Bullying Masih Marak, Umat Butuh Solusi Komprehensif



Oleh:  Ummu Faza

Dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan berdasarkan hasil Asesmen Nasional pada 2022, terdapat 36,31 persen atau satu dari tiga peserta didik (siswa) di Indonesia berpotensi mengalami bullying atau perundungan. Namun solusi yang disodorkan tak mampu membendung bullying ini. 

Sampai saat ini, bullying masih saja terus terjadi. Misal, perundungan bocah 6 tahun yang dipaksa meminum air kencing seniornya di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.(4/10/2023). Kasus perundungan di Cilacap yang viral. Pelaku MK merupakan juara 2 kejuaraan pencak silat tingkat kabupaten. 
Dan dalam satu pekan, ternyata pelaku sudah melakukan perundungan kepada FF sebanyak tiga kali. (Radar Tegal, 30/9/2023)

Sesungguhnya, masih banyak kasus perundungan yang marak terjadi di dunia pendidikan. Baik yang beritanya mencuat kepermukaan maupun yang tersembunyi bagaikan gunung es di tengah lautan. Yang nampak di permukaan hanya sebagian kecil dari banyaknya kasus yang sebenarnya. 

Untuk mengatasi masalah serius ini, perlu ada peran lebih dari sekadar guru dan orang tua. Menurut Prof. Dr. Susanto, Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk periode 2017-2022, kepemimpinan pelajar dalam upaya mengatasi kasus bullying di sekolah dan madrasah sangat penting untuk meminimalkan bahkan menghentikan kejadian bullying. Sebagai wujud keterpanggilan sebagai warga negara, Prof Susanto telah meluncurkan Gerakan Pelopor Anti Bullying melalui Olimpiade Anti Bullying tingkat nasional bagi pelajar tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Gerakan ini akan diselenggarakan oleh Sang Juara.

Ia menjelaskan, untuk menjadi pelopor antibullying, peserta harus mengikuti langkah-langkah tertentu. Pertama, peserta dapat mengakses situs web Sang Juara https://sangjuara.or.id/. Selanjutnya, peserta harus mendaftar untuk mengikuti ujian kompetensi dasar (TKD) antibullying dengan menjawab soal kompetisi online yang telah disediakan melalui sistem Sang Juara. 

Karena penyebab kasus bullying sangat kompleks, maka  tidak akan cukup dengan Gerakan Pelopor anti Bullying untuk menyelesaikan maraknya bullying secara tuntas. Maka butuh peran negara serta semua pihak demi mewujudkan solusi komprehensif  agar kasus serupa tidak terulang. 

Untuk menghentikan kerusakan ini, butuh perubahan sistem kehidupan, dari sistem sekuler liberal yang mengumbar kebebasan berperilaku menjadi sistem Islam yang mengajarkan ketaatan kepada Allah Ta'ala atas dasar keimanan. Sistem kehidupan Islam, termasuk sistem pendidikannya, berazas akidah Islam sehingga setiap individu akan tertunjuki untuk hanya berbuat yang mendatangkan ridha Allah Swt.

Negara Islam akan menerapkan syariat Islam secara kafah, termasuk dalam sektor pendidikan. Kurikulum disusun berbasis akidah Islam sehingga akan membentuk individu dan masyarakat yang bertakwa. Tidak akan ada undang-undang yang sekuler seperti UU Perlindungan Anak. Sebaliknya, anak dididik untuk taat syariat secara kafah.

Negara menjamin kebutuhan pokok warganya dan membuka lapangan kerja sehingga para ayah bekerja dengan layak dan para ibu mendidik anak-anak di rumah. Ayah juga peduli pada pendidikan anak sehingga anak mendapatkan kasih sayang yang cukup.

Masyarakat dan individu hasil bentukan sistem Islam adalah masyarakat dan individu yang taat syariat. Dengan demikian, secara praktis mereka akan menghormati orang lain, tidak berbuat zalim, tidak bermaksiat, tidak mengambil hak orang lain, dan perilaku lainnya yang mencerminkan ketaatan.

Murid dan orang tua akan hormat pada guru dan menaati perintah guru yang sesuai syariat. Guru akan menjadi sosok panutan karena ketakwaannya yang di atas rata-rata. Guru tidak segan melakukan amat makruf nahi mungkar di sekolah maupun di tengah masyarakat sehingga terwujudlah suasana takwa dalam kehidupan. Negara akan menegakkan pelaksanaan kewajiban individu seperti salat, berjilbab, berakhlak baik, hormat terhadap guru, dan sebagainya. Adapun individu yang terang-terangan melanggar syariat akan diberi sanksi yang menjerakan.

Media massa dan media sosial akan diawasi hingga tidak ada konten kekerasan, perundungan dan lain-lain di media. Semua solusi ini hanya akan terwujud di dalam Daulah Khilafah yang menerapkan sistem Islam kafah. Inilah solusi sahih yang harus kita wujudkan. Wallahu 'alam bi shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak