Aborsi, Bukti Kerusakan Sistem Liberal



Oleh: Nursaroh Hidayanti



Tujuh kerangka janin ditemukan di dalam septik tank salah satu rumah di Ciracas, Jakarta Timur. Rumah tersebut disewa oleh sepasang suami istri dan asisten rumah tangganya sejak dua tahun terakhir untuk salon kecantikan dan kantor advokat, tapi ternyata digunakan sebagai Klinik Aborsi Ilegal. Kecurigaan bermula lantaran seringnya tempat ini dikunjungi oleh pasangan muda mudi dan perempuan hamil hingga larut malam.

Maraknya aborsi menggambarkan rusaknya kondisi masyarakat hari ini. Kondisi masyarakat sekuler liberal membuat generasi hari ini terjerumus dalam pergaulan bebas. Hampir setiap hari kita disuguhkan berbagai fenomena percintaan, yang berakhir dengan perzinahan, married by accident, pembuangan bayi hasil perzinahan, hingga aborsi.

Rusaknya generasi hari ini hingga terjerumus dalam pergaulan bebas merupakan buah dari sistem rusak, baik dalam sistem pendidikan, sistem informasi, dan sistem sanksi.

Sistem pendidikan sekuler liberal yang diterapkan di negeri ini menanamkan cara pandang sekuler kapitalis, yaitu pandangan yang memisahkan agama dan kehidupan. Agama hanya digunakan ketika beribadah spiritual, sedangkan untuk cara hidup menggunakan standar kebebasan, sehingga aktivitas pacaran, ikhtilat, khalwat, dan zina menjadi hal yang biasa dan tak terhindarkan.

Sistem informasi yang dijalankan negara hari ini pun turut mendukung untuk bersikap liberal. Semua tayangan yang ditampilkan media mempertontonkan aurat, menormalisasi pacaran, perzinahan, hingga tak jarang banyak ditemui unsur pornografi. Hal ini membuat naluri seksual generasi muda tersulut dan menuntut adanya pemenuhan. Pemenuhan naluri yang dilakukan bukan menggunakan  standar islam, melainkan standar kebebasan. Hal ini berakibat pada maraknya perzinahan, pemerkosaan, hingga aborsi tak dapat dihindarkan.

Mirisnya, hari ini aborsi aman disuarakan untuk mencegah kematian ibu dan berbagai resiko lainnya. Ditambah pejuang Feminis yang menggembor-gemborkan hak reproduksi bagi perempuan sesuai yang dikampanyekan dunia. Slogan "my body my choise" marak digaungkan kaum feminis sebagai hak kebebasan atas tubuh yang dimilikinya tanpa diatur oleh siapapun, sekalipun oleh penciptanya.

Sungguh berbeda dengan islam. Islam mengharamkan aborsi, dan tidak memfasilitasi adanya layanan aborsi aman. Islam tidak mengakui adanya hak reproduksi sebagaimana dalam pandangan Barat. Setiap jiwa dalam islam wajib dijaga, dan kematian merupakan hak Allah sebagai sang pencipta.

Oleh karena itu, aborsi bukan merupakan solusi dari perzinahan yang marak terjadi hari ini. Islam memiliki pengaturan yang kompleks terkait interaksi laki laki dan perempuan, hingga menyumbat setiap lubang yang memungkinkan ke arah perzinahan. Islam memerintahkan untuk menjaga pandangan dari yang haram, menutup aurat dari yang bukan mahram, melarang adanya khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur).

Dari sisi masyarakat, islam meriayah masyarakatnya agar bersikap amar ma'ruf nahi munkar, saling mengingatkan ketika melihat kemaksiatan. 

Hal ini diperkuat dengan adanya peran negara dalam meriayah masyarakatnya. Negara memfilter penayangan media dari berbagai hal yang haram dilihat oleh mata. Media difungsikan sebagai alat dakwah sehingga makin menambah ketaatan warga masyarakatnya.

Negara juga berperan dalam mengatur sistem sanksi. Pelaku zina dalam islam akan diberikan sanksi berupa hukuman cambuk 100x (bagi yang belum menikah), atau rajam sampai mati (bagi yang sudah menikah). Hal ini tiada lain karena sistem sanksi dalam islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa)

Dalam islam, bayi hasil hubungan diluar nikah (zina) tidak boleh dibunuh, karena dia memiliki hak untuk hidup. Sebagaimana kisah Rasulullah saw, ketika ada seorang perempuan yang mengaku telah berzina dan mengandung janin dari hasil zinanya tidak langsung memberikan sanksi kepadanya, melainkan memerintahkan perempuan tersebut untuk melahirkan dan menyusui anaknya terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan sanksi atas perbuatan zinanya.

Demikianlah islam dalam mengatur dan meriayah generasi, sudah ada pengaturan kuratif dan preventif dalam upaya mencegah terjadinya perzinahan. Mulai dari perintah menjaga pandangan, menutup aurat, larangan tabaruj, khalwat, ikhtilat, hingga sanksi yang bersifat zawajir dan jawabir. Dibarengi dengan peran masyarakat dan negara dalam atmosfer kehidupan islam, sungguh begitu sempurnanya islam dalam mengatur generasinya agar terhindar dari pergaulan bebas dan perzinahan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak