Oleh : Dinna Chalimah, Ciparay - Kab. Bandung
Perang Gaza yang terjadi sejak sabtu pekan lalu 7 Oktober 2023 hingga saat ini telah menewaskan 1500 warga Palestina dan melukai 5339 lainnya, sementara dipihak Israel, sedikitnya 1300 orang tewas akibat serbuan Hamas dan Jihad Islam. Otoritas zionis Israel sungguh telah menjajah tanah, mengusir penduduknya, menghancurkan kota-kota, desa-desa dan merampas hak-hak bangsa Palestina, melakukan pembantaian, membunuh anak-anak, wanita, orangtua, menghancurkan rumah-rumah mereka yang selama ini hidup tenang di tanah air mereka, memberlakukan kebijakan blokade yang bertentangan dengan norma kemanusiaan dan menyalahi hukum.
Israel dibantu Mesir, pada tahun 2006 memblokir jalur Gaza setelah Hamas memenangkan pemilu dan menguasai wilayah itu. Israel menyatakan pemblokiran itu dapat dijustifikasi karena kebutuhan pokok digunakan untuk membeli persenjataan. Israel terus membangun pemukiman Yahudi di tepi barat yang sebenarnya melanggar hukum internasional, namun dunia tampaknya membutakan mata.
Persoalan di Palestina itu karena penjajahan bagaimana mungkin ada perdamaian kalau penjajahan itu masih ada. Sama halnya dengan masuknya perampok ke rumah kita, kemudian menguasai rumah kita, membunuh penghuni rumah itu, kemudian ia mengajukan perdamaian tapi masih melakukan hal yang sama, dia masih ada di rumah kita, dia masih merampok rumah kita, dia masih membunuh penghuni rumah itu. Dimana letak perdamaiannya ?
Oleh karena itu, perdamaian bisa diwujudkan kalau Israel keluar dari bumi Palestina dan itu tidak mungkin terjadi lewat konsep perdamaian yang diusung oleh negara-negara barat. Bahkan tidak mungkin terjadi lewat konsepsi atau solusi dua negara yang digagas oleh Amerika.
Solusi dua negara tersebut akan tetap mempertahankan berupa pengakuan terhadap entitas Yahudi karena perdamaian itu mensyaratkan pengakuan entitas penjajah Yahudi.
Maka masalah Palestina adalah masalah Islam dan umat Islam. Israel telah merampas wilayah Palestina dan tinggal didalamnya. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam tentang status tanah kharajiyah. Masalah Palestina adalah satu dari berbagai masalah kaum muslimin di dunia. Kewajiban terhadap Palestina adalah mempertahankan wilayah Islam dan melindungi warganya dari serangan Asing dengab metode perang.
Maka perlu ada upaya strategis dan sistemis untuk menyelesaikan masalah ini. Yaitu berupa menghentikan kekerasan dan kekejaman Israel terhadap Palestina. Palestina butuh suport dan dukungan kekuatan seimbang dari umat Islam sedunia. Yaitu dengan menggalang kekuatan dunia Islam dalam kepemimpinan yang satu, sebagaimana dahulu semasa pemerintahan Utsmaniyyah saja kekuatan yang mempunyai wibawa atau wewenang untuk melarang Yahudi merampas tanah Palestina dan tinggal didalamnya. Kepemimpinan inilah yang akan membuat kekuatan dunia Islam secara militer untuk menyerang dan menghentikan paksa kekerasan Israel, serta menggalang kekuatan ekonomi untuk menyelesaikan dampak dari perang.
Untuk itu juga, dibutuhkan perjuangan dan ikhtiar yang tidak takut dalam memahamkan umat bahwa kita sedang tidak baik-baik saja. Maka, istiqomah dalam berdakwah yang mengubah mindset dan membentuk pola sikap adalah suatu keniscayaan. Persatuan umat sangat dirindukan untuk benar-benar membela saudara-saudara kita di Palestina.
Maka solusi yang pasti atas problem krisis Palestina ini adalah menemukan kembali sang perisai dalam kesatuan kekuatan politik dan militer Islam. Yakni dalam naungan Khilafah Islamiyah yang mengikuti manhaj kenabian, sebab hanya dalam sistem inilah seorang pemimpin dapat menyatukan kekuatan kaum Muslimin. Sistem yang dibangun berdasarkan aturan Sang Khaliq, bukan atas kepentingan segelintir para kapital. Sistem yang betul-betul akan membela yang hak dan melawan yang batil dalam pandangan syariat. Sehingga terciptalah rahmat di seluruh penjuru alam.
Wallahu a'lam bish shawwab
Tags
Opini