Harga BBM Non Subsidi Naik, Semua Kena Imbasnya




Oleh : Ami Ammara



PT Pertamina (Persero) resmi mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidi per 1 Oktober 2023. Setidaknya terdapat empat jenis BBM yang mengalami kenaikan harga diantaranya yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Sebagai contoh harga BBM non subsidi Pertamina di DKI Jakarta. Harga BBM Pertamax mulai 1 Oktober Rp 14.000 atau naik dibandingkan periode September sebesar Rp 13.300 per liter

Sementara itu, Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp 16.600 per liter dari sebelumnya Rp 15.900 per liter. Untuk harga Dexlite per 1 Oktober 2023 juga naik dari Rp 16.350 per liter menjadi Rp 17.200 per liter.

Adapun harga Pertamina DEX juga naik dari Rp 16.900 per liter menjadi Rp 17.900 per liter. Terakhir Pertamax Green 95 dari Rp 15.000 per liter menjadi Rp 16.000 per liter.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," ungkap Pertamina dalam keterangannya, Jakarta, CNBN Indonesia. Sabtu (30/9/2023).

Harga BBM non subsidi mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan harga minyak dunia. Hal ini satu keniscayaan karena BBM Indonesia sebagian besar impor.

Dampak kenaikan BBM non subsidi akan dirasakan oleh semua pihak, karena BBM non subsidi digunakan oleh industri. Akibatnya akan terjadi kenaikan biaya produksi dan kenaikan harga barang. Semua bisa memicu terjadinya inflasi.

Akibat Penerapan Sistem Kapitalisme

Penyesuaian harga Pertamax yang mengikuti harga keekonomian dunia makin menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tunduk pada mekanisme pasar global. Negara hanya sebagai regulator yang mengikuti kepentingan kapitalisme global. Semua hajat publik terkapitalisasi dan terkelola dengan paradigma pasar bebas.

Alhasil, pengelolaan BBM yang semestinya ada di tangan negara pun tergadai. Dari hulu ke hilir, pengelolaannya banyak diserahkan kepada swasta. Meski saat ini Pertamina masih terlihat mendominasi sektor hilir, pada faktanya, kilang-kilang minyak yang ada banyak dimiliki swasta.

Mahalnya BBM dan kelangkaannya sebenarnya bukan karena negeri ini miskin minyak. Akar masalahnya terletak pada paradigma dan visi misi tata kelola minyak yang sangat kapitalistik. Siapakah yang paling diuntungkan atas kenaikan BBM? Tentu saja swasta/asing.

Oleh karenanya, perbedaan harga antara Pertamina (selaku BUMN) dan swasta, selisihnya tipis. Mau di SPBU swasta atau milik negara, harga yang tertera mungkin tidak akan jauh berbeda.

Islam Punya Solusi

Dalam tinjauan syariat Islam, BBM adalah salah satu sumber daya alam milik umum karena jumlahnya yang terhitung masih melimpah dan masyarakat membutuhkannya. Dengan demikian, Islam melarang pengelolaannya diserahkan kepada swasta/asing. Nabi SAW bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan orang banyak (komunitas) yang jika tidak ada, mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas (Al-Waie, 2019).

Dengan demikian, apa pun yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum dan masyarakat membutuhkan dan memanfaatkannya secara bersama, pengelolaannya tidak boleh dikuasai individu, swasta, ataupun asing. Negaralah pihak yang bertanggung jawab  atas pengelolaan harta milik umum tersebut.

Dalam hal minyak bumi, negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata, serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada rakyat secara komersial. Kalaupun negara mengambil keuntungan, itu untuk menggantikan biaya produksi yang layak dan hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat dalam berbagai bentuk.

Dengan tata kelola minyak yang berlandaskan pada syariat Islam, negara akan mampu memenuhi bahan bakar dalam negeri untuk rakyat.

Islam juga menetapkan pengelolaan SDA secara mandiri, yang akan membawa hasil yang lebih tinggi dan mampu mensejahterakan rakyat. 

Negara juga memberikan harga yang murah bahkan gratis. Karena dalam Islam, minyak bumi dan gas alam adalah harta milik umum yang pengelolaan dan ketersediaannya dikelola langsung oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wallahu alam bi ash-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak