Oleh: Zahrul Hayati
Maraknya pergaulan bebas di tengah masyarakat mayoritas muslim saat ini bukan menjadi rahasia umum lagi, dalam sistem rusak Sekularisme Liberalisme semakin merebak nya penyakit sifilis dimana-mana.
Kasus sifilis atau raja singa di Indonesia meningkat dalam 5 tahun terakhir, dari 12 ribu kasus menjadi 21 ribu kasus di 2022.
Dikutip dari Radar Jabar (14/06/2023), Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemen Kes) Republik Indonesia, Propinsi Jawa Barat tercatat 3.186 pasien terjangkit sifilis 2018-2022 Jabar diperingkat kedua setelah Propinsi Papua sebanyak 3.864 pasien. Setelah Jabar data menunjukan Propinsi DKI Jakarta 1.897 pasien lalu Papua Barat 1.816 pasien, Bali 1300 pasien lalu Banten 1.145 pasien.
Berdasarkan Kementrian Kesehatan RI yang disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Imran Pambudi, jumlah pasien sifilis 2022 ditemukan sebanyak 20.783 orang. Dari total tersebut 0,24% menginfeksi kelompok 5-14th 3% pada usia kurang dari 4th, 6% pada usia 15-19th. Dan yang paling banyak di dominasi usia produktif 25-49th mencapai 63% dari total laporan 2022 (Liputan6.com,07/06/2023).
Imran Pambudi juga menegaskan bahwa ada banyak resiko penularan sifilis. Pada kelompok anak paling banyak tertular dari ibu saat persalinan sebesar 27%. Sementara kelompok lain ditemukan pada seks beresiko dan seks sesama jenis sebesar 28%. Penyakit yang dipicu oleh bakteri Treponema pallidum dan ini muncul dari imbas perilaku seksual tidak normal, seperti seks oral dan anal.
Sungguh, sifilis adalah tergolong penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) yang ditularkan melalui hubungan kontak seksual (vagina, penis, anus, bibir atau mulut) dengan seseorang yang terinfeksi bakteri Treponema pallidum.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini penyakit raja singa / sifilis melonjak tajam, mencengangkan lagi penderita paling banyak didominasi oleh usia produktif.
Maka tak heran jika stigma negatif melihat erat kepada orang-orang yang terjangkit sifilis ini, karena diduga orang yang bergaul bebas, bergonta-ganti pasangan, atau pun yang memiliki penyimpangan seksual, meskipun tidak semua demikian.
Mirisnya, sekitar 60% penderita sifilis di Indonesia tidak mendapatkan pengobatan dan berpotensi menularkan kepada janin yang dikandung. Setiap tahun, sebanyak 5.590 ibu hamil positif sifilis. Akibatnya adalah kematian bayi atau cacat.
-
Maksiat Merajalela.
-
Gaya hidup Sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan saat ini menjadi cara pandang mayoritas masyarakat, kebebasan berperilaku, kebebasan dijunjung tinggi siapa pun boleh berekspresi dan berbuat.
Walhasil manusia bebas bermaksiat menentukan haknya sendiri apa yang hendak atau tidak mereka lakukan selama tidak dengan paksaan dan tidak menggangu kebebasan orang lain, begitu pun terkait dengan masalah hubungan seksual. Kondisi yang lebih buruk lagi akan terjadi jika legalisasi mahluk pelangi di negeri ini di fasilitasi dan di sahkan. Begitu juga semakin maraknya lokalisasi prostitusi, serta kemaksiatan yang mengumbar aurat dipertontonkan secara vulgar di khalayak umum dan media-media massa, mengatasnamakan kebebasan berperilaku dengan menuhankan HAM.
Sungguh mirisnya negeri ini sedang tidak baik-baik saja, dalam berbagai kondisi yang rusak dan merusak. Hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan seolah hal biasa dikalangan remaja. Aborsi hasil hubungan gelap menjadi solusi bagi seks beresiko, dan pernikahan dini karena hamil diluar nikah,disisi lain maraknya L687 diberi panggung dan dilegalkan, dan narkoba pun subur kian menjamur.
Kebebasan yang serba bebas saat ini menjadikan manusia ingin terus meraih apa saja yang di inginkannya, tanpa adanya rasa bersalah, menikah sesama jenis, bahkan hingga mengubah jenis kelamin sekalipun.
Paham sekularisme liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan tidak hanya melahirkan manusia yang tidak bermoral yang jauh dari agama.
Agama tidak lagi menjadi rambu-rambu berprilaku.
Akibatnya, jadi terbiasa melakukan kemaksiatan. Kebebasan menjadikan mereka berbuat sesuai dengan kehendaknya sendiri. Mereka akhirnya terjebak dalam pergaulan bebas, yang dapat merenggut dan menghancurkan masa depannya.
-
Solusi Islam
-
Islam mengatur interaksi lawan jenis, sungguh Islam agama sempurna. Islam adalah risalah yang diwahyukan Allah Swt., Sang Pencipta seluruh mahluk-Nya, termasuk manusia Allah paling mengetahui yang terbaik bagi hamba-Nya terhindar dari berbagai marabahaya, baik di kehidupan dunia maupun akhirat. Sudah sangat sering kaum muslimin mendengar ayat Al-Qur'an tentang larangan mendekati zina. "Janganlah kalian mendekati zina sungguh zina itu tindakan yang keji dan jalan yang buruk" (QS Al Isra: 32).
Ayat tersebut sangat jelas menyampaikan larangan mendekati zina sehingga Allah menurunkan aturan agar manusia terhindar dari zina berupa tata aturan pergaulan laki-laki dan perempuan. Aturan ini harusnya dikaji oleh setiap muslim, termasuk remaja, orang tua, guru, dan masyarakat.
Di antara tata aturan interaksi laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah:
Adanya perintah menundukkan pandangan, baik kepada laki-laki maupun perempuan seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 30-31, serta hadis Nabi Saw. Islam memerintahkan untuk mengenakan pakaian dengan sempurna yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini Allah firmankan dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59.
Islam membatasi aktivitas seksual hanya boleh dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah.
Adapun pemenuhannya di luar pernikahan disebut zina dan merupakan dosa besar. Pelaku zina akan dihukum dengan berat, yaitu dirajam jika ia sudah menikah dan dijilid 100 kali jika ia belum menikah. Pelaku hubungan sesama jenis juga akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan jenis perbuatannya.
Islam memiliki serangkaian hukum untuk mencegah terjadinya zina, yaitu pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, perintah menutup aurat dan menjaga pandangan, larangan berkhalwat (berdua-duan) dan ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Namun, semuanya ini hanya bisa terwujud jika aturan Islam diterapkan secara kaffah.
Islam melarang seorang perempuan melakukan perjalanan lebih dari sehari kecuali ditemani mahramnya. Islam melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan, kecuali jika perempuan itu disertai mahramnya. Rasulullah Saw. bersabda, "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika perempuan itu bersama mahramnya" (HR Bukhari).
Islam melarang perempuan keluar rumah, kecuali diizinkan suami/ walinya.
Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus, komunitas perempuan terpisah dari komunitas laki-laki, begitu juga di masjid, sekolah, dan sebagainya.
Islam menetapkan bahwa perempuan hendaknya hidup di tengah-tengah kaum perempuan atau mahramnya, begitu pula laki-laki. Sehingga shaf sholat perempuan terpisah dari laki-laki, perempuan tidak berdesak-desakkan di kerumunan laki-laki, dan lainnya.
Islam sangat menjaga agar hubungan kerja sama antara laki-laki dan perempuan bersifat umum dalam urusan muamalah saja dan segera berpisah jika urusan tersebut telah selesai.
Tidak ada hubungan yang bersifat khusus, seperti saling berkunjung, jalan-jalan tamasya dan lainnya.
Dengan seperangkat aturan pergaulan ini, Islam dapat menjaga interaksi laki-laki dan perempuan agar tidak mendekati zina. Supaya remaja, orang tua, guru, dan masyarakat muslim paham, maka kajian tentang interaksi atau pergaulan laki-laki dan perempuan ini haruslah berupa kajian intensif sehingga bisa dipahami lebih rinci fakta dan dalil-dalilnya. Dengan demikian akan membuat siapa pun yang mengkaji menjadi bertambah kukuh keimanannya, lebih taat dan semakin takut akan azab Allah jika berinteraksi dengan lawan jenis tidak sesuai hukum Islam.
Kekuatan iman dan keterikatan pada syariat Islam akan mendorong kaum muslimin untuk membuang paham sekularisme liberalisme yang rusak dan merusak, serta membawa bencana bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Dengan iman dan Islam, seorang muslim akan berjuang mengembalikan kehidupan Islam dalam institusi negara yang menerapkan hukum Allah.
Wallahu a'lam bis showaab.
Tags
Opini