Oleh: Krisdianti Nurayu Wulandari
Generasi sekarang mengalami penurunan moral, terutama karena gaya hidup liberal. Perilaku bebas seperti pacaran tanpa batas telah menyebabkan banyak kasus kehamilan di luar pernikahan. Beberapa orang bahkan memilih aborsi karena tidak siap menjadi orang tua atau takut menghadapi rasa malu seumur hidup.
Baru-baru ini, polisi menemukan rumah yang diduga menjadi tempat aborsi ilegal di Jakarta Timur. Mereka menemukan bukti berupa tulang janin hasil aborsi dalam tangki septik. Empat orang diduga terlibat, menyembunyikan kegiatan ilegal di balik izin membuka salon kecantikan.
Masalah ini mencerminkan kerusakan dalam masyarakat, di mana generasi muda terjerumus dalam pergaulan bebas. Hal ini dapat dikaitkan dengan penerapan sistem kapitalisme-sekuler, di mana pendidikan lebih fokus pada prestasi akademik daripada pembentukan karakter yang baik.
Media juga ikut mempengaruhi, dengan banyaknya konten berbau pornografi yang dapat merangsang hasrat seksual. Sanksi yang lemah terhadap pelanggaran moral juga memungkinkan pengulangan perbuatan buruk di masa depan.
Pergaulan bebas tanpa batas berdampak buruk pada kehidupan, terutama dengan meningkatnya praktik aborsi. Negara dianggap gagal melindungi nyawa manusia, padahal Islam sangat menghargai kehidupan.
Dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi SAW bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ
“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).
Berkaitan dengan aborsi, ulama telah sepakat bahwa melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (setelah 120 hari) diharamkan. Pelaku aborsi akan dikenai sanksi diat. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah pelaku aborsi juga harus membayar kafarat. Beberapa ulama berpendapat bahwa selain membayar diat, pelaku aborsi juga harus membayar kafarat, seperti membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
Untuk mencegah praktik aborsi, Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan yang sesuai dengan ajaran Islam (syar’i). Segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan pergaulan bebas akan dilarang. Pornografi dan pornoaksi juga akan diharamkan, dengan pelaku dan penyebarannya akan dihukum. Interaksi antara laki-laki dan perempuan akan dipisahkan kecuali jika ada kebutuhan yang dibenarkan. Setiap individu diwajibkan menjaga auratnya.
Oleh karena itu, semua lapisan masyarakat, termasuk keluarga, masyarakat, dan negara, harus melakukan kontrol sosial untuk menjaga tingkat ketaqwaan di masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang bebas dari perbuatan zina, termasuk dengan menutup pintu-pintu aborsi secara ketat. Wallahu A’lam.
Tags
Opini