Oleh: Mirna
Salah satu aktivitas yang sering dilakukan oleh ibu-ibu adalah belanja. Mahalnya harga kebutuhan pokok membuat para ibu rumah tangga melakukan berbagai cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi salah satunya dengan cara membeli produk melalui laman belanja online yang hemat ongkos kirim atau diskon besar. Selain berbelanja para ibu juga bisa menggunakan plarform belanja online untuk berjualan guna menambah penghasilan ataupun membantu para suami. Salah satu media yan marak digunakan untuk hal ini adalah tik-tok. Situs social media yang pada awal keberadaannya hanya sebagai media hiburan serta upload hal-hal yang sering kali sebenarnya tidak berbobot. Penyematan keranjang kuning pada akun titk-tok promotor adalah fitur yang disajikan untuk mempermudah transaksi pembelian.
Pelayanan tiktok yang tidak hanya sekedar sebagai entertain item ini banyak dimanfaatkan gunanya oleh UKM-UKM yang ingin memasarkan produk jualannya, mengingat tik tok adalah salah satu media social terbanyak yang diakses oleh masyarakat Indonesia. Tentunya hal ini sangat membantu para pemiliki usaha sebagai sarana promosi yang meningkatkan daya beli. Sayangnya semua keuntungan ini raib karena kebijakan Pemerintah yang melarang tik tok shop tepat pada hari rabu tanggal 4 Oktober 2023. Kebijakan ini tentu menimbulkan “shock wave” dan menimbulkan pertanyaan kenapa serta apakah ini cara tepat?
Tik tok shop sendiri merupakan fitur yang diciptakan sebagai salah satu upaya yang dilakukan TikTok untuk menarik minat dan memudahkan para penggunanya. Mengutip laman resminya, TikTok Shop adalah fitur social e-commerce yang memungkinkan pengguna maupun para kreator mempromosikan dan menjual produk sekaligus melakukan aktivitas belanja.
Dengan berjualan online di TikTok Shop, para creator dapat meraup keuntungan. Berkat kehadiran fitur belanja di aplikasi besutan Bytedance tersebut, aplikasi TikTok makin digandrungi oleh banyak orang karena dianggap sebagai platform yang multifungsi.
Selain untuk mendapatkan beragam konten hiburan, pengguna jadi tidak perlu beralih menggunakan aplikasi marketplace lain untuk berbelanja dan menyelesaikan transaksi.
Namun baru-baru ini pemerintah memberikan klarifikasi bahwa pihak mereka tidak melaran tiktok dijadikan situs untuk jualan. Akan tetapi merevisi dan membuat aturan baru tentang perdagangan lewat jalur media social ini. Revisi ini berhubungan dengan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Sebenarnya mungkin dengan penutupan Tik tok shop banyak UKM yang dirugikan namun tentu tidak semuanya rugi mengingat yang melakukan aktivitas promo di media tiktok tidak hanya UKM dengan modal kecil namun juga pengusaha bahkan para artis. Namun keterlibatan Pemerintah dalam pengaturan situs belanja online tentu patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian terhadap kegiatan perkenomian. Sayangnya sering kali saat pemerintah campur tangan malah lebih banyak aturan yang menyulitkan para pedagang hingga membuat mereka enggan untuk berjualan. Terutama sekali dalam hal penetapan tarif pajak.
Sebagai negara yang menjadikan pajak sumber penghasilan terbesar, Pemerintah seakan menutup mata terhadap gagalnya kelola ekonomi dan malah membebankan pungutan besar pada rakyatnya.
Utang negara yang terus membludak setiap tahunnya, pembangunan tidak merata, dan keputusan yang sering sekali mengabaikan suara rakyat, membuat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negeri jauh dari harapan makmur ataupun sejahtera. Sementara utang terus ditumpuk oleh pemerintah, maka keberadaan pajak dianggap sangat berperan dalam mengatasi permasalahan ini. Pengelolaan ekonomi berbasis kapitalisme sebenarnya merupakan sumber penyakit perekonomian negeri ini. Jadi di tutup ataupun tidaknya sebuah situs seller tidak memberikan dampak berarti bagai kehidupan rakyat, jika pengelolaan perekonomian negera tidak banyak cacatnya.
Ada banyak fakta nyata gagalnya pemerintah dalam mengelola ekonomi, salah satunya ketidakstabilan harga yang kadang begitu kontras, ketidak merataan koefisien gini, Korupsi uang APBN yang sumbernya jelas-jelas dari rakyat, pengerukan SDA yang diserahkan pada asing dan korporasi dan masih banyak lagi kegagalan-kegagalan lainnya, karena pengelolaan ekonomi yang kapitalis dan liberalis. Hal ini sebenarnya tidak akan terjadi jika pengaturan perekonomian menggunakan system Islam. Sistem ekonomi Islam secara sederhana merupakan sebuah peraturan, dimana pelaksanaannya berlandaskan dengan berbagai syariat. Yaitu Islam dan selalu berpedoman pada Al Qur’an maupun AL-Hadis. Hal ini meliputi kegiatan seperti simpan-pinjam, investasi dan bermacam kegiatan lain.
Sistem ekonomi ini diciptakan agar umat Islam bisa tetap melakukan kegiatan ekonomi dengan baik dan benar dan terhindar dari semua sifat yang buruk seperti riba, dzalim, ikhtikar, haram, dan masih banyak lagi. Semuanya dijelaskan dan diatur secara terperinci dalam sistem ekonomi Islam. Penerapan system ekonomi Islam membuat pelakunya terikat pada hukum syara dan takut akan konskuensi dosa, hingga kesalahan dalam kelola ekonomi ala kapitalis tidak akan terjadi. wallahualam bishawab
Tags
Opini