Oleh: Siti Aminah
(Aktivis muslimah Kota Malang Jatim)
Seorang anak hadir sebagai amanah dari Allah untuk dirawat, dijaga, dan dididik. Dimana setiap orang tua akan dimintai pertanggungjawaban atas sifat dan perilaku anak semasa di dunia. Secara harfiah, anak adalah seorang cikal bakal yang kelak akan meneruskan generasi keluarga. Anak juga merupakan sebuah investasi akhirat bagi orang tuanya jika anaknya taat kepada Allah SWT dan selalu mendoakan orang tuanya,anak juga harapan agar bisa meneruskan kehidupan sesuai dengan syariat Islam.Namun tak sedikit masalah ekonomi dalam keluarga membuat anak-anak terpaksa ikut campur dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal tersebut memicu adanya perbuatan eksploitasi pada anak, yang sedang terjadi saat ini adalah prostitusi anak di bawah umur.
Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24 tahun), muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.
"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Ahad (24/9/2023).
Dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9).
SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta.Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur.Terlebih, pelaku FEA juga memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan Rp 1,5 juta per jam.Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi muncikari dari April sampai September 2023.REPUBLIKA.CO.ID,(24/09/2023)
Eksploitasi anak terus terjadi dengan berbagai mekanisme, termasuk cara haram demi mendapatkan keuntungan.
Realita ini menunjukkan bahwa anak berada dalam lingkungan yang tidak aman. Negara gagal menjamin keamanan anak
Islam menetapkan negara sebagai pihak yang berkewajiban menjamin keamanan anak
Negara memiliki berbagai mekanisme perlindungan anak , termasuk dengan jaminan kesejahteraan, pendidikan kepribadian Islam, dan pemberian sanksi yang menjerakan bagi pelaku kejahatan.
Islam Solusinya
Kasus prostitusi jelas membutuhkan solusi yang dapat menuntaskan masalah perzinaan sampai ke akarnya. Ideologi kapitalis yang menjadi sumber masalah tak akan pernah menemukan solusi karena sejatinya ideologi ini hanyalah ideologi buatan manusia yang serba lemah dan terbatas.Dulunya prostitusi menjadi bagian dari kehidupan masyarakat jahiliyah. Namun, selama Ideologi Islam diterapkan kasus prostitusi tak pernah ada lagi.
Hal ini karena ideologi Islam memiliki tiga pilar. Pilar pertama adalah ketakwaan pribadi. Standar perbuatan manusia diukur berdasarkan halal dan haram. Dalam surah Al – Isra 32, Allah sudah menetapkan untuk tidak mendekati zina. Maka dari itu setiap pribadi akan terikat dengan hukum Allah untuk tidak mendekati zina karena itu perintah Allah.
Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat dalam Islam memiliki perasaan, pemikiran dan aturan yang sama. Aturannya jelas aturan yang bersumber dari Al Quran dan As-sunah. Bila ada yang melakukan kesalahan maka setiap orang wajib saling nasehat-menasehati.
Ketiga, negara yang menerapkan Islam kaffah. Sistem Islam memiliki seperangkat aturan dalam menghilangkan kasus perzinaan. Islam memandang bahwa negara bertanggung jawab penuh dalam memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang menjadi sumber penghasilan bagi laki-laki atau kepala rumah tangga. Islam juga mengharuskan negara bertanggung jawab dalam memberikan biaya pendidikan gratis untuk mengedukasi sekaligus membimbing masyarakat agar memiliki tsaqafah Islam yang kuat.
Negara pun wajib menegakkan sistem hukum sanksi yang tegas kepada semua pelaku zina atau prostitusi. Kepada pelaku zina yang sudah menikah harus dihukum rajam yaitu dilempari batu. Bagi pelaku zina yang belum menikah dihukum jilid atau cambuk 100 kali lalu diasingkan selama satu tahun.
Selain itu negara juga wajib menerapkan kebijakan atau perundangan undangan yang mengatur dengan tegas keharaman semua bisnis yang mengarah atau berkaitan dengan prostitusi. Dengan aturan-aturan tersebutlah sistem Islam mampu melenyapkan praktik perzinaan atau prostitusi dari dunia ini. Dan penerapannya hanya dapat diwujudkan dalam institusi Khilafah Islamiyyah.
Tags
Opini