Oleh : Hasna Hanan
Jakarta. CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Semakin membabi buta kebrutalan zionis Yahudi melakukan genosida hingga telah menelan korban jiwa rakyat sipil wanita dan anak-anak Palestina yang jumlahnya lebih dari 10.000 jiwa terbantai oleh rudal-rudal peluru penjajah zionis Yahudi
Kekejaman yang diluar rasa kemanusiaan bak binatang yang tanpa rasa kasihan telah mengambil kebencian hingga akhirnya diambillah keputusan oleh seluruh kaum muslimin untuk melakukan pemboikotan produk buatan zionis Yahudi 15r4el.
Sementara itu dilansir dari Tirto.id Gerakan boikot produk Israel ini juga menggema berujung pada ajakan untuk menggantinya dengan menggunakan produk dalam negeri.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi mengatakan, memang tidak ada salahnya beralih meninggalkan produk mereka dan memilih menggunakan dalam negeri. Karena cara ini bisa membantu mendongkrak produk UMKM dalam negeri.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah seberapa besar efek pemboikotan produk zionis hingga nantinya menekan dan berpengaruh pada perjuangan pembebasan Palestina meraih kemenangan dan kemuliaan ditangan kaum muslimin kalau pada faktanya paham nasionalisme yang menjadi sebab terpecah belahnya kaum muslimin diseluruh dunia menjadi 50 negara kecil dan tidak mampu membebaskan Palestina selama 12 tahun terjajah dari negara zionis Yahudi laknatullah
Seruan boikot umat mampu mendorong seruan dari ormas
Dan seruan boikot akan efektif Ketika negara yang menyerukan, karena negara lah pemilik kuasa yang memiliki pengaruh kuat. Tidak cukup itu saja, negara harus mengirimkan bantuan pasukan untuk memberikan pembelaan secara nyata
Islam memandang wilayah kaum muslim wajib dipertahankan. Islam juga menetapkan kewajiban membela muslim yang teraniayaa apalagi terjajah
Pembelaan hakiki hanya dapat terwujud dengan tegaknya Khilafah. Inilah junnah yang dibutuhkan umat muslim diseluruh dunia dari nation state yang membelenggu mereka, dan kaum muslimin melebur dalam satu bendera kekhilafahan yang akan hadir kembali di tengah-tengah kaum muslimin sebagai janji Allah SWT
Selama perisai umat tidak ada, maka umat muslim akan terus tertindas. Entah akan berapa banyak lagi darah umat muslim tertumpahkan. Padahal nyawa umat muslim itu sangatlah berharga sebagaimana dalam berbagi redaksi hadits Rasulullah SAW, yang salah satunya menyatakan bahwa musnahnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim. (HR. An-Nasa’i, At-Tirmidzi).
Wallahu'alam bisshawab