Aborsi Marak Akibat Liberalisme




Oleh : Siti Rohmah, S. Ak
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Awal bulan ini terjadi kembali praktik aborsi ilegal yang berkedok klinik kecantikan di Ciracas, Jakarta Timur. Barang bukti yang ditemukan polisi berupa tulang belulang janin yang ditemukan dalam septic tank.  (Tribunnews.com, (05-11-2023)).

Sebelumya, pada Mei 2023 Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap seorang dokter gigi yang melakukan praktik aborsi  ilegal dengan jumlah pasien  1.338 orang. Menurut keterangan pelaku pasiennya rata-rata masih berstatus pelajar, mahasiswi, dewasa dan korban pemerkosaan.(BBC.com,(17-05-2023)).

*Akibat Liberalisme*

Saat ini hal yang lumrah kita dapati ketika melihat pria dan wanita baik remaja ataupun dewasa bisa berinteraksi dengan bebasnya. Dari banyaknya interaksi tersebut akan terciptalah suatu hubungan mulai dari pertemanan, pacaran, hingga FWS (Friends With Benefit). Akibat hubungan tersebut muncul kasus seperti perselingkuhan, kekerasan seksual, hamil di luar nikah hingga aborsi.

Dalam laporan Badan Koordinator Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) remaja di Indonesia tercatat sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah di mulai umur 14-15 tahun. Astaghfirullah.

Pelajar maupun mahasiswi yang seharusnya fokus mengenyam pendidikan mudah terpengaruh di zaman sekarang, mudah terlena dengan jalinan kasih yang memabukkan, karena banyak yang mencontohkan. Alhasil,  ketika terjadi kehamilan di luar nikah merasa belum siap karena masih berstatus pelajar dan aborsi pun menjadi pilihan.

Fakta di atas menunjukkan bahwa negeri ini darurat seks bebas yang berujung kerusakan moral generasi hingga berani melakukan aborsi. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah saat ini berupa edukasi masalah seksual, serta himbauan agar tidak menikah dini, sampai program penggunaan  kondom yang marak digencarkan. Program di atas tidak menjadi solusi  melainkan hanya mengukuhkan bahwa pemerintah saat ini terlihat mendukung korporasi sampai melegalkan zina.

Inilah buah kebebasan (liberalisme) yang banyak dianut oleh generasi dan menjadikan mereka berprilaku bebas tanpa batas. Maraknya aborsi, menjadi tanda rusaknya masyarakat. Generasi terjerumus dalam pergaulan bebas, buah sistem rusak baik dalam sistem pendidikan, sistem informasi, juga sistem sanksi.

Mirisnya, aborsi aman disuarakan untuk mencegah kematian ibu serta berbagai risiko lainnya. Dan memberikan hak reproduksi bagi perempuan sesuai yang dikampanyekan dunia.

Padahal, jika dilihat dari segi medis pun dokter tidak akan menyarankan aborsi kecuali ada kegawatdaruratan seperti mengancam nyawa ibu. Karena dampak dari aborsi banyak sekali mulai dari pendarahan hingga bisa megancam nyawa.

*Haramnya Aborsi*

Aborsi haram hukumnya. Islam tidak memfasilitasi adanya layanan aborsi aman. Islam tidak mengakui adanya hak reproduksi sebagaimana dalam terminologi barat.

Dalam kitab an-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam karya Imam Taqiyuddin an-Nabhani jika usia janin sudah berusia 40 hari, haram hukumnya melakukan aborsi pada janin tersebut. 

Sebagaimana dalam hadits Nabi Saw.

" _Jika nutfah (zigote) telah lewat empat puluh malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarnya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ' Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?' Maka Allah kemudian memberi keputusan..._" (HR. Muslim, dari Ibnu Mas'ud RA).

Hanya saja jika keberadaan janin itu mengancam nyawa si ibu, dalam kondisi seperti ini aborsi dibolehkan secara syariah. Sebab adanya kedaruratan boleh melakukan tindakan haram demi menjaga kelangsungan hidup manusia. Sebagaimana dalam kaidah fiqih " _Adh-Dharuuratu tubiihu al-mahzhuuraat_."
(Keadaan darurat membolehkan apa-apa yang diharamkan).

Islam menjamin kualitas kepribadian individu muslim melalui berbagai macam cara. Adapun hal preventif yang akan dilakukan daulah antara lain;

Pertama: setiap individu akan ditanamkan pemahaman akidah yang kuat sejak dini mulai dari tatanan keluarga, dibantu  pihak sekolah dan didukung oleh negara.

Kedua : Islam menjaga interaksi antara pria dan wanita sehingga tidak ikhtilat dalam hal interaksi seperti sekolah dan lainnya.

Ketiga : sanksi yang diberi terhadap pezina bagi muhsan yaitu rajam atau dilempari batu sampai mati.  Sedangkan untuk ghair muhsan yaitu hukuman dera (cambuk) seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sanksi tersebut  akan membuat takut untuk sekedar mendekati zina. 

Sama halnya dengan aborsi, negara juga akan memberikan sanksi bagi pelaku berupa pembayaran diyat (tebusan) bagi janin yang gugur. Diyatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta). Jika usia janin sudah berumur 120 hari (empat bulan), keharaman aborsi lebih tegas lagi, sebab Allah Swt sudah memberikan nyawa (ruh) pada janin tersebut. Karena membunuh hukumnya haram. 

Sebagainya Allah Swt. Berfirman dalam Al-Qur'an :

_وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآ ؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَا لِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَ عَدَّ لَهٗ عَذَا بًا عَظِيْمًا_


" _Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya_."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 93)

Hanya dengan menerapkan aturan Allah Swt. Segala sesuatu akan terselesaikan. Wallahu a'lam bisshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak