Lingkaran Setan Judi Online Merebak Tanpa Kendali




Oleh : Hasna Hanan

Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023. Nilai transaksinya mencapai Rp160 triliun.

"Tahun 2023 sampai dengan saat ini, PPATK sedang menganalisis lebih dari 159 juta transaksi dengan nilai lebih dari Rp160 triliun terkait dengan judi online," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (4/10).

"Jika digabungkan dari tahun-tahun sebelumnya, angkanya jauh di atas/sangat besar. Bisa mencapai lebih 200 T," lanjut Ivan.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2017-2022 senilai Rp190.265.249.786.831 (Rp190 triliun).Perputaran uang dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar serta transaksi dengan tujuan diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.

Platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, diikuti file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, dan Google serta Youtube sebanyak 638 konten.

Sementara itu, PPATK juga mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun. Pelakunya pun beragam, dari ibu rumah tangga hingga anak SD.

Mengerikan judi online menyasar ibu rumah tangga dan anak-anak SD generasi gemilang yang harusnya mereka fokus untuk mengejar mimpi menjadi calon generasi Khoiru Ummah tapi sekarang justru dirusak dengan sibuk berjudi, Naudzubillahi mindzalik 

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan industri judi online menjadikan anak-anak sasaran karena banyak hambatan ke orang dewasa. Celah judi online dimanfaatkan dengan memasang gambar figur, artis, kartun, dan isu kekinian. Beginilah wajah lain kapitalisme, memangsa siapa pun yang bisa menghasilkan keuntungan, meski harus merusak generasi bangsa.

Begitu juga dengan ibu-ibu rumah tangga, menurut Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut pelaku judi online juga membuat banyak rumah tangga menjadi bermasalah. Sebab, penghasilan yang tidak seberapa yang harusnya digunakan untuk kebutuhan, justru dipakai untuk judi online.

Dilain pihak pemerintah mengeklaim telah bertanggung jawab dengan memutus akses 40 ribu platform judi online. Total pemberangusan platform judi slot sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus 2023 mencapai 886.719 konten. Setiap harinya, ada pemutusan 1.500—2.000 situs dan puluhan aplikasi, termasuk aplikasi gim terkait perjudian online, namun menurut Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, para bandar judi online selalu membuat situs baru setiap kali ada pemblokiran sebab mudah untuk berganti-ganti domain. Sementara itu, agen-agen judi online jarang diproses ke meja hijau. Walaupun ada, hanya mendapatkan hukuman ringan. Ada kesan penangkapan hanya formalitas pemberantasan judi saja atau sekadar meminta upah yang lebih besar. Alhasil, judi online tetap merebak, anak-anak pun ikut menjadi korban.

Kapitalisme Biang Merebaknya Judi Online 

Dalam kapitalisme, industri yang merusak manusia terus tumbuh subur. Industri miras, industri terkait pornografi dan pornoaksi, termasuk industri judi online, menjadi kehalalan tersendiri untuk meraih pundi-pundi uang, apalagi pajak diambil dari proyek berdiri industri tersebut baik offline maupun online, semua terakses dengan mudah dikalangan masyarakat mulai dari kalangan birokrat hingga masyarakat miskin berperan aktif dalam perjudian ini, dengan jumlah transaksi yang berbeda sesuai tingkat ekonominya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 2,19 juta warga berpenghasilan rendah alias miskin rela merogoh kocek untuk main judi online. Jumlah itu setara dengan 79 persen dari total pemain judi online di Indonesia, 2,76 juta.
Jutaan warga miskin itu melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu. Dan mereka ini disebut 
sebagai "golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.

Ahli kesehatan mengatakan bahwa orang-orang yang tenggelam dalam perjudian tidak dapat menghentikan diri mereka sendiri walaupun ada konsekuensi negatif. Di antara konsekuensi negatif, yakni pertama, kecanduan. Kedua, tingkat ekonomi menurun. Ketiga, kesehatan mental terganggu karena membuat pemainnya menjadi lebih emosional dan stres akibat kecanduan dan kalah dalam permainan.Keempat, meningkatnya tingkat kriminalitas. Seseorang yang kalah ketika bermain, akan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang agar bisa bermain lagi. Kelima, pencurian data. Data yang digunakan untuk mendaftar dipakai untuk kepentingan yang tidak semestinya. 

Butuh Solusi Syariat Islam 

Islam sebagai sebuah ideologi akan menyelesaikan persoalan umat secara komprehensif, menyeluruh dan tuntas sampai ke akarnya 

Pertama, membina masyarakat, termasuk anak, dengan pemikiran yang benar bahwa judi merupakan perbuatan haram. Bukan hanya merugikan manusia, tetapi juga dilarang agama (Islam).

Kedua, melakukan rehabilitasi pada anak dan juga mereka orang dewasa yang kecanduan judi online dengan mengarahkan dan membimbing mereka agar tidak kembali terpengaruh dengan judi online. Selain peran orang tua, masyarakat dan negara juga bertanggung jawab melakukan pengawasan. 

Ketiga, negara bertindak tegas kepada bandar, pemain, maupun pembuat situs-situs judi online. Juga memberikan sanksi yang membuat mereka jera hingga tidak ada lagi celah mengakses judi, baik offline dan online.

Bagaimana keberkahan bisa turun ke negeri ini jika kemaksiatan makin masif terjadi? Allah telah tegas mengharamkan judi (maisir). Firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Kembali kepada kehidupan Islam dengan penerapan hukum-hukumnya yang bersumber dalam Al-Qur'an dan As-sunah yang akan menyelamatkan umat dari kemaksiatan perjudian ini, semua bisa terealisasi hanya dalam sistem kekhilafahan Islam dengan syariat kedaulatan tertinggi bukan ditangan manusia yang lemah dan serba kurang.
Wallahu'alam bisshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak