Dalam Sistem Hari Ini, Pemberantasan Korupsi Hanya Ilusi



Oleh: Ummu Aqila

Bertambah lagi dugaan korupsi terjadi di jajaran Menteri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memang sudah berstatus tersangka korupsi. Pernyataan Mahfud ini untuk menjawab simpang siur kabar penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com, 8 Oktober 2023).


Seharusnya korupsi di kalangan pejabat nol persen karena jabatan  adalah amanah yang harus dijaga. Regulasi dalam upaya menghentikan tindakan bejat ini tidak mampu menghapus sedikitpun. Peringatan hari antikorupsi sedunia oleh para pejabat pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, dan juga calon pegawai negara bak seremonial tidak bermakna. Korupsi semakin tumbuh subur dikalangan pejabat bahkan politisi.  


Semua ini adalah mimpi buruk. Tidak heran jika publik makin mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi yang sudah kadung membudaya di Indonesia. Dari mulai Lembaga KPK sampai ke KUHP bukan menjerakan koruptor justru menumbuh suburkan kejahatan ini. Pembentukan KPK nyatanya tak mampu menghentikan laju korupsi. Apalagi dengan adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lembaga anti riswah ini. Semua menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini hanya ilusi.  


Korupsi suatu keniscayaan dalam sistem demokrasi kapitalisme sekuler. Bagaimana tidak? Sistem demokrasi memberikan tekanan dan peluang tumbuh suburnya korupsi. Politisi pasti butuh kendaraan politik dengan biaya fantastis. Biaya yang fantastis tidak mungkin bisa ditanggung secara pribadi dan pasti harus ada dukungan dana dari pihak konglomerasi alias pemodal. Sang politisi harus balik modal ketika menjabat. Karena tidak ada makan siang gratis.  Akibatnya, politisi tidak lagi murni sebagai wakil rakyat atau pejabat negara yang mengurusi urusan masyarakat, tetapi lebih kepada mencari nafkah, yang selain untuk balik modal juga untuk mengamankan kekayaan untuk keluarganya setelah nanti dirinya purna tugas. 


Islam mengharamkan korupsi dalam bentuk apapun. Dalam firman Allah QS. Al Baqarah 188 yang artinya 
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui".
QS An Nisa' 29
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar)".
Islam memiliki berbagai  mekanisme yang mampu mencegah tindak korupsi secara tuntas.


Ketegasan sistem Islam dalam memberantas korupsi tidak terlepas dari sifat sistem persangsian dalam Islam, yakni sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, maka sanksi tersebut dapat menebus dosanya.


Di samping itu, sistem Islam secara menyeluruh akan meniscayakan ketakwaan dalam diri setiap individu. Dengan ketakwaan yang dimiliki, pelaku tindak kriminal tidak akan tahan berlama-lama menyimpan kesalahan dan segera bertaubat. Oleh karena itu, pelaku akan menyerahkan diri pada pihak berwenang dan mengakui kesalahannya. Wallahualam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak