Oleh: Hamnah B. Lin
Dilansir oleh CNBC Indonesia tanggal 11/11/2023 bahwa MUI mengeluarkan Fatwa 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Tertuang di dalamnya bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel, hukumnya haram. Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
Fatwa ini patut kita apresiasi sebagai langkah nyata dari keberadaan MUI di negeri ini, namun apakah langkah ini menjadi solusi tuntas bagi Palestina? Mengingat bantuan juga sulit menembus Palestina.
Tragedi Palestina yang terus berulang ini sungguh membuat miris. Terlebih saat kita menyaksikan sikap para penguasa Arab dan negeri muslim lainnya yang tidak pernah berubah selain sekadar mengecam dan mengutuk.
Tidak bisa kita mungkiri semua itu adalah akibat ide nasionalisme yang sudah mengakar kuat di negeri-negeri muslim. Nasionalisme menjadi racun politik yang menyebabkan negeri-negeri muslim tidak berkutik untuk membela saudaranya di Palestina. Tidak hanya itu, cinta kekuasaan juga turut menghalangi para penguasa negeri muslim untuk bersatu atas nama akidah Islam dalam melawan kebrutalan Zionis Yahudi.
Dengan dalih itu urusan dalam negeri mereka, karena telah ada sekat - sekat nasionalisme yang tinggi, hilangnya jutaan nyawa rakyat Palestina tidak juga membuat para penguasa muslim di negeri - negeri lain bersatu. Nasionalisme adalah penyakit yang membuat mereka memandang penderitaan (dan penderitaan umat Islam) di negeri lain sebagai masalah asing yang tidak ada hubungannya dengan mereka.
Nasionalisme adalah penyakit yang melucuti bangsa dan negara dari kemanusiaan, membuat mereka berdiri diam dan lumpuh di tengah genosida tanpa kemauan politik untuk bertindak, kecuali untuk kepentingan nasional mereka. Sungguh kejamnya semangat nasionalisme ini.
Sepatutnya MUI juga mengeluarkan fatwa haramnya nasionalisme yang telah mengerat - ngerat wilayah hingga matinya hati para penguasa. Palestina sangat membutuhkan persatuan kaum dan negeri-negeri muslim sebagai solusi untuk mengakhiri penjajahan di sana. Berbusa-busanya resolusi PBB tidak pernah berhasil menghentikan Zionis Yahudi. Begitu pula solusi dua negara yang jelas-jelas haram menurut Islam karena cakupan penjajahan Zionis di Palestina bukan semata penyerangan, melainkan pengusiran dan pencaplokan wilayah.
Maka sudah waktunya umat Islam wajib menjadikan islam sebagai ideologi yang memimpin cara berpikir mereka demikian juga penguasa muslim dan membuang semua pemikiran asing. Umat juga wajib bersatu dalam naungan Khilafah Islamiyah, yang akan menjaga umat dari serangan dan penjajahan orang kafir.
Jelaslah bahwa Palestina membutuhkan keberadaan khalifah sebagai pemersatu negeri - negeri muslim. Yang dialah khalifah sebagai pelindung jiwa, harta, nyawa dan agama. Palestina pertama kali masuk ke dalam perlindungan Khilafah pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab melalui penandatanganan Perjanjian Umariyah bersama Uskup Yerusalem Sofronius.
Khilafah pula yang membentengi Palestina untuk terakhir kalinya dari tipu daya Yahudi saat Theodor Herzl membujuk Sultan Abdul Hamid II selaku khalifah kaum muslim untuk menyerahkan tanah Palestina kepada mereka.
Sultan Abdul Hamid II menolaknya dan mengatakan, ”Sesungguhnya, saya tidak sanggup melepaskan kendati hanya satu jengkal tanah Palestina. Sebab ini bukan milik pribadiku, tetapi milik kaum muslim. Mereka telah berjuang untuk memperolehnya dengan siraman darah mereka. Silakan Yahudi menyimpan kekayaan mereka yang miliaran itu. Jika pemerintahanku ini tercabik-cabik, barulah saat itu mereka dapat menduduki Palestina dengan gratis. Adapun jika saya masih hidup, maka meski tubuhku terpotong-potong, itu adalah lebih ringan daripada Palestina terlepas dari pemerintahanku.”
Kebutuhan akan tegaknya khilafah juga akan ditunggu oleh kaum muslim di negara lain, bahkan khilafah juga akan ditunggu oleh kaum kafir yang mencari keadilan, yang tidak pernah ditemui dalam sistem lainnya.
Wallahu a'lam.