Oleh: Essy Rosaline Suhendi
Di tengah himpitan kebutuhan hidup yang semakin mahal, tentunya pekerja buruh menjadi salah satu yang terkena dampak dari kebutuhan pokok yang serba naik, untuk itulah ribuan pekerja buruh Subang-Purwakarta melakukan unjuk rasa dari berbagai titik kumpul dengan tujuan ke Kantor Disnakertrans dan Pemkab Purwakarta.
Fuad, selaku Ketua FSPMI Kabupaten Purwakarta mengatakan, "Kami menuntut pemerintah daerah untuk menaikan UMK sebesar 15 persen. Memang kita tiga tahun tidak naik gaji, gak naik UMK, sementara PNS naiknya 8 persen, pensiunan, masa buruh yang rajin bayar pajak hanya naik 1 sampai 4,2 persen rencana kenaikannya se-Indonesia". Selain itu menurutnya, UU Omnibus low, adalah akar dari persoalan upah murah dan meminta agar pemerintah mencabut UU tersebut. ( www.tribunjabar.com Rabu,15/11/2023 ).
Bertahun-tahun kaum buruh meminta kenaikan upah, tapi apakah mungkin upah buruh naik dalam sistem kapitalisme saat ini? Pasalnya, bagaimana mungkin nasin pekerja buruh membaik sedangkan pemerintah menentukan gaji buruh saja dengan cara menggunakan living cost terendah, hal tersebut menjadikan upah yang di terima buruh hanya sekedar cukup untuk bertahan hidup.
Di satu sisi, negara menuntut rakyat termasuk pekerja buruh untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan setiap harinya secara mandiri, sedangkan beberapa buruh ada yang sudah berkeluarga, pastilah akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Ditambah lagi, posisi negara dalam sistem sekularisme hanya berperan sebatas menjadi regulator alias pihak yang membuat kebijakan supaya kepentingan pengusaha terpenuhi. Buktinya saja terkait munculnya klausul “indeks tertentu” pada Pasal 88D ayat 2 Perpu Cipta Kerja yang dinilai makin melanggengkan upah murah. Semakin jelas, bahwa kebijakan tersebut sebenarnya lahir untuk kepentingan siapa?
Dalam Islam, upah yang diterima oleh pekerja dari majikan tidak lah di tentukan oleh negara, oleh karenanya negara dilarang menetapkan upah minimum kepada pekerja buruh atau yang lain, upah yang diterima di tentukan oleh pekerja dan majikan disesuaikan dengan seberapa banyak manfaat yang di terima oleh majikan dari pekerja dan besar upah pun murni di tentukan berdasarkan keridhoan keduanya. Jika semisal keduanya kesulitan dalam menentukan besar upah, maka negara akan mengangkat seorang ahli yang pahak tentang pengupahan yang di sebut dengan Khubara.
Jadi tidak ada istilah seorang pekerja diperlakukan bagai budak, karena setiap pekerja akan dijamin keamanan nya oleh negara supaya majikan tidak berlaku semena-mena terhadap bawahannya. Bukan hanya itu, negara juga akan memenuhi setiap kebutuhan sandang, pangan, dan papan seluruh warganya, karena hasil dari kekayaaan sumber daya alam yang dimiliki oleh negara salah satunya akan di alokasikan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dalam Islam SDA tidak boleh di swastanisasi, karena SDA adalah milik rakyat yang wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
Untuk itulah, ketika ada warga negara yang misalnya memiliki kondisi fisik yang lemah seperti cacat, sudah lanjut usia, seorang janda atau yatim piatu, maka negara akan memberikan santunan kepada mereka dari sumber pendapatan SDA tersebut. Dan ketika laki-laki sehat namun menganggur juga belum punya keahlian, maka negara akan memberikan fasilitas berupa modal usaha atau bimbingan pekerjaan supaya ia mampu untuk dapat bekerja.
MasyaAllah, semua hal di atas hanya bisa terjadi ketika negara menerapkan syari'at Islam secara kaffah yakni di bawah naungan khilafah. Maka dari itu sudah sepatutnya, kita dan termasuk buruh menyadari bahwa kesejahteraan hidup yang hakiki insyaAllah hanya bisa terwujud dengan cara memperjuangkan dan mendakwahkan Islam kaffah, sehingga Allah Ta'ala memberikan ridha Nya, niscaya keberkahan hidup akan di dapat. Allah SWT berfirman :
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Artinya: Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS Al-Araf: 96).
Waulohu'alam bishowab
Tags
Opini