Penulis : Nur Indayati
Pegiat Literasi
PT Pertamina (Persero) resmi mengganti harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidi per 1 Oktober 2023. Paling tidak terdapat empat jenis BBM mengalami kenaikan harga di antaranya, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, juga Pertamina Dex.
Misalnya harga BBM Pertamina non subsidi di DKI Jakarta, untuk Pertamax mulai 1 Oktober Rp 14.000 atau naik dibandingkan periode September sebesar Rp 13.300 per liter. Sedangkan Pertamax Turbo mengalami kenaikan menjadi Rp16.600 per liter dari Rp15.900 per liter. Untuk harga Dexlite per 1 Oktober 2023 juga mengalami kenaikan dari Rp16.350 per liter menjadi Rp17.200 per liter.
Pertamina DEX naik dari Rp16.900 menjadi Rp17.900 per liter. Juga Pertamax Green 95 dari Rp15.000 naik Rp16.000 per liter.
Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," ungkap Pertamina dalam keterangannya, Sabtu (CNBC Indonesia, 30/9/2023)
Harga minyak bertengger di atas level 90an dolar AS per barel dalam beberapa pekan terakhir dan terus bergerak naik. Mengutip Reuters, Brent berjangka untuk pengiriman November pada Jumat ini, berada di posisi 95,38 dolar AS per barel.(Antara[dot]News[dot]Com, 6/10/2023)
Kesalahan Sistem Kapitalis Dalam Mengelola BBM
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan penyesuaian harga BBM non subsidi didasari oleh sejumlah aspek sesuai regulasi yang berlaku. Irto mengatakan bahwa pihaknya secara berkala melakukan evaluasi harga pasar. evaluasi produk BBM non subsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia.
Penyesuaian harga BBM per satu September 2023 sudah sesuai dengan keputusan menteri meski kenaikan harga BBM hanya terjadi pada BBM non subsidi tetap saja kebijakan ini memberatkan rakyat yang menggunakan kendaraan pribadi.
BBM adalah salah satu kebutuhan pokok yang seharusnya disediakan oleh negara dengan harga murah bahkan gratis. Namun hal ini tidak mungkin terwujud ketika negara menjalankan sistem kapitalisme.
Kesalahan mendasar sistem ekonomi kapitalisme yang dengan sadar diadopsi negeri ini adalah BBM di posisikan sebagai objek komersialisasi yang boleh dikelola oleh siapapun selama ia memiliki modal. Sistem kapitalisme tidak menempatkan sumber daya alam termasuk migas sebagai kepemilikan rakyat padahal hakikat sumber daya alam adalah kepemilikan umum atau rakyat, sebab penguasaannya oleh segelintir orang akan membuat sebagian yang lain sulit untuk mengaksesnya.
Sementara jamak dipahami bahwa pengelolaan sumber daya alam oleh pihak swasta dibangun atas tujuan untuk mendapatkan keuntungan bukan ruh pelayanan. Tak heran para korporasi migas akan terus menaikkan harga migas apalagi di tengah perekonomian kapitalisme yang sarat akan inflasi. Negara sendiri memiliki peran mengesahkan segala regulasi atau aturan yang memudahkan para korporasi berinvestasi dalam mengelola sumber daya alam yang ada, sebab sistem demokrasi kapitalisme mempercayakan negara berperan sebagai regulator bukan penanggung jawab utama untuk mengurusi hajat hidup rakyatnya. Walhasil tujuan utama negara bukan lagi untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya melainkan menyejahterakan sebagian kalangan saja yakni para kapitalis.
Kata subsidi untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat padahal negara seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola sumber daya alam milik rakyat sehingga bisa diakses oleh seluruh rakyat dengan harga murah bahkan gratis.
Bagaimana Sistem Islam Mengelola BBM?
Pengelolaan BBM dalam sistem kapitalisme sangat jauh berbeda dengan pengelolaannya dalam sistem Islam yang diterapkan di bawah institusi khilafah. Sebagai negara yang menerapkan ideologi Islam, khilafah mengelola BBM sesuai tuntunan syariat Islam. Dalam tinjauan syariat Islam BBM adalah salah satu sumber daya alam milik umum karena jumlahnya yang terhitung melimpah dan dibutuhkan oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian Islam melarang kepemilikan dan pengelolaan BBM diserahkan kepada swasta atau asing.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda "Kaum muslim berserikat dalam 3 perkara yaitu padang rumput air dan api" (HR. abu Daud dan Ahmad)
Berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut bukan karena zatnya tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak atau komunitas yang jika tidak ada mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya, artinya berserikatnya manusia itu karena posisi air padang rumput dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas. Dengan demikian apapun yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum dan masyarakat membutuhkan dan memanfaatkannya secara bersama pengelolaannya tidak boleh dikuasai individu swasta ataupun asing. Negaralah pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan harta milik umum tersebut dalam hal minyak bumi. Negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada rakyat secara komersial. kalaupun negara mengambil keuntungan maka negara wajib mengembalikan seluruhnya kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Dengan tata kelola minyak yang berdasarkan pada syariat Islam negara akan mampu memenuhi bahan bakar dalam negeri untuk rakyat, negara juga memberikan harga yang murah bahkan gratis.
Dalam Islam minyak bumi dan gas alam adalah harta milik umum yang pengelolaan dan ketersediaannya dikelola langsung oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga sejatinya tidak ada pembedaan subsidi dan non subsidi hanya ada kata BBM murah atau gratis untuk seluruh warga dalam institusi khilafah. Wallahualam bissawab.