Bisnis Sewa Pacar di Bali, Kebebasan yang Kebablasan?



Penulis: Ummu Haura 
(Pemerhati Masalah Remaja)



Dilansir dari Jawa Pos, Oktober 2023, viral pemberitaan terkait bisnis sewa pacar di Bali. Bisnis ini merebak dikalangan remaja dengan tarif mulai dari Rp 10 ribu rupiah. Foto remaja usia belasan hingga dua puluhan terpampang di salah satu akun Instagram. Tak hanya itu, data pribadi pun dipajang secara detil juga layanan yang diberikan beserta besaran tarifnya. Mengapa bisnis ini banyak diminati remaja baik sebagai pelanggan atau penyedia jasa tersebut?

Peradaban manusia saat ini mengelu-elukan paham Libralisme atau kebebasan dalam segala hal. Mereka tak mau terikat oleh aturan agama maupun norma-norma kehidupan sehingga membuat mereka berbuat sesuka hati. Viralnya bisnis sewa pacar membuktikan paham kebebasan dalam segala hal sudah menjadi bagian dari kehidupan remaja saat ini.

Tak hanya menganut paham Liberalisme, para remaja juga memuja Matrialisme. Sebuah paham yang menyadarkan segala sesuatu pada keuntungan baik berupa harta, nama baik atau puja puji. Uang yang didapat sebagai penyedia jasa sewa pacar jelas menguntungkan apalagi dikondisi perekonomian yang sedang morat marit dan lahan pekerjaan yang sangat sulit didapat bagi remaja.

Maka hal ini harus menjadi perhatian besar orang tua Muslim dalam memberi pendidikan terkait bahaya paham Liberalisme dan Matrialisme bagi keturunannya. Tak hanya memberi pemahaman atas ide-ide yang tidak sesuai dengan Islam, orang tua juga harus memberi pemahaman tentang konsep akidah dan ketaatan terhadap segala perintah dan larangan Allah dan RasulNya.

Dalam sudut pandang syariat Islam, pacaran adalah sesuatu yang dilarang. Allah swt. berfirman dalam Al Isra ayat 32,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Masyarakat pun juga harus berperan mengingatkan remaja mengenai buruknya pacaran dimata Allah. Sehingga tidak akan dibiarkan remaja berdua-duaan baik ditempat umum atau tertutup. Yang terpenting dalam semua itu adalah peran negara dalam mencegah kemerosotan moral generasi.

Negara harus memberi edukasi di sekolah-sekolah dengan memaparkan berbagai fakta dan data bahayanya pacaran. Negara juga harus membantu orang tua dan masyarakat dalam penanaman akidah sedari dini agar remaja menyadari bahwa apapun yang mereka perbuat akan dipertanggungjawabkan di kehidupan akhirat.

Penerapan sanksi terhadap pelaku zina juga harus diterapkan sehingga pacaran yang sudah menjadi budaya dikalangan remaja ini punah. Rasa takut akan adanya sanksi jelas akan membuat mereka berfikir ribuan kali melakukan pacaran termasuk bisnis yang berkaitan dengan pacaran, seperti bisnis sewa pacar.

Sayangnya, negara yang mau menerapkan langkah-langkah ini hanya bisa dilakukan oleh negara yang pemimpin dan masyarakatnya mau menerapkan syariat Islam. Kaum Muslim harus bersatu mempunyai kesamaan pandangan tentang pentingnya penerapan syariat Islam secara kaffah dan mendorong pemimpin-pemimpin mereka agar setuju menerapkan syariat Islam kaffah.

Zina adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah, sudah sepantasnya kaum Muslim di negeri ini takut dengan azab Allah jika zina telah menjadi hal lumrah ditengah-tengah kehidupan saat ini. Nabi Muhammad saw. bersabda,
“Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah. (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak