Sumbangan Totem Freeport Topeng Penguasaan SDA



Oleh : Rekha Sahara Ayuningtyas



PT Freeport Indonesia (PTFI) menyerahkan dua totem Kamoro dari tanah Papua dalam rangka berpartisipasi dan mendukung dibangunnya “Taman Totem Dunia” pada program “Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan” di Kecamatan Pangururan, Samosir, Sumatera Utara. Totem tersebut telah selesai dikerjakan para pengukir Kamoro dibawah Yayasan Maramowe.

PTFI dan Yayasan Maramowe melakukan serah terima kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana proyek “Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan” pada Rabu (27/09) di Taman Totem Dunia, Danau Toba, Sumetara Utara. Diserahkan Freeport, Totem Kamoro Hiasi Kawasan Waterfront City Danau Toba.

Pada kesempatan tersebut, dua perwakilan pengukir dari Suku Kamoro juga turut hadir, untuk memasang dan memastikan penempatan yang tepat dan sesuai dengan kebudayaan Kamoro.

Direktur dan EVP Sustainable Development PTFI Claus Wamafma menyampaikan bahwa penyediaan totem dari Suku Kamoro oleh PTFI merupakan bentuk komitmen perusahaan melestarikan karya seni dan budaya salah satu masyarakat adat Papua yang tinggal di sekitar perusahaan.

“Kami mendukung penuh pembangunan Taman Totem Dunia dan program Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan yang kami yakini dapat menjadi sarana pelestarian seni dan budaya Indonesia. Totem Kamoro yang kami sediakan akan membuka akses bagi para pengunjung untuk melihat dan merasakan keindahan seni dan budaya Papua jauh dari tempatnya berasal”, jelas Claus.

Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan sekaligus Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Rudi Siahaan yang turut menyaksikan serah terima merasa bersyukur karena telah hadir totem dari suku Kamoro, Papua di Kabupaten Samosir.

“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat adat Suku Kamoro yang sudah memberikan bantuan melalui Kementerian PUPR, dua buah patung karya anak bangsa. Ini adalah lambang persahabatan antara suku Batak dan suku Kamoro Papua. Kita harapkan ke depan, di lokasi ini akan kita buat acara adat perpaduan antara adat Batak dan adat Papua untuk mengapresiasi karya suku bangsa ini”, ujar Rudi.

Ia berharap peresmian totem ini nantinya bisa berjalan baik dan menjadi salah satu event budaya menarik. “Terima kasih kepada masyarakat adat suku Kamoro dan PT Freeport Indonesia”, tutup Rudi.

Taman Totem Dunia yang akan dibangun di Pangururan ini nantinya akan memiliki tujuh totem. Tiga totem berasal dari tanah Batak yang bermakna peran manusia di Bumi ciptaan-Nya, hubungan antar bangsa, serta optimis menuju masa depan dunia dan kemanusiaan. Sedangkan empat totem lainnya berasal dari belahan nusantara yang lain, salah satunya Papua. Selain menjadi sarana edukasi bagi pengunjung, Taman Totem Dunia ini diharapkan juga dapat menjadi simbol persahabatan antara budaya dan negara.

Dalam konteks lebih luas, program “Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan” dibawah Kementerian PUPR merupakan bagian dari pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Program ini sebagai upaya pengembangan pariwisata terintegrasi dan berkelanjutan yang didukung oleh Pemerintah dan Bank Dunia. Di kawasan ini akan dibangun beberapa atraksi dan wahana yang bersumber pada kearifan budaya lokal, dengan pesan kelestarian alam, penerusan nilai budaya, serta persahabatan dunia.

Sementara itu, Pendiri Yayasan Maramowe Weaiku Kamorowe, Luluk Intarti menjelaskan dua totem Kamoro yang diserahterimakan yaitu Mbitoro dan Wemawe dengan tinggi sekitar delapan meter dan diameter satu meter. Kedua totem ini menjadi totem Kamoro tertinggi dan terbesar yang pernah dibuat.

Ia berharap bahwa karya seni ukir Kamoro ini bisa dikenal masyarakat lebihluas, baik dalam negeri maupun mancanegara yang nantinya akan berkunjung ke Danau Toba.

“Di sisi lain juga menjadi satu kebanggaan bagi para pengukir dimana karya mereka dapat dinikmati oleh orang banyak. Budaya ukir Kamoro ini dapat terus bertahan ketika generasi muda mengetahui bahwa apa yang telah dilakukan pendahulunya menjadi satu kebanggaan tersendiri yang menjadi icon nasional nantinya”, ujar Luluk.

Kedua totem Suku Kamoro dari Papua tersebut, bersama dengan totem Batak dari Sumatera Utara dan totem Kalimantan, direncanakan akan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada November 2023. Acara ini akan diperkaya dengan ritual adat dari suku Batak, Dayak, dan Kamoro pada sehari sebelumnya sebagai bagian dari upacara peresmian patung-patung yang menggambarkan kekayaan budaya dan semangat persatuan di tengah keberagaman yang kaya di Indonesia.

PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan tambang mineral afiliasi dari Freeport-McMoRan (FCX) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). PTFI menambang dan memproses bijih menghasilkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak. PTFI memasarkan konsentrat ke seluruh penjuru dunia, dan terutama ke smelter tembaga dalam negeri, PT Smelting.

Operasi penambangan PTFI berlokasi di kawasan mineral Grasberg, Papua – Indonesia. Besarnya deposit mineral tembaga dan emas yang terkandung di kawasan Grasberg ini menjadikan kegiatan operasi Pertambangan PTFI sebagai salah satu yang terbesar di dunia. Saat ini PTFI mengoperasikan tambang bawah tanah terbesar di dunia.

Kelola Sumber Daya Alam menurut Islam :

Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman:

“Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri,” (TQS an-Nahl [16]: 89).

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.: Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah). Kemudian,Rasul saw juga bersabda:Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Jadi, menurut  aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar  baik  garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dan sebagainya, semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadis di atas.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka,”

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman:

Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir  (TQS an-Nisa [4]: 59).

Sesungguhnya, apa saja yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, termasuk ketentuan dalam pengelolaan sumbedaya alam sebagaimana dipaparkan di atas, wajib dilaksanakan. Tak boleh dibantah apalagi diingkari sedikit pun. Allah SWT berfirman:

Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah (dan amalkan). Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah sangat pedih azab-Nya. (TQS al-Hasyr [59]: 7).

Demikianlah, untuk mengakhiri kekisruh pengelolaan sumberdaya alam seperti yang terjadi saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya.

Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan. 

Wallahu a’lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak