Oleh : Dian Safitri
Kian hari harga beras terus naik, bahkan hingga hari ini menyentuh harga 15/kg dengan jenis premium. Menanggapi harga beras yang mahal, pemerintah memastikan stok beras akan aman bahkan Sekretaris perusahaan Perum Bulog Awaludin Iqbal memastikan, Bulog siap menerima bantuan tambahan kuota penugasan impor beras 1,5 juta ton dari pemerintah. Hal itu dilakukan untuk memperkuat cadangan beras pemerintah (CBP) guna menstabilkan harga beras di pasar. Maka langkah yang diambil bulog yaitu melaksanakan penugasan importasi beras dari negara mana saja dan tentu memenuhi standar persyaratan. Pemerintah berdalih mereka ingin fokus mempertahankan stabilitas harga beras di masyarakat, maka impor beras ini langkah terbaik demi kepentingan rakyat.
(tirto.id, 11/10/2023).
Lagi dan lagi, negeri ini dihadapkan dengan masalah kekurangan pangan seperti beras, padahal wilayah Indonesia sangatlah luas dan subur. Lahan yang luas itu, seharusnya mampu menyediakan lahan pertanian untuk hasil produksi. Tapi masalahnya penguasa negeri ini, memberikan pengelolaannya kepada pihak tertentu dengan sistem feodalisme. Ini menjadi masalah besar bagi para petani.
Ditambah lagi gejolak harga di pasaran menjadi masalah tersendiri, masyarakat yang berpendapatan rendah harus merogoh kocek dengan kenaikan harga beras yang terjadi terus-menerus dan tiba-tiba. Padahal stok berasnya aman, harusnya kalau stoknya aman, harga akan stabil. Kenaikan itu sudah tentu dimonopoli oleh orang-orang tertentu yang menguasai pasar atau para pemilik modal.
Penetapan HET oleh pemerintah juga tidak mampu dipenuhi oleh pasar.
Semua itu tidak lepas dari tata kelola penyediaan pangan atau tata kelola pertanian yang bersandar pada kapitalisme neoliberal.
Sistem produk akal manusia ini telah melegalkan komersialisasi di sejumlah aspek kehidupan termasuk pangan. Bulog yang berfungsi sebagai penyedia pangan pun kian dikomersialisasi.
Dalam kapitalisme, negara hanya berfungsi sebagai regulator atau pembuat aturan bukan sebagai pengurus kebutuhan rakyatnya. Wajar saja harga pangan naik, karena pengelolaannya yang salah karena bertumpu pada kapitalisme yang menggunakan asas manfaat dan untung sebanyak-banyaknya.
Kondisi di atas berbanding terbalik dengan Islam yang memiliki mekanisme cepat tanggap darurat dalam menyelesaikan persoalan termasuk persoalan pertanian sebagaimana yang terjadi hari ini. Kondisi yang buruk seperti hari ini tidak akan terjadi pada sebuah negara yang menerapkan sistem kaffah dalam institusi khilafah.
Islam menetapkan negara sebagai penanggung jawab urusan rakyat, di antaranya menjamin kesejahteraan. Kesejahteraan dalam pandangan Islam ialah terpenuhinya seluruh kebutuhan asasiyah masyarakat termasuk kebutuhan pangan. Untuk itu negara akan mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan memastikan harga pangan di pasaran stabil sehingga bisa dijangkau oleh setiap individu rakyat yang berpenghasilan rendah.
Islam mengatur, bahwa pemimpin wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dengan berbagai mekanisme. Negara juga akan mengatur pengadaan pangan di sektor hulu hingga distribusi pangan di sektor hilir. Adapun di sektor hulu. Negara akan menghapuskan feodalisme yang merugikan rakyat.
Islam akan menerapkan tiga hukum terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan, diantaranya, pertama, individu boleh memiliki lahan pertanian seluas apapun dengan syarat tanah tersebut produktif. Kedua, negara akan menetapkan kepemilikan individu itu akan hilang jika lahan itu ditelantarkan selama lebih dari tiga tahun. Ketiga, negara melarang menyewakan lahan pertanian.
Selain itu negara juga akan mendukung para petani agar produktivitasnya terus meningkat dengan menyediakan apa saja yang dibutuhkan dalam optimalisasi hasil pertanian mereka. Di antaranya menyediakan sarana dan infrastruktur pendukung pertanian, memberikan edukasi bagi para petani terkait tekhnologi terkini hingga memberikan modal tanpa kompensasi.
Sedangkan di sektor hilir, maka negara akan melakukan pengawasan pasar untuk mencegah beberapa hal yang bisa merusak mekanisme pasar, salah satunya penimbunan, sanksi tegas langsung diberikan. Negara tidak akan campur tangan langsung menetapkan harga pasar seperti penetapan HET tetapi mekanismenya akan dikembalikan pada permintaan dan penawaran artinya keseimbangan harga akan terbentuk berdasarkan supply-demand. Aturan yang sempurna ini yang menguntungkan petani maupun konsumen ini hanya akan bisa terjadi dalam sistem yang adil yakni khilafah.
Wallahu'alam.