Oleh : Hasna Hanan
JAKARTA -- Kasus perceraian di Indonesia terbilang tinggi. Setidaknya ada 516 ribu pasangan yang bercerai setiap tahun. Di sisi lain, angka pernikahan justru mengalami penurunan. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof Dr Kamaruddin Amin menjelaskan, jumlah perceraian terbilang fantastis.
"Ada kenaikan angka perceraian di Indonesia, menjadi 516 ribu setiap tahun. Sementara, angka pernikahan semakin menurun, dari 2 juta menjadi 1,8 juta peristiwa nikah setiap tahun," kata dia dalam agenda Rakornas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2023, di Jakarta, Republika Kamis (21/9/2023).
Fenomena perceraian yang terjadi dipicu oleh banyak faktor, dari mulai subjec pelaku baik itu suami maupun istri yang melakukan kemaksiatan sehingga menimbulkan konflik dalam rumah tangga, sampai ke masalah ekonomi yang merembet ke persoalan pendidikan, kesehatan dan sosial serta tidak ketinggalan juga yang menyangkut pemahaman agama tentang poligami yang pada realisasi tidak menjadi contoh kebaikan dalam biduk rumah tangga yang menjalaninya, malah sebaliknya menjadi stigma buruk untuk menyudutkan ajaran Islam.
Ditambah masuknya pemikiran Barat yang berusaha untuk menjauhkan kaum muslim dari pemahaman Islam, yaitu konsep moderasi beragama, menjadikan seorang muslim tidak perlu fanatik dengan agamanya, tetapi harus bisa toleransi menyesuaikan kondisi yang ada sesuai dengan yang diinginkan barat, serta tidak boleh ada pengakuan terhadap satu agama itu benar tetapi mengakui bahwa semua agama itu sama kedudukannya dan kebenaran nya relatif, inilah pemahaman yang merusak Aqidah umat Islam dalam meyakini kebenaran agamanya, sehingga lemahnya pondasi keimanan menyebabkan banyaknya problematika kehidupan yang tidak terselesaikan dengan tuntas sampai ke akarnya seperti persoalan tingginya angka perceraian ini.
Islam menuntaskan problem perceraian
Meyakini Aqidah Islam sebagai satu-satunya Aqidah yang benar itu adalah kewajiban seorang muslim,
Sebagaimana dalam firman Allah SWT
Surat Al-Maidah Ayat 3
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu“.
Dan pada ayat lain QS. Ali Imran ayat 19, Allah SWT berfirman:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.”
Dengan gamblang pula Nabi SAW menegaskan soal urgensitas agama dalam menjalin sebuah hubungan
Sesungguhnya Nabi Muhammad saw. Bersabda: “Agama itu adalah nasehat”. Kami bertanya, “Nasehat untuk siapa dan apa”? Nabi Menjawab: “Nasehat untuk (taat kepada) Allah, KitabNya, RasulNya, dan Para Imam (pemimpin) orang orang Islam, serta nasehat untuk khalayak umat”. (HR. Muslim 107)
Dengan modal pengetahuan agama dan keimanan yang kuat setiap pasangan (suami-Istri) akan mampu memahami dengan sadar tentang hak dan kewajibannya. Ketika hak dan kewajiban dalam Rumah tangga berjalan stabil maka, keharmonisan akan senantiasa merekah dalam kehidupan rumah tangganya.
Kesempurnaan Dien Islam akan membawa keharmonisan biduk rumah tangga jauh dari kata perceraian meski itu dibolehkan tapi sangat dibenci Allah SWT, karena dampak perceraian akan sangat buruk tidak hanya bagi pasangan suami istri tetapi terutama juga bagi anak-anak mereka.
Padahal keluarga adalah tempat berkasih sayang, mencetak pribadi-pribadi mujtahid sekaligus mujahid. Pembagian peran didalamnya merupakan bentuk keadilan untuk mencapai tujuan dalam berkeluarga. Tolak ukur yang pasti dan tetap, sesuai fitrah sebagai manusia dan memuaskan akal dianggap sudah tidak sesuai lagi saat ini.
kebenaran Islam dalam menuntaskan problem perceraian membutuhkan sebuah negara, negara dan agama bagai saudara kembar yang saling bersinergi kuat dan strategis. Pemenuhan kebutuhan ekonomi dan penghidupan yang layak dalam keluarga adalah kewajiban suami. Kepala keluarga membutuhkan peran negara untuk memberikan kemudahan hidup dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Negara memastikan setiap anggota keluarga mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik melalui serangkaian mekanisme kebijakan yang telah ditetapkan. Pengaturan sempurna itu hanya ada dalam negara yang menerapkan Islam kaffah, peraturan-peraturan yang ada di dalamnya berlandaskan keimanan.
Maka keluarga-keluarga muslim bersama negara harus segera membangun kembali interaksi yang harmonis untuk meraih ketenangan rakyat. Negara mampu berdiri tegak jika keluarga-keluarga mempunyai ketahanan yang kuat yang akan melahirkan generasi yang berkarakter, cerdas, bertakwa dan siap memimpin rakyat.
Wallahu'alam bisshawab