Oleh : Maulli Azzura
Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror menangkap seorang pria berinisial MG di rumah kontrakan, di Jalan Sawah Darat RT 001 RW 06, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (27/10/2023). MG dibekuk karena diduga terlibat jaringan teroris kelompok Anshor Daulah. Kemudian, barang bukti yang disita adalah dua handphone milik MG dan istrinya, dua buku kuning berukuran tipis yang ada tulisan arabnya. (Republika.co.id 27/10/2023)
Kembali di luncurkan desas-desus aksi teroris yang lagi-lagi memberikan citra buruk bagi kaum muslimin. Bagaimana tidak?. Jika label isu teroris selalu dilibatkan dengan aksesoris-aksesoris keislaman, bahkan disebut buku kuning bertuliskan arab saja di jadikan barang bukti dan koar-koar bahwa itu bukti kuat yang menduga ke arah teror.
Lantas apa definisi teror bagi sebagian masyarakat?. Teror adalah suatu kondisi ketakutan yang nyata, perasaan yang luar biasa akan adanya bahaya yang mungkin terjadi. Namun nyatanya hanya sebatas terduga saja. Tentu saja hal ini akan menimbulkan keresahan pada masyarakat bahwa secara tidak langsung, mereka sengaja di beri pemikiran untuk tidak mempelajari bahkan memahami hal-hal yang bertuliskan arab jika itu mampu di jadikan bukti sebagai pelaku terorisme.
Bisa jadi hal ini menciptakan ketakutan-ketakutan tersendiri pada diri masyarakat untuk waspada dan lebih berhati-hati pada yang bertuliskan arab. Pun tidak dipungkiri ketika ada kebijakan pemerintah untuk mewaspadai atau mengkondisikan masjid-masjid dan penceramah-penceramah yang mungkin bila notabene nya disebut good looking serta menyuarakan amar makruf nahi munkar bisa di labeli sebagai radikalis atau teroris. Maka hal ini perlu di pahamkan bahwa adanya aktivitas tajassus (memata-matai) kaum Muslim adalah aktivitas yang dilarang dan merupakan dosa besar.
Rasulullah SAW memberi pesan, kita dilarang berburuk sangka, (suudzan), karena ini merupakan aktivitas perkataan yang buruk, dusta, dan mencari-cari kesalahan orang lain. Dalam HR. Muslim dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Andai seseorang itu mengintip dirimu tanpa izin, kemudian engkau melempar dia dengan kerikil, hingga engkau mencongkel matanya, maka engkau tidak berdosa'.
Yang menjadi pertanyaan besar disini bukan lagi soal terduga teroris didalam negri, melainkan kenapa densus 88 tidak bertindak dengan yang nyata benar-benar reel teroris semisal KKB Papua yang terang-terangan memberikan teror terhadap rakyat Indonesia.
Wallahu A'lam Bishowab