggugurkan janin bisa disebut dengan membunuh manusia, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an :

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS Al-Isra: 33)
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam, sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW: 
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud)

Merujuk hadits tersebut bahwa penciptaan janin dan anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40 atau 42 malam. Maka penganiayaan terhadapnya merupakan penganiayaan kepada janin yang sudah diberikan tanda-tanda kehidupan yang terpeliahara darahnya, sehingga hukumnya haram membunuhnya, baik itu dari pihak ibunya, bapaknya, atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi berarti telah berdosa dan melakukan tindak kriminal. Sehingga mereka terkena kewajiban untuk membayar denda atau diyat sebagaimana Hadits Rasulullah Saw :
“Memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR Bukhari dan Muslim). 
Demikianlah, Islam mengharamkan aborsi, Islam tidak menyediakan layanan aborsi aman bahkan dengan dokter dan staff kesehatan yang sudah terlatih dan tersertifikasi sekalipun. Begitupula dengan adanya isu hak reproduksi sebagaimana dalam termonilogy Barat, Islam tidak mengakui hal tersebut. Islam memiliki sanksi yang jelas dan tegas untuk melindungi umat.

Islam adalah satu-satunya solusi komprehensif yang dapat memberantas aborsi, bahkan mencegah sebelum hal mengerikan itu terjadi. Sistem Islam akan menerapkan tata cara pergaulan laki-laki dan Perempuan sesuai syariat, menerapkan cara berbusana Muslimah yang syar’i sehingga dapat menjaga dan melindungi muslimah dari tindak kekerasan seksual. Menjauhkan khalwat dan ikhtilat, menjaga dan menundukan pandangan, bahkan pelaku penyimpangan akan disanksi berat sesuai syariat, dan media sosial akan diawasi secara ketat agar tidak menyebarkan konten sampah yang merusak generasi, atau menyebarkan budaya asing bathil yang merusak akidah. 

Dalam sistem Pendidikan, akan diterapkan Pendidikan yang berbasis akidah Islamiyah, sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan harapan dan tumpuan umat, menjadi generasi Qur’ani dengan pola pikir dan pola sikap Islami. Dakwah dan amar makruf nahi mungkar yang ditegakan, diharapkan berdampak pada kembalinya kontrol sosial sesuai syariat yang efektif dan merata di bawah naungan khilafah. 
Wallahu A’lam Bishawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak