Oleh: Rahmawati, S. Pd
( Tenaga Pendidik dan Pemerhati Generasi)
Rasa syukur yang luar biasa bagi Negeri Indonesia ketika mendapatkan julukan sebagai Negeri Zamrud Khatulistiwa. Zamrud dalam pandangan kemewahan alam dengan bentangan wilayah yang dikelilingi dengan hutan, pegunungan, sabana, yang tampak hijau menyejukkan. Wilayah yang dilintasi garis khatulistiwa yang menjadi perhatian dunia karena kesuburannya.
Di mata dunia, Indonesia memiliki peran sangat vital untuk sebuah keberlangsungan hidup satwa liar, keberlangsungan hidup masyarakat sekitar dan penjaga keseimbangan dalam memproduksi oksigen dan menyerap karbon dioksida dunia. Hutan tropis Indonesia adalah yang terluas ketiga setelah hutan di negara Brazil dan Kongo. Menurut data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021, sebanyak 59% daratan di Indonesia adalah hutan tropis yang merupakan 10% dari total luas hutan dunia. Menjadi sumber pangan bagi 48,8 juta orang yang tinggal di dalamnya dan dipenuhi dengan kekayaan alam hayati.
Sayangnya, dari tahun ke tahun Indonesia menghadapi ancaman deforestasi. Deforestasi adalah kondisi luas hutan yang mengalami penurunan yang disebabkan oleh konvensi lahan untuk infrastruktur, pemukiman, pertanian, pertambangan dan perkebunan (Adinul Yakin, 2017). Perubahan lahan akibat kebakaran hutan merupakan sebab terjadinya pemanasan global. Aktivitas penebangan atau pembalakan liar mengancam keberadaan seluruh makhluk hidup.
Kerusakan hutan Indonesia mengalami peningkatan dan pengurangan luas hutan dari tahun ke tahun. Data dari Greenpeace, menyatakan Indonesia adalah penyumbang emisi gas karbon ketiga setelah Amerika Serikat dan Tiongkok dimana 80%nya disebabkan oleh pembakaran hutan. Deforestasi di Indonesia 57% diakibatkan oleh perkebunan sawit dan 20% lainnya bersumber dari industri pulp dan kertas (Ariana, 2017). Indonesia bahkan mendapat gelar juara pembalak/penebang hutan tercepat dunia. Hutan Indonesia ditebang 2,8 juta Ha/tahun dimana setiap menitnya hutan seluas 6x luas lapangan bola hilang dengan sekejap.
Berikut dampak yang akan ditimbulkan dari kondisi pemanasan bumi secara global, yaitu kenaikan suhu yang memicu terjadinya kebakaran hutan, membuat es di kutub akan mencair dan meningkatkan volume air laut, menurunnya sistem imunitas makhluk hidup yang akan wabah penyakit, kabut asap yang membahayakan kesehatan, sumber -sumber air yang menguap dan menimbulkan krisis air bersih, naiknya suhu air laut yang mengancam kehidupan biota laut, membuat terumbu karang dan ekosistemnya terancam kepunahan.
Pemerintah pernah merencanakan pembangunan proyek wisata di Taman Nasional Komodo (TNK). Pemerintah berdalih memiliki tujuan untuk membebaskan masyarakat dari kemiskinan, tetapi resiko yang akan dihadapi jauh lebih besar dari manfaat yang ingin dicapai. Kondisi ini akan mengancam kelestarian alam, kelestarian suaka marga satwa dan masyarakat disekitarnya. Begitu juga yang akan terjadi di proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang telah membabat ribuan hektar lahan dan Rencana Proyek Pabrik Kaca yang mengancam masyarakat Pulau Rempang. Bentuk mengorbankan aset yang sangat kaya dan sakral akan kemewahan alam dan adat-istiadat hanya untuk sebuah investasi liar. Yang tidak ada kedaulatan rakyat terhadap tanah adat, tapi kedaulatan oligarki dengan mengusir suku adat ditanah kelahiran yang telah turun-temurun menempatinya.
Bagaimana Islam hadir untuk menjaga keberlangsungan hidup umat manusia? Islam hadir sebagai agama rahmaatan lil ‘aalaamiin, rahmat bagi alam semesta, dimana pengelolaan dan pemanfaatan hutan ada prinsipnya, yaitu: Pertama, setiap individu boleh memiliki lahan dengan ketentuan harus dikelola secara produktif. Tidak boleh ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Status tanah mati karena ditelantarkan akan hidup Kembali jika ada yang menghidupkannya Kembali dengan ketentuan tidak boleh melakukan pembakaran, merusak unsur hara dan merusak ekosistem.
Kedua, hutan merupakan kepemilikan umum yang tidak bisa dimiliki individu, swasta maupun asing. Islam hanya memerintahkan kepemilikan umum digunakan sebesar-besarnya untuk kebermanfaatan bagi Masyarakat. Ketiga, negara meproteksi hutan sebagai Kawasan konservasi jika eksplorasi hutan akan menimbukan bahaya dan bencana ekologis.
Dengan tiga ketentuan tersebut, maka jelas tugas manusia adalah untuk menjalankan fungsinya sebagai khalifah dimuka bumi. Negara terus melakukan edukasi untuk terus menjaga keseimbangan alam semesta, manusia dan kehidupan. Negara menjalankan fungsi control dan pengawasan terhadap pemanfaatan hutan. Negara juga menyediakan sanksi tegas bagi pelaku perusakan alam dan lingkungan dengan efek yang jera. Allahu’aalambisshowwab.
Tags
Opini