Oleh : Ummu Aqeela
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa soal pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi zionist yahudi ke Palestina hukumnya haram.
Dengan dikeluarkannya fatwa ini adalah sebagai bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan perlawanan terhadap agresi zionist yahudi serta upaya pemunahan kemanusiaan.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi zionist yahudi, baik langsung maupun tidak langsung," ujar Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Adapun bunyi fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina adalah sebagai berikut:
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
(https://www.kilat.com/nasional/84410817827/mui-resmi-keluarkan-fatwa-haram-produk-pro-israel-ini-daftar-produk-sehari-hari-yang-jadi-target-boikot?page=2)
Hukum boikot dalam Islam ditentukan oleh niat atau tujuannya. Hukum pemboikotan dalam Islam adalah mubah atau boleh. Hukum tersebut dapat berubah menjadi wajib tergantung dengan kondisi dan niatnya. Boikot apabila dilakukan untuk membela Islam maupun orang-orang yang terzalimi dibolehkan.
Ulama Buya Hamka mengatakan, bahwa menolak membeli produk dari orang zalim yang memusuhi umat muslim dibolehkan, bahkan dianjurkan. Menurutnya, membeli sebuah produk adalah hak dan bukan kewajiban. Oleh karena itu, sebagai konsumen umat Muslim perlu memilih dengan cermat. Senada dengan Buya Hamka, Ustad Basalamah juga menganjurkan untuk meminimalisir penggunaan produk dari organisasi yang telah terbukti memusuhi umat Islam.
Adanya sikap boikot terhadap produk tertentu dari orang kafir itu muncul karena dinilai adanya maslahat atau dalam rangka memperkecil mudharat bagi kaum Muslimin.
Seperti produk orang kafir yang produsennya diketahui memiliki peranan dalam menjajah negeri-negeri kaum Muslimin. Sehingga dengan membeli produknya, dikhawatirkan akan memperkokoh aksinya dalam menjajah kaum Muslimin. Atau, produk-produk yang diketahui produsennya pendukung LGBT yang membahayakan masyarakat Islam. Untuk maslahat mempersempit gerakan dukung maksiat tersebut, maka diboikot produknya.
Sebagaimana ini pernah dilakukan oleh Tsumamah bin Utsal radhiallahu’anhu. Disebutkan dalam hadits ;
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umrah. Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umrah), ada seseorang yang berkata kepadanya: “Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?”. Tsumamah mengatakan : “Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepada kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.4372, Muslim no.1764).
Di masa khalifah Bani Umayyah pun ini pernah terjadi. Sebagaimana diperoleh keterangan dari kitab Bughyatu Ath-Thalab fii Tarikh Halab karya Ibnu Al-‘Adim jilid 7 hal. 3194. Berikut kisahnya:
Sebagaimana diketahui bahwa dinar itu diimport dari Romawi, lalu Romawi mengimpor kertas dari negeri khilafah Umawiyah. Waktu itu yang jadi khalifah adalah Abdul Malik bin Marwan. Maka tiap mau kirim kertas Abdul Malik menyelipkan dakwah berupa ayat Al-Qur`an surah An-Nisa` ayat 118 di kertas notanya. Lalu raja romawi minta dibacakan apa maksud tulisan itu, maka penasehatnya mengatakan itu artinya menghina tuhan kita. Maka Raja Romawi pun marah lalu menulis balasan kepada Abdul Malik bin Marwan kalau kau tulis ini lagi maka aku akan menulis balas menghina nabimu. Abdul Malik mulai ngeper, sampai akhirnya datang Khalid bin Yazid bin Mu’awiyah menyemangatinya dan memberi saran, kita hentikan import dinar dari mereka dan cetaklah dinar sendiri lalu jangan lagi ekspor kertas ke mereka. Mereka pasti butuh dan minta kepada kita. Kalau mereka minta maka harus ikut aturan kita. Abdul Malik pun melakukan saran itu dan jadilah dia pemimpin Islam pertama yang mencetak dinar.
Ini diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang berpendapat bolehnya memboikot produk orang kafir ketika ada masalah. Dan dari sini dapat kita lihat bahwa pemerintahan Khalifah Islamiyyah berusaha untuk mandiri dalam hal produksi dan industri untuk mencukupi kebutuhan sendiri agar tak tergantung kepada negara kafir. Sungguh Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah mampu menjadikan jatidirinya tidak rendah dan terjajah. Karena sejatinya Islam adalah agama rahmat yang memberi kedamaian untuk semua umat didunia tanpa harus mengemis dan mengiba pada penjajah.
Wallahu’alam bishowab