Darurat Judi Online Akankah dapat Teratasi?

 



Oleh Sri Susanti


Judi , kata yang tidak asing bagi kita. Aktivitas yang tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa baik itu laki-laki maupun perempuan tetapi juga sudah merambah anak-anak dan remaja. Aktivitas ini juga ada terus ada disekitar kita dengan beraneka ragam bentuknya.


Judi tidak hanya dilakukan secara konvensional tetapi juga sudah merambah ke sistem online. Jika aktivitas judi konvensional yang biasa dilakukan dengan duduk melingkar atau judi dengan cara sabung ayam misalnya. Mudah bagi aparat untuk menggerebek mereka lalu mereka dapat hukuman. Meskipun setelah dibebaskan pelaku perjudian kembali lagi. Seolah menjadi candu meskipun mereka tahu bahwa yang mereka lakukan salah.


Jika judi konvensional masih ada tetapi jumlahnya tidak sebanding dengan judi online. Para pemain judi online sangatlah besar, berbagai kalangan bisa masuk. Tua muda, pria wanita bahkan bisa jadi anak-anak juga menjadi pemainnya. Saat ini Indonesia darurat judi online.


Melansir cnbcindonesia (17/10/23), Kominfo telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi sempat memperkirakan bahwa kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp 2,2 T per bulan. Dengan begitu,per tahunnya bisa mencapai Rp 27 T.


Jumlah yang sangat fantastis kerugian masyarakat yang didapatkan dari judi online. hanya bermodalkan HP semua bisa bermain judi online. modal yang dikeluarkan pun relatif. Tidak ada yang tahu ketika seseorang asik bermain HP mengira bahwa yang dilakukan baik-baik saja, padahal bisa jadi lagi bermain judi. 


Alasan mereka bermain judi pun bermacam-macam salah satunya adalah mencari keberuntungan. Banyak yang menganggap judi menjadi jalan untuk mendapatkan uang banyak. Tidak masalah jika harus mengeluarkan uang banyak untuk bertaruh dahulu, toh suatu saat akan menang. Begitu keyakinan para pemain judi. Nyatanya banyak juga para penjudi bukan untung justru banyak buntungnya. 


Tidak mengherankan jika akibat judi ini banyak efek samping yang ditimbulkannya. Mulai dari ekonomi keluarga terganggu hingga diburu debt colector pinjol. Keharmonisan keluarga pun ikut terdampak.


Pemerintah sudah mencoba memberantas judi online ini, tetapi seperti pepatah hilang satu tumbuh seribu. Tidak ada habis-habisnya. Mengapa  demikian ? karena untuk memberantas judi online harus bekerja sama dengan semua pihak. Harus bersih baik pihak penyedia layanan maupun aparatnya. 


Masih munculnya situs-situs online bisa jadi karena ada oknum aparat yang ikut menikmati keuntungan gurihnya bisnis haram ini.  

Buka. sesuatu yang mengherankan jika melihat pemberantasan judi online seperti jalan di tempat. Sistem kapitalisme yang tidak memandang halal dan haram tetapi besar kecilnya  keuntungan yang didapat. Tidak peduli bagaimana caranya. Sistem kapitalisme juga sistem yang memberikan kebebasan setiap individu. Membebaskan setiap individu untuk melakukan hal  yang mereka sukai, tidak peduli entah itu baik atau buruk, berdampak baik atau justru sebaliknya. 


Bagaimana jika ada yang mengatakan judi online bisa menghasilkan keuntungan? Jawabannya keuntungan bagi siapa? Apakah pemainnya yang sesekali dapat tetapi jika diakumulasikan dengan pengeluarannya tentulah tidak sebanding. Sesungguhnya pemenang dari  judi online adalah bandar atau penyedia layanannya. Mereka  sudah mengatur siapa yang akan memenangkan judi pada putaran tersebut. 


Sesuatu yang batil  terus dibiarkan maka akan berdampak pula kerusakan di dalam masyarakat lebih luas dalam negara. Jika pemerintah terus membiarkan , pemerintah sendiri yang akan kerepotan sendiri  di  kemudian hari.


Dalam Islam judi jelas dilarang. Haram hukumnya. Sesuatu yang haram pasti akan memberi dampak yang tidak baik pula. Individu maupun masyarakat luas dan negara pasti akan ikut pula terdampak.


 Dalam Islam semua jenis pintu kemaksiatan akan ditutup rapat  termasuk didalamnya adalah  judi online. Karena Islam mengajarkan semua yang dikerjakan ataupun yang ditinggalkan adalah perkara keimanan kepada Allah. Untuk  itu pemberantasan judi online bukan perkara untung dan rugi tetapi halal dan haram. 


Hukum bagi penjudi pun tidak  main-main yaitu dicambuk sebanyak 40 kali sampai dengan 80 kali cambukan. Dihukum disaksikan oleh masyarakat luas. Setiap orang pasti akan berpikir ulang jika ingin bermain judi. Hukuman diberikan kepada siapapun tanpa pandang bulu, baik itu rakyat biasa ataupun pemangku kebijakan. 


Jika alasan bermain judi adalah karena mereka tidak mempunyai pekerjaan sehingga tidak ada kesejahteraan bagi mereka , maka pemerintah Islam akan membuka lapangan pekerjaan. Tetapi tidak dengan pemerintah hari ini yang seolah masyarakat dibiarkan mengembara  sendiri. 


Hanya dengan Islam lah pemberantasan judi dan kesejahteraan umat akan terwujud. 


Wallahu a'lam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak