Oleh: Ummu Beyza
TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia, terhitung efektif sejak 4 Oktober 2023 pekan lalu. Keputusan itu diambil menyusul ditetapkannya Permendag 31 Tahun 2023 yang melarang platform media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.
Wacana penutupan tiktok shop ini ada sejak banyaknya pedangang Tanah Abang atau para penjual offline yang merasa dirugikan dengan adanya tiktok shop, karena dari sisi harga jauh dibawah pasar dan banyaknya fasilitas gratis ongkir yang membuat konsumen beralih kepada belanja online.
Tentu saja hal ini wajar terjadi, secara alamiah konsumen akan memilih barang yang lebih murah dengan kualitas yang sama. Konsumen tidak akan mempertimbangkam kondisi pedagang yang berjualan secara offline dimana mereka harus menyewa toko, transportasi, listrik dll. Konsumen juga tidak mempertimbangkan penyebab terjadinya perbedaan harga yang signifikan.
Disisi lain kita ketahui, teknologi cepat atau lambat akan mengalami perkembangan dan perkembangan ini akan menuntut kemudahan dan efektifitas dari para penggunanya.
Sehingga, dalam pembahasan tiktok shop ditutup ini yang harus kita soroti adalah bagaimana pemerintah mengatur regulasi perdagangan termasuk tentang pengaturan barang-barang impor yang terus masuk ke Indonesia.
Jika kita amati, harga-harga di tiktok shop pada barang-barang lokal tidak terjadi masalah; masih dengan harga normal dalam arti harga jual sesuai dengan nilai produksi atau nilai bahan. Begitu banyak juga UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang terbantu dengan keberadaan tiktok shop dan ada banyak lapangan kerja melalui wasilah perdagangan online sendiri.
Mengingat perdagangan online memang menjanjikan kemudahan dalam hal mengenalkan produk dan memberi barang. Namun, yang membuat harga pasar dan ketidak stabilan harga disebabkan banyaknya barang impor yang harganya dibawah standar rata-rata pasar.
Tentu saja hal ini akan merugikan banyak pihak, tidak hanya merugikan pedagang offline tapi juga akan merugikan pedagang online yang berjualan barang lokal atau hasil dari UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Tugas pemerintah memberikan edukasi dan meregulasi kebijakan tentang perdagangan;
Pertama, penting pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perkembangan teknologi yang memang bersifat memudahkan kehidupan dan memberikan fasilitas kemudahan agar masyarakat bisa memanfaatkan teknologi tersebut dengan sebaik mungkin dan semaksimal mungkin untuk menunjang perekonomian negeri. Sehingga tidak memunculkan kedzaliman kepada masyarakat, apalagi muncul ketimpangan antara pedangang offline dan pedagang online.
Kemudian yang kedua, menjadi perhatian penuh pemerintah untuk memperhatikan regulasi perdagangan. Mulai dari memperhatikan barang yang dijual apakah barang yang halal, akad-akad didalamnya, kemanannya, juga termasuk izin impor. Jangan sampai terjadi kedzaliman karena kelalaian perhatian terhadap hal-hal ini.
Pemerintah harus menciptakan kepercayaan umat terhadap kebijakan negara dan perkembangan jaman. Dalam Islam wajib bagi negara untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan umat melalui proses perdagangan dalam maupun luar negeri. Semua kebijakan yang tercipta harus berdasarkan pada kesejahteraan umat dan sesuai hukum syara.
Sehingga kebijakan negara dalam perdagangan tidak akan berpihak kepada para pemilik modal besar dan mengindah-kan para pedangang kecil.
Wallahu'alam Bishshowwab
Tags
Opini