Boikot Produk Zionis Seharusnya Menjadi Komitmen Negara



Oleh : Anis Nofitasari S.Pd



"Boikot produk Israel" menjadi trending topik yang dikampanyekan oleh banyak negara dan umat manusia di penjuru bumi. Gerakan tersebut merupakan bentuk dukungan non fisik terhadap negara terjajah, yang mana serangan Israel kepada Gaza, Palestina telah berlangsung lama. Hingga serangan yang telah berlangsung dalam kurun waktu satu bulan lebih ini merupakan serangan yang paling parah dan memakan banyak korban jiwa. Dimana perdana menterinya beberapa waktu silam mengumumkan bahwasanya tahun ajaran 2023/2024 telah berakhir dikarenakan seluruh peserta didik telah syahid. Innalillahi wa Inna ilaihi roji'un..


Seperti dilansir dari tirto.id, 7 November 2023, Sejak konflik Palestina Israel pecah beberapa pekan lalu, masyarakat dunia ramai-ramai mengkampanyekan gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) sebagai bentuk perlawanan non kekerasan terhadap Israel. Gerakan ini juga merupakan wujud dukungan untuk Palestina agar perang segera berakhir. Salah satu upaya dalam gerakan BDS ini adalah dengan memboikot sejumlah produk Israel maupun perusahaan yang mendukungnya. Gerakan ini juga santer diserukan oleh sebagian warga Indonesia mengingat produk-produk yang diduga pro Israel masih menjamur di tanah air.


Masih dilansir dari tirto.id, Diketahui bahwa sejak dilakukannya upaya pemboikotan, beberapa saham sejumlah produk pro Israel seperti Starbucks dan McDonald's mengalami fluktuasi. Hal ini diakibatkan oleh aksi boikot para pendukung Palestina terhadap produk-produk tersebut.
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet kepada Tirto, Senin (6/11/2023) mengatakan bahwa kita tidak boleh melupakan bahwa tujuan melakukan boikot produk itu adalah menekan produk tersebut untuk tidak memberikan dana kepada pihak lain yang dianggap kemudian akan merugikan dalam konflik Palestina dan Israel. Tekanan ini yang kemudian perlu menjadi gerakan bersama dan di satu bersamaan aksi simpati dari masyarakat tidak hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia.


Seruan boikot produk yang mendukung zionis Yahudi tersebut adalah wujud kesadaran individu masyarakat untuk membela Palestina. Umat melakukan apa yang mereka bisa, terlebih ketika negara tidak melakukan pembelaan yang lebih nyata atas nasib muslim Palestina. Seruan boikot umat mampu mendorong seruan dari Ormas. Pemboikotan produk Israel dan aliansinya merupakan sebuah dukungan sebagai bentuk kepedulian sesama muslim. Muslim satu dengan muslim lainnya ibarat satu tubuh, apabila satu bagian merasakan sakit, yang lainnya juga merasakan sakit. Pun demikian dengan saudara kita di sana, tatkala kita mengetahui apa yang terjadi, kita harus empati dan turun aksi. Ketika raga tak bisa ikut serta berjuang di sana, masih banyak peluang untuk turut menolong saudara seiman kita di belahan bumi lain. Diantaranya dengan memboikot, terus menuntut ilmu tentang Baitul Maqdis dan Palestina yang sudah dikabarkan dalam Al Quran, mengabarkan kepada dunia akan kondisi yang terjadi, juga turut melantunkan doa terus tiada henti.


Salah satu wujud cinta dan peduli dari muslim kepada muslim yang lain adalah berupaya bersungguh-sungguh menolong semampu raga, dilakukan bersama oleh umat dan pemilik wewenang kekuasaan. Tidak hanya secara individu saja, namun secara masif  oleh para pemangku wewenang. Dengan tegas dan terbuka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera ambil sikap atas insiden kemanusiaan di Palestina. Dilansir dari CNBC Indonesia, NEWS 10 November 2023 kemarin, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Hal ini tertuang dalam fatwa MUI Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Dalam penetapan pertama poin 1 mengenai ketentuan hukum, MUI dengan tegas mengeluarkan fatwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.


Sedangkan mendukung agresi militer Israel, dalam hal ini adalah pihak penyerang hukumnya adalah haram.
‘’Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung hukumnya haram,’’tulis MUI.
Tetapi sebaliknya, dukungan terhadap sesama muslim yang ditimpa kezaliman pihak lain adalah wajib.
‘’Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina,’’ tulis MUI di poin kedua seperti dikutip Jumat (10/11/2023).


Dari situ dapat diketahui bahwasanya, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Akan tetapi hal itu tidaklah cukup. Seruan boikot akan efektif ketika negara yang menyerukan, karena negaralah pemilik kuasa yang memiliki pengaruh kuat. Negara juga harus mengirimkan bantuan pasukan untuk memberikan pembelaan secara nyata. Melalui segala kebijakan dan wewenang yang dimiliki, negara harus turut andil menjadi salah satu jalan penolong Diin yang mulia. Karena negara adalah pengatur dan pemilik penuh kekuasaan sebagai penolong umat. Dan kewajiban itu harus ditunaikan dengan optimal sebab segala amanah akan dimintai pertanggungjawaban. Kepedulian terhadap saudara di Palestina adalah kewajiban. Islam memandang wilayah kaum muslim wajib dipertahankan. Islam juga menetapkan kewajiban membela muslim yang teraniaya apalagi terjajah. Dan pembelaan hakiki akan bisa dilakukan dengan optimal penuh kesadaran manakala negara telah beralih haluan dari sistem yang rusak menuju sistem yang haq. Dari negara yang menerapkan sistem demokrasi berganti menjadi negara yang menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan di segala lini.

Wallahu A’lam Bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak